Wednesday, April 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Mantan Wabup Sarmi Ditangkap di Jakarta

Eks Wakil Bupati Sarmi saat dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Doyo Sentani, Selasa (18/2), malam. (FOTO: Robert Mboik Cepos)

Jalani Hukuman di Lapas Kelas III Doyo – Sentani

  SENTANI- Wakil Bupati Sarmi nonaktif, Yosina Troce Insyaf ditangkap di Jakarta, Selasa ( 18/2) oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dan dengan dukungan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC).  Kini yang bersangkutan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan perempuan kelas III Doyo Sentani Kabupaten Jayapura.
  Yosina Troce Insyaf, dimasukan kedalam LP Perempuan Kelas III Doyo sekira pukul, 18.29 WIT dibawa kawalan ketat pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
  Eks Wakil Bupati Sarmi itu sebelumnya ditangkap di Jakarta  Selatan pada Selasa, 18 Februari 2020 sekira pukul 01.30 WIB. Selanjutnya,  setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jayapura dengan menggunakan Pesawat Batik Air. Tiba di Jayapura sekira pukul 17.00.WIT dan dijemput Tim kejaksaan yang dibakcup pihak kepolisian di Bandara Sentani dengan menggunakan mobil Inova hitam dan langsung di masukan kedalam ruang tahanan LP Perempuan kelas III Doyo Sentani Kabupaten Jayapura.
  Pusat Penerangan Kejakasaan Agung RI dalam Press Rilisnya menyebutkan, Terpidana Yosina Troce Insyaf ditangkap Selasa, 18 Februari 2020 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. dan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dan dengan dukungan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI. 

Baca Juga :  Mulai Buat Jacksen Terpukau

Yang bersangkutan adalah Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.289.990.621,75,- yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, dihukum dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.00,- (duaratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.

 “ Terpidana Yosina ditangkap di L’avenue Apartment and Residence Jalan Raya Pasar Minggu Nomor S801 Kav. 16 RT.7 RW. 9 Pancoran Jakarta Selatan oleh Tim Tabur yang dipimpin oleh N. Rahmat, SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI, guna pelaksanaan hukuman atau eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono S.H., M.H

  Dijelaskan, Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019. 

Baca Juga :  Kasus Asusila Lagi, Dua Anak Dibawah Umur Disetubuhi

Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama sedangkan secara nasional Program Tabur telah berhasil mengamankan sebanyak 5 orang.

 Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, N. Rahmat, SH. MH. dalam konferensi Pers yang disampaikan di  Lapas Kelas III Perempuan  Doyo Sentani, Selasa ( 16/2) kemarin   menjelaskan, yang bersangkutan  adalah Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012. Dimana dari situ telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.289.990.621,75
“Terdakwa kami  ditangkap di L’avenue Apartment and Residence Jalan Raya Pasar Minggu Nomor S801 Kav. 16 RT.7 RW. 9 Pancoran Jakarta Selatan oleh Tim Tabur dan  dipimpin oleh saya sendiri,”katanya.
  Sementara itu, kepala LP Perempuan Kelas III Doyo, Sarlota mematikan terpidana Wakil Bupati nonaktif Sarmi itu dipastikan akan menjalani hukuman sama dengan penghuni Lapas perempuan lainnya.
“Tidak ada fasilitas khusus yang akan diberikan kepada yang bersangkutan dan sementara ini Lapas perempuan Kelas III Doyo sedang  over kapasitas,” jelasnya. (roy)

Eks Wakil Bupati Sarmi saat dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Doyo Sentani, Selasa (18/2), malam. (FOTO: Robert Mboik Cepos)

Jalani Hukuman di Lapas Kelas III Doyo – Sentani

  SENTANI- Wakil Bupati Sarmi nonaktif, Yosina Troce Insyaf ditangkap di Jakarta, Selasa ( 18/2) oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dan dengan dukungan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC).  Kini yang bersangkutan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan perempuan kelas III Doyo Sentani Kabupaten Jayapura.
  Yosina Troce Insyaf, dimasukan kedalam LP Perempuan Kelas III Doyo sekira pukul, 18.29 WIT dibawa kawalan ketat pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
  Eks Wakil Bupati Sarmi itu sebelumnya ditangkap di Jakarta  Selatan pada Selasa, 18 Februari 2020 sekira pukul 01.30 WIB. Selanjutnya,  setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jayapura dengan menggunakan Pesawat Batik Air. Tiba di Jayapura sekira pukul 17.00.WIT dan dijemput Tim kejaksaan yang dibakcup pihak kepolisian di Bandara Sentani dengan menggunakan mobil Inova hitam dan langsung di masukan kedalam ruang tahanan LP Perempuan kelas III Doyo Sentani Kabupaten Jayapura.
  Pusat Penerangan Kejakasaan Agung RI dalam Press Rilisnya menyebutkan, Terpidana Yosina Troce Insyaf ditangkap Selasa, 18 Februari 2020 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. dan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dan dengan dukungan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI. 

Baca Juga :  Guru dan Murid Tolak Penempatan Pos TNI di Kampung Titigi

Yang bersangkutan adalah Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.289.990.621,75,- yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, dihukum dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.00,- (duaratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.

 “ Terpidana Yosina ditangkap di L’avenue Apartment and Residence Jalan Raya Pasar Minggu Nomor S801 Kav. 16 RT.7 RW. 9 Pancoran Jakarta Selatan oleh Tim Tabur yang dipimpin oleh N. Rahmat, SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI, guna pelaksanaan hukuman atau eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono S.H., M.H

  Dijelaskan, Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019. 

Baca Juga :  Antisipasi Skenario Terburuk Covid-19 di Papua

Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama sedangkan secara nasional Program Tabur telah berhasil mengamankan sebanyak 5 orang.

 Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, N. Rahmat, SH. MH. dalam konferensi Pers yang disampaikan di  Lapas Kelas III Perempuan  Doyo Sentani, Selasa ( 16/2) kemarin   menjelaskan, yang bersangkutan  adalah Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012. Dimana dari situ telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.289.990.621,75
“Terdakwa kami  ditangkap di L’avenue Apartment and Residence Jalan Raya Pasar Minggu Nomor S801 Kav. 16 RT.7 RW. 9 Pancoran Jakarta Selatan oleh Tim Tabur dan  dipimpin oleh saya sendiri,”katanya.
  Sementara itu, kepala LP Perempuan Kelas III Doyo, Sarlota mematikan terpidana Wakil Bupati nonaktif Sarmi itu dipastikan akan menjalani hukuman sama dengan penghuni Lapas perempuan lainnya.
“Tidak ada fasilitas khusus yang akan diberikan kepada yang bersangkutan dan sementara ini Lapas perempuan Kelas III Doyo sedang  over kapasitas,” jelasnya. (roy)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya