JAYAPURA – Berakhir sudah tahapan pilkada Provinsi Papua pasca pemungutan suara ulang yang digelar pada, 6 Agustus 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen menjadi gubernur terpilih Papua. Dipilihnya Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen menjadi gubernur Papua setelah MK menolak gugatan atas hasil pemungutan suara ulang atau PSU yang diajukan pasangan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma.
Dalam putusannya, MK menolak semua dalil yang diajukan pemohon termasuk eksepsi dari para pihak. Dalil-dalil tersebut antara lain terjadinya perubahan perolehan suara, tidak responsifnya KPU Papua menangapi keberatan pemohon dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam PSU yang mengpengaruhi hasil.
Dengan demikian, kemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua, Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen, menjadi sah. “Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan termohon untuk semuanya,” ujar Hakim MK, Suhartoyo.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua resmi menetapkan sekaligus mengesahkan pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai pemenang pada PSU Pilgub Papua. Penetapan itu melalui rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua yang berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Kantor KPU Papua.
Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak yang membacakan berita acara dan formulir D Hasil dari 8 kabupaten dan 1 kota, menetapkan bahwa pasangan calon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) memperoleh 255.683 suara atau 49.6 persen.