JAYAPURA-Ratusan pendukung pasangan Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM-CK) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kantor Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua, di Argapura Distrik Jayapura Selatan, Rabu (17/9).
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan BTM-CK dalam sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Mari-Yo dipastikan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025–2030. Putusan MK ini dianggap oleh massa pendukung BTM-CK tidak berdasarkan fakta sidang dan bukti yang telah diajukan tim hukum mereka.
“Kami menilai majelis hakim MK tidak melihat secara detail dalil yang kami ajukan. Putusan ini tidak berlandaskan fakta persidangan, melainkan kepentingan politik tertentu,” ujar salah satu orator dalam aksi.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt Andrikus Mofu, untuk menyampaikan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia agar meninjau kembali putusan MK. Mereka menilai keputusan tersebut telah mengabaikan aspirasi rakyat Papua yang memberikan suara kepada BTM-CK.