Sunday, February 23, 2025
23.7 C
Jayapura

Yeremias Bisai Beri Kesaksian di MK

Menurutnya, dalam berkas perkara YB, alamat yang tertera adalah Jalan Baliem Dok 5, sehingga mereka menyesuaikan domisili sesuai dengan arahan tersebut. “Atas petunjuk itu, saya meminta rekan untuk mengurus surat domisili ke RT dan lurah setempat,” jelas Herman. Dalam rekamannya, YB juga terlihat kagok dicecar soal alamat. Ia bahkan nampak kebingungan ketika disuruh menyebut nama jalan di Kotaraja.

“Masuk kawasan perumahan yang mulia, daerahnya Rumah Murah Kotaraja, begitu saja alamatnya,” aku Yermias.

Isu lain yang menjadi perhatian Hakim Saldi Isra adalah pengurusan KTP dan Kartu Keluarga (KK) YB. Saldi mempertanyakan bagaimana proses tersebut bisa dilakukan tanpa keterlibatan langsung dari YB. Dalam sesi ini, Herman sempat terdiam sebelum akhirnya mengakui bahwa tanda tangan YB dalam dokumen pengurusan KTP dan KK dilakukan melalui scan.

Baca Juga :  Kapolda Perintahkan Tarik Dan Periksa

Majelis Hakim juga menyinggung soal nomor surat yang digunakan dalam dokumen pendaftaran YB. Sebelumnya, terdapat dugaan bahwa nomor surat tersebut awalnya milik Frist Jenggu sebelum dilakukan perbaikan. Herman mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai dugaan tersebut karena tidak memperhatikan detail penomoran. Namun, setelah mengetahui adanya permasalahan, pihaknya segera melakukan klarifikasi ke PN Jayapura.

Hasil klarifikasi tersebut diserahkan kepada KPU Papua pada 20 September dengan nomor surat baru yang sudah sesuai dengan milik YB. Menanggapi hal ini, perwakilan KPU Papua, Steve Dumbon, juga membenarkan bahwa pihaknya menerima berkas perbaikan dari YB pada 20 September 2024.

“Proses perbaikan ini masih bisa dilakukan karena jadwal penetapan di tanggal 22 september 2024,” jelas Steve.

Baca Juga :  Partai Demokrat Bantah Ada Ketegangan

Menurutnya, dalam berkas perkara YB, alamat yang tertera adalah Jalan Baliem Dok 5, sehingga mereka menyesuaikan domisili sesuai dengan arahan tersebut. “Atas petunjuk itu, saya meminta rekan untuk mengurus surat domisili ke RT dan lurah setempat,” jelas Herman. Dalam rekamannya, YB juga terlihat kagok dicecar soal alamat. Ia bahkan nampak kebingungan ketika disuruh menyebut nama jalan di Kotaraja.

“Masuk kawasan perumahan yang mulia, daerahnya Rumah Murah Kotaraja, begitu saja alamatnya,” aku Yermias.

Isu lain yang menjadi perhatian Hakim Saldi Isra adalah pengurusan KTP dan Kartu Keluarga (KK) YB. Saldi mempertanyakan bagaimana proses tersebut bisa dilakukan tanpa keterlibatan langsung dari YB. Dalam sesi ini, Herman sempat terdiam sebelum akhirnya mengakui bahwa tanda tangan YB dalam dokumen pengurusan KTP dan KK dilakukan melalui scan.

Baca Juga :  Pencarian Diperluas di Tiga Kabupaten

Majelis Hakim juga menyinggung soal nomor surat yang digunakan dalam dokumen pendaftaran YB. Sebelumnya, terdapat dugaan bahwa nomor surat tersebut awalnya milik Frist Jenggu sebelum dilakukan perbaikan. Herman mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai dugaan tersebut karena tidak memperhatikan detail penomoran. Namun, setelah mengetahui adanya permasalahan, pihaknya segera melakukan klarifikasi ke PN Jayapura.

Hasil klarifikasi tersebut diserahkan kepada KPU Papua pada 20 September dengan nomor surat baru yang sudah sesuai dengan milik YB. Menanggapi hal ini, perwakilan KPU Papua, Steve Dumbon, juga membenarkan bahwa pihaknya menerima berkas perbaikan dari YB pada 20 September 2024.

“Proses perbaikan ini masih bisa dilakukan karena jadwal penetapan di tanggal 22 september 2024,” jelas Steve.

Baca Juga :  Bahlil Diminta Tidak Mengatasnamakan Masyarakat Papua untuk Gaet Investasi 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya