Kepada masyarakat Koordinator Penghubung KY Papua itu juga berharap untuk dapat berpartisipasi dan berperan aktif untuk hadir dalam persidangan dan melakukan monitoring persidangan secara independen baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
Hal itu dilakukan kata dosen hukum itu untuk meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran kode etik hakim selama persidangan berlangsung. Sehingga para hakim juga dapat secara bebas, objektif dan independen dengan kapasitasnya memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam perkara.
Tak hanya kasus korupsi PON XX Papua, Methodius juga berharap independensi dan imparsialitas hakim juga terjadi terhadap kasus-kasus yang lainnya.Sementara itu, terkait dengan putusan hakim terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di Arso, Kabupaten Keerom pada, 20 Januari 2025, yang diduga sedikit kejanggalan. Meski begitu KY belum bisa memberikan tanggapan.
“Tidak hanya kasus PON XX Papua, saya juga berharap independensi dan imparsialitas hakim juga terhadap kasus-kasus yang lainnya termasuk kasus pencabulan oknum polisi kemarin. Hanya saran kami pihak keluarga atau pengacara bisa membuat laporan juga kepada kami agar menjadi atensi,” tutupnya. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos