JAYAPURA-Sejumlah Badan Adhock tingkat bawa dalam hal ini PPD san PPS Kota Jayapura menggelar aksi di Kantor Sekretariat KPU Kota Jayapura, Selasa (17/9) kemarin.
Aksi itu merupakan buntut dari pernyataan salah satu Komisioner KPU di dalam group WhatsApp PPD dan PPS. Berawal dari sejumlah anggota PPD menyanyakan honorer mereka yang ditransfer lewat dari tanggal yang ditetapkan.
Namun oknum Komisioner KPU ini merespon dengan sebuah pernyataan bahwa akan mengevaluasi PPD yang mempersoalkan honorer. Pernyataan inilah yang kemudian memantik amarah pengurus PPD dan PPS tersebut melakukan aksi. Pasalnya mereka menilai pernyataan tersebut tidak semestinya disampaikan oleh seorang pemimpin pada lembaga Pemilu.
“Kami hanya tanya hak kami, lantas kenapa kami diancam untuk dievaluasi? apakah ada aturan yang mengatur terkait batasan kami untuk tidak menyanyakan honor kepada pimpinan KPU,” ujar Agus Ohe selaku korlap aksi di hadapan Ketua dan Komisioner KPJ Kota Jayapura.
Atas pernyataan tersebut, anggota PPD dan PPS ini mengeluarkan surat yang juga berisikan tuntutan. Pertama Komisioner KPU segera mengklarifikasi atas pernyataannya, kemudian KPU segera mengevaluasi Komisoner KPU yang mengeluarkan pernyataan tersebut.
Honorer PPD dan PPS Kota Jayapura harus dibayar tepat tanggal sesuai perjanjian. Dan ia meminta KPU untuk mengevaluasi kinerja keuangan. Menanggapi hal itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Jayapura, Dessy Fredrica Itaar menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan di dalam Group Whatsapp bukan berupa ancaman tapi bagian dari pembinaan terhadap anggota badan adhoc sebagaimana sesuai PKPU PKPU 8 tahun 2019 tentang etika badang adhock, dan dirinya juga berperan pada bidang tersebut.