Tuesday, May 20, 2025
22.9 C
Jayapura

Sidang Korupsi PON Menanti Tuntutan

Munculnya RF disebutkan namanya dalam persidangan skandal mega korupsi itu, muncul setelah JPU dari Kejaksaan Tinggi Papua Raymond Bierre menanyakan kepada tiga saksi yang hadir pada saat itu (10 Maret 2025), RF yang diduga menerima kucuran dana sewa mobil VVIP sebesar Rp 4 miliar, yang sudah terbayarkan.

Dalam persidangan itu JPU menunjukkan bukti pengeluaran dana sebesar Rp 4 miliar secara cash atau tunai seperti dalam lampiran Bukti 258. Hingga persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU selesai, kedua nama yang disebutkan diatas tidak pernah dipanggil untuk dihadirkan keruangan sidang untuk dimintai keterangan. Kondisi ini pun menuai pertanyaan dari kalangan masyarakat tak terkecuali penasehat hukum dari terdakwa.

Baca Juga :  Triwarno Dilantik Jadi Penjabat Bupati Jayapura

Salah satunya, penasehat hukum terdakwa Reky Douglas Ambrauw, Yulius Yansens Pardjer. Dalam keterangannya, Yulius meminta JPU Kejaksaan Tinggi Papua harus menghadirkan Ketua PB PON XX Papua itu keruangan sidang.  Hal itu disampaikan Yulius berdasarkan fakta dalam perkembangan persidangan melalui keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan bukti-bukti tertulis, telah secara berulangkali menyebutkan YW dan beberapa nama lainnya.

“Faktanya dalam perkembangan persidangan melalui keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan bukti-bukti tertulis, telah secara berulangkali menyebutkan YW dalam jabatannya sebagai Ketua Harian PB PON yang harus bertanggungjawab, serta beberapa nama besar lainnya,” kata Yulius dalama keterangan tertulisnya, Sabtu (26/4) lalu.

Ia menambahkan YW semestinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam persidangan agar kebenaran materiil mengenai siapa-siapa yang harus bertanggungjawab terkait penggunaan dana PON XX 2021 dapat dicapai. Sehingga harus dibuktikan dalam persidangan, agar dapat mengetahui apakah perbuatan dari para terdakwa ini hanya menikmati sendiri atau memperkaya orang lain melalui kebijakan diambil yang telah merugikan keuangan negara. (kar/ade)

Baca Juga :  Dua Calon Gubernur Ikut Prihatin Kasus Teror di Jubi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Munculnya RF disebutkan namanya dalam persidangan skandal mega korupsi itu, muncul setelah JPU dari Kejaksaan Tinggi Papua Raymond Bierre menanyakan kepada tiga saksi yang hadir pada saat itu (10 Maret 2025), RF yang diduga menerima kucuran dana sewa mobil VVIP sebesar Rp 4 miliar, yang sudah terbayarkan.

Dalam persidangan itu JPU menunjukkan bukti pengeluaran dana sebesar Rp 4 miliar secara cash atau tunai seperti dalam lampiran Bukti 258. Hingga persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU selesai, kedua nama yang disebutkan diatas tidak pernah dipanggil untuk dihadirkan keruangan sidang untuk dimintai keterangan. Kondisi ini pun menuai pertanyaan dari kalangan masyarakat tak terkecuali penasehat hukum dari terdakwa.

Baca Juga :  Negara Federal Pastikan Papua Sulit Mendapat Referendum

Salah satunya, penasehat hukum terdakwa Reky Douglas Ambrauw, Yulius Yansens Pardjer. Dalam keterangannya, Yulius meminta JPU Kejaksaan Tinggi Papua harus menghadirkan Ketua PB PON XX Papua itu keruangan sidang.  Hal itu disampaikan Yulius berdasarkan fakta dalam perkembangan persidangan melalui keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan bukti-bukti tertulis, telah secara berulangkali menyebutkan YW dan beberapa nama lainnya.

“Faktanya dalam perkembangan persidangan melalui keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan bukti-bukti tertulis, telah secara berulangkali menyebutkan YW dalam jabatannya sebagai Ketua Harian PB PON yang harus bertanggungjawab, serta beberapa nama besar lainnya,” kata Yulius dalama keterangan tertulisnya, Sabtu (26/4) lalu.

Ia menambahkan YW semestinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam persidangan agar kebenaran materiil mengenai siapa-siapa yang harus bertanggungjawab terkait penggunaan dana PON XX 2021 dapat dicapai. Sehingga harus dibuktikan dalam persidangan, agar dapat mengetahui apakah perbuatan dari para terdakwa ini hanya menikmati sendiri atau memperkaya orang lain melalui kebijakan diambil yang telah merugikan keuangan negara. (kar/ade)

Baca Juga :  Mengajukan Tuntutan Tebusan Rp 500 juta

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya