Wednesday, August 20, 2025
22.2 C
Jayapura

14 Nelayan Merauke Dijatuhi Pidana 5 Tahun Penjara

KBRI Port Moresby Ajukan Keringanan Hukuman Pengadilan

MERAUKE– Pengadilan PNG akhirnya menjatuhkan pidana penjara kepada 14 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauuke masing-masing selama 5 tahun penjara.

‘’Untuk 2 kapal dengan jumlah 14 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke yang ditangkap otoritas PNG di bulan Maret 2025, Pengadilan PNG telah menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun,’’ kata Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, kepada media ini di Kantor DPRK Merauke, Jumat (15/8).

Sementara untuk denda, lanjut dia, bervariasi. Untuk ABK masing-masing sebesar 40.000 Kina. Sedangkan untuk 2 kapten kapal masing-masing 150.000 Kina.

‘’Dendanya sangat besar. Kalau dengan kurs 1 Kina sebesar Rp 4.000 maka setiap ABK dikenakan denda Rp 160 juta. Sedangkan untuk Nahkoda kenakan denda Rp 600 juta setiap nahkoda kapal,’’ jelasnya.

Rekianus Samkakai menjelaskan, atas putusan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Port Moresby telah mengajukan keringanan hukuman kepada Pengadilan yang memutuskan perkara tersebut. Hanya saja, belum ada tanggapan dari pengadilan setempat.

Baca Juga :  Comvalius dan Arthur Belum Gabung Latihan

‘’Kita masih menunggu apakah ada keringanan hukuman. Mudah-mudahan pengadilan yang memutus perkara ini memberikan keringanan hukuman,’’ harapnya.

Bupati dan wakil bupati Merauke, sebut Rekianus Samkakai menaruh perhatian terhadap warga negara Indonesia asal Kabupaten Merauke yang menjalani proses hukum di negara tetangga tersebut dengan terus mengupdate informasi dan perkembangan dari PNG terkait dengan kondisi para nelayan itu.

Dikatakan, dalam 2 tahun terakhir ini, Pemerintah PNG telah memberikan hukuman tinggi terhadap para pelanggar kedaulatan negara tetangga tersebut dibidang perikanan dan kelautan dengan menangkap ikan secara illegal.

‘’Kami terus memberikan edukasi baik kerja sama dengan HNSI maupun pengarahan langsung dari bupati dan wakil bupati Merauke kepada para nelayan dan keluarga mereka. Agar lewat keluarga mereka ketika akan melaut untuk selalu mengingatkan para nelayan kita ini untuk tidak melanggar,’’ terangnya.

Baca Juga :  Pemakaian Kompor Induksi Meningkat

Sekadar diketahui pada 14 Maret 2025, Otoritas PNG menangkap 3 kapal nelayan asal Indonesia yang menangkap ikan di wilayah laut PNG. Ketiga kapal itu adalah KMB Akifa 01 dengan 8 orang ABK, KMN Bintang Samudera 92 dengan 6 orang ABK dan KM Eka Jaya dengan 26 ABK.

Hanya saja, untuk KM Eka Jaya yang merupakan kapal cumi asal Pulau Jawa sudah dilepas dan kembali ke Indonesia karena telah membayar denda kepada pemerintah PNG.

‘’Untuk ABK KM Eka Jaya asal Pulau Jawa, seluruhnya sudah dilepas otoritas PNG karena membayar denda. Sedangkan 2 kapal dari Kabupaten Merauke, tidak mampu membayar denda tersebut,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

KBRI Port Moresby Ajukan Keringanan Hukuman Pengadilan

MERAUKE– Pengadilan PNG akhirnya menjatuhkan pidana penjara kepada 14 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauuke masing-masing selama 5 tahun penjara.

‘’Untuk 2 kapal dengan jumlah 14 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke yang ditangkap otoritas PNG di bulan Maret 2025, Pengadilan PNG telah menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun,’’ kata Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, kepada media ini di Kantor DPRK Merauke, Jumat (15/8).

Sementara untuk denda, lanjut dia, bervariasi. Untuk ABK masing-masing sebesar 40.000 Kina. Sedangkan untuk 2 kapten kapal masing-masing 150.000 Kina.

‘’Dendanya sangat besar. Kalau dengan kurs 1 Kina sebesar Rp 4.000 maka setiap ABK dikenakan denda Rp 160 juta. Sedangkan untuk Nahkoda kenakan denda Rp 600 juta setiap nahkoda kapal,’’ jelasnya.

Rekianus Samkakai menjelaskan, atas putusan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Port Moresby telah mengajukan keringanan hukuman kepada Pengadilan yang memutuskan perkara tersebut. Hanya saja, belum ada tanggapan dari pengadilan setempat.

Baca Juga :  Amankan Deklarasi Papua Damai, Polisi Kawal Massa Pulang-Pergi

‘’Kita masih menunggu apakah ada keringanan hukuman. Mudah-mudahan pengadilan yang memutus perkara ini memberikan keringanan hukuman,’’ harapnya.

Bupati dan wakil bupati Merauke, sebut Rekianus Samkakai menaruh perhatian terhadap warga negara Indonesia asal Kabupaten Merauke yang menjalani proses hukum di negara tetangga tersebut dengan terus mengupdate informasi dan perkembangan dari PNG terkait dengan kondisi para nelayan itu.

Dikatakan, dalam 2 tahun terakhir ini, Pemerintah PNG telah memberikan hukuman tinggi terhadap para pelanggar kedaulatan negara tetangga tersebut dibidang perikanan dan kelautan dengan menangkap ikan secara illegal.

‘’Kami terus memberikan edukasi baik kerja sama dengan HNSI maupun pengarahan langsung dari bupati dan wakil bupati Merauke kepada para nelayan dan keluarga mereka. Agar lewat keluarga mereka ketika akan melaut untuk selalu mengingatkan para nelayan kita ini untuk tidak melanggar,’’ terangnya.

Baca Juga :  Pemakaian Kompor Induksi Meningkat

Sekadar diketahui pada 14 Maret 2025, Otoritas PNG menangkap 3 kapal nelayan asal Indonesia yang menangkap ikan di wilayah laut PNG. Ketiga kapal itu adalah KMB Akifa 01 dengan 8 orang ABK, KMN Bintang Samudera 92 dengan 6 orang ABK dan KM Eka Jaya dengan 26 ABK.

Hanya saja, untuk KM Eka Jaya yang merupakan kapal cumi asal Pulau Jawa sudah dilepas dan kembali ke Indonesia karena telah membayar denda kepada pemerintah PNG.

‘’Untuk ABK KM Eka Jaya asal Pulau Jawa, seluruhnya sudah dilepas otoritas PNG karena membayar denda. Sedangkan 2 kapal dari Kabupaten Merauke, tidak mampu membayar denda tersebut,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/