Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Sabu Dikontrol dari Lapas Narkotika, Ganja dari PNG

*Enam Bulan, BNN Papua Tetapkan 9 Tersangka Narkoba

JAYAPURA-Sejak Januari hingga pertengahan Juni 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua menetapkan 9 orang menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan ganja yang terjadi di wilayah Papua.

Kesembilan tersangka tersebut dari tujuh kasus yang ditangani oleh BNN Provinsi Papua yaitu empat kasus sabu dan 3 kasus ganja. 

Dari pengakuan para tersangka, sabu peredarannya dikontrol dari dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Narkotika sementara ganja berasal dari Papua New Guinea (PNG).

Kepala Bidan Pemberantasan  BNN Provinsi Papua, AKBP. M. Syafii mengatakan dari sembilan  orang yang ditetapkan sebagai tersangka belum ada informasi divonis.

“Dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN, ada di antara mereka yang menjadi Bandar dan ada juga sebagai pengguna,” ucap Syafii kepada Cenderawasih Pos, Selasa (18/6).

Dikatakan, bandar ganja merupakan orang PNG. Dimana mereka datang dari PNG menggunakan jalur laut ataupun jalur darat, setibanya di Jayapura mereka memanfaatkan rekan mereka yang ada di Kota Jayapura untuk menginap.

Baca Juga :  Keluarga Korban Minta Jaminan Keamanan

Saat menginap tersebut lanjut Syafii, ia memanfaatkan pemilik rumah tempat dimana mereka menginap untuk memasarkan ganja yang dibawahnya dari PNG.

“Kalau sabu sebagian besar melalui pengiriman barang jasa yang berasal dari Makassar ataupun Pulau jawa. Sabu ini dikontrol oleh orang dari dalam Lapas Narkotika Doyo,” terangnya.

Untuk mengantisipasi peredaran barang haram tersebut, pihaknya bekerja sama  dengan instansi terkait dalam hal pengawasan baik itu di bandara, pelabuhan laut Jayapura ataupun melalui jalur pengiriman barang.

Menurut Syafii, dalam pengawasan ganja dan narkotika ini dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Dimana jika masyarakat melihat atau mengetahui tentang peredaran ganja ataupun sabu, maka dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib. 

Sementara itu, BNN Kabupaten Jayapura, terus melakukan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika yang ada di wilayah kerja BNN Kabupaten Jayapura. Selama kurang lebih 6 bulan ini ada belasan kasus pecandu narkoba (residen) yang ditangani oleh BNN Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Siapkan 400 Personel untuk Gerbang Natal dan Patroli

Kepala BNN Kabupaten Jayapura, Arianto melalui Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Jayapura, Yulius Panggau, mengakui pihaknya di BNN telah menangani 15 pecandu narkoba yang dilakukan rehabilitasi.

“Jadi selama 6 bulan ini, kami sudah rehabilitasi kurang lebih ada 15 pecandu narkoba di Klinik Kenambai Umbai BNN Kabupaten Jayapura,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (18/6).

Yulius mengungkapkan, kebanyakan para pecandu narkoba yang dilakukan rehabilitasi ini masih berusia produktif atau masih duduk di bangku sekolah.

“Dari 15 residen atau pecandu narkoba ini kebanyakan anak-anak sekolah,” ucapnya.

Diakuinya, para residen ini sudah dilakukan rehabilitasi jalan dan mereka  ini kebanyakan  dari wilayah seputaran Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Mereka ini kebanyakan coba-coba, karena lingkungan mereka banyak yang menggunakan narkoba,” tambahnya. (fia/bet/nat)

*Enam Bulan, BNN Papua Tetapkan 9 Tersangka Narkoba

JAYAPURA-Sejak Januari hingga pertengahan Juni 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua menetapkan 9 orang menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan ganja yang terjadi di wilayah Papua.

Kesembilan tersangka tersebut dari tujuh kasus yang ditangani oleh BNN Provinsi Papua yaitu empat kasus sabu dan 3 kasus ganja. 

Dari pengakuan para tersangka, sabu peredarannya dikontrol dari dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Narkotika sementara ganja berasal dari Papua New Guinea (PNG).

Kepala Bidan Pemberantasan  BNN Provinsi Papua, AKBP. M. Syafii mengatakan dari sembilan  orang yang ditetapkan sebagai tersangka belum ada informasi divonis.

“Dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN, ada di antara mereka yang menjadi Bandar dan ada juga sebagai pengguna,” ucap Syafii kepada Cenderawasih Pos, Selasa (18/6).

Dikatakan, bandar ganja merupakan orang PNG. Dimana mereka datang dari PNG menggunakan jalur laut ataupun jalur darat, setibanya di Jayapura mereka memanfaatkan rekan mereka yang ada di Kota Jayapura untuk menginap.

Baca Juga :  Jaring Aspirasi Para Korban Pelanggaran HAM Berat Tahun 2003 di Wamena

Saat menginap tersebut lanjut Syafii, ia memanfaatkan pemilik rumah tempat dimana mereka menginap untuk memasarkan ganja yang dibawahnya dari PNG.

“Kalau sabu sebagian besar melalui pengiriman barang jasa yang berasal dari Makassar ataupun Pulau jawa. Sabu ini dikontrol oleh orang dari dalam Lapas Narkotika Doyo,” terangnya.

Untuk mengantisipasi peredaran barang haram tersebut, pihaknya bekerja sama  dengan instansi terkait dalam hal pengawasan baik itu di bandara, pelabuhan laut Jayapura ataupun melalui jalur pengiriman barang.

Menurut Syafii, dalam pengawasan ganja dan narkotika ini dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Dimana jika masyarakat melihat atau mengetahui tentang peredaran ganja ataupun sabu, maka dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib. 

Sementara itu, BNN Kabupaten Jayapura, terus melakukan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika yang ada di wilayah kerja BNN Kabupaten Jayapura. Selama kurang lebih 6 bulan ini ada belasan kasus pecandu narkoba (residen) yang ditangani oleh BNN Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Siapkan 400 Personel untuk Gerbang Natal dan Patroli

Kepala BNN Kabupaten Jayapura, Arianto melalui Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Jayapura, Yulius Panggau, mengakui pihaknya di BNN telah menangani 15 pecandu narkoba yang dilakukan rehabilitasi.

“Jadi selama 6 bulan ini, kami sudah rehabilitasi kurang lebih ada 15 pecandu narkoba di Klinik Kenambai Umbai BNN Kabupaten Jayapura,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (18/6).

Yulius mengungkapkan, kebanyakan para pecandu narkoba yang dilakukan rehabilitasi ini masih berusia produktif atau masih duduk di bangku sekolah.

“Dari 15 residen atau pecandu narkoba ini kebanyakan anak-anak sekolah,” ucapnya.

Diakuinya, para residen ini sudah dilakukan rehabilitasi jalan dan mereka  ini kebanyakan  dari wilayah seputaran Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Mereka ini kebanyakan coba-coba, karena lingkungan mereka banyak yang menggunakan narkoba,” tambahnya. (fia/bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya