Sementara paslon nomor urut 02, Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO) memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen. Paslon MARI-YO unggul dengan selisih 4.134 suara dari BTM-CK.
Dua hari pasca penetapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan gubernur oleh KPU Papua, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constan Karma memastikan akan memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi putusan MK tersebut KPU Papua akan menindaklanjuti sebagai mana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU 18 Tahun 2024 untuk menyusun langkah lanjutan setelah putusan terakhir sengketa pilkada dibacakan.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon kepada Cenderawasih Pos via telepon, Rabu (17/9) sore. Fajar menjelaskan penetapan Paslon terpilih akan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
“Dengan demikian, sebagaimana putusan 328 untuk Provinsi Papua telah dibacakan MK pada hari ini (Rabu, 17 September 2025) maka selambat-lambatnya KPU Papua akan menetapkan Paslon terpilih pada Sabtu, 20 September 2025,” pungkas Fajar. Sementara Benhur Tomi Mano menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima keputusan tersebut.
Pasalnya keputusan yang diambil oleh MK tidak berdasarkan fakta hukum yang mereka dalilkam melalui kuasa hukum. “Saya menolak dan tidak meneima keputusan MK karena saya berbicara tentang kebenaran. Kebenaran harus ditegakan,” tegasnya saat pidato di kediamannya usai mendengar putusan.
Ia pun menyampaikan proses Pilkada Papua menjadi catatan bagi Majelis Rakyat Papua (MRP). Pasalnya MRP seharusnya melihat keabsahan dari masing masing kandidat. Sebagaimana saat ini Papua sidah dimekarkan menjadi 6 Provinsi. Mestinya yang masuk seleksi Calon Gubernur Papua hanya anak Papua yang berasal dari wilayah adat Tabi dan Saireri.
“Saya minta MRP melihat proses ini sebagai catatan penting bagaimana mereka harus jeli melihat keaslian dari pasangan calon sesuai dengan wilayah adatnya masing masing,” tegasnya. Meski kalah BTM dipastikan tidak akan menyerah untuk terus berjuang demi tanah Papua. Saya membawa hasil putusan ini sampai adanya keadilan.
Sementara paslon nomor urut 02, Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO) memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen. Paslon MARI-YO unggul dengan selisih 4.134 suara dari BTM-CK.
Dua hari pasca penetapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan gubernur oleh KPU Papua, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constan Karma memastikan akan memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi putusan MK tersebut KPU Papua akan menindaklanjuti sebagai mana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU 18 Tahun 2024 untuk menyusun langkah lanjutan setelah putusan terakhir sengketa pilkada dibacakan.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon kepada Cenderawasih Pos via telepon, Rabu (17/9) sore. Fajar menjelaskan penetapan Paslon terpilih akan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
“Dengan demikian, sebagaimana putusan 328 untuk Provinsi Papua telah dibacakan MK pada hari ini (Rabu, 17 September 2025) maka selambat-lambatnya KPU Papua akan menetapkan Paslon terpilih pada Sabtu, 20 September 2025,” pungkas Fajar. Sementara Benhur Tomi Mano menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima keputusan tersebut.
Pasalnya keputusan yang diambil oleh MK tidak berdasarkan fakta hukum yang mereka dalilkam melalui kuasa hukum. “Saya menolak dan tidak meneima keputusan MK karena saya berbicara tentang kebenaran. Kebenaran harus ditegakan,” tegasnya saat pidato di kediamannya usai mendengar putusan.
Ia pun menyampaikan proses Pilkada Papua menjadi catatan bagi Majelis Rakyat Papua (MRP). Pasalnya MRP seharusnya melihat keabsahan dari masing masing kandidat. Sebagaimana saat ini Papua sidah dimekarkan menjadi 6 Provinsi. Mestinya yang masuk seleksi Calon Gubernur Papua hanya anak Papua yang berasal dari wilayah adat Tabi dan Saireri.
“Saya minta MRP melihat proses ini sebagai catatan penting bagaimana mereka harus jeli melihat keaslian dari pasangan calon sesuai dengan wilayah adatnya masing masing,” tegasnya. Meski kalah BTM dipastikan tidak akan menyerah untuk terus berjuang demi tanah Papua. Saya membawa hasil putusan ini sampai adanya keadilan.