Friday, December 19, 2025
27.4 C
Jayapura

Ungkap Korupsi Ratusan Miliar, Kejati Papua Diancam

JAYAPURA – Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, melaksanakan penyelamatan keuangan negara berupa tindakan penyitaan uang tunai sebesar Rp47,4 miliar, dan berhasil menyita aset senilai Rp114,6 miliar. Angka ini lebih tinggi dari laporan tahun 2024 dengan nominal Rp12,6 miliar.

“Penyelamatan keuangan negara tahap penyidikan dari penanganan perkara sejak Januari hingga Desember tahun 2025 sebesar Rp47,4 miliar dan telah berhasil menyita aset senilai Rp114,6 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse. Ia menjelaskan, Rp47,6 miliar uang yang disita tersebut bersumber dari beberapa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Sebagaimana Bidang Pidana Khusus telah menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi sejumlah 27 laporan yang bersumber dari masyarakat, LSM, PPATK dan dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Pelindo Akui Klaim Tanah Seluas 22.089 m2, Salah Alamat

“Dari 27 laporan ini sudah ditindaklanjuti, di antaranya dengan melakukan penyelidikan dan sebagian diserahkan ke Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Mahuse, dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Kantor Kejati Papua, Selasa (16/12).

Adapun Penyelidikan Bidang Pidana Khusus telah melaksanakan penanganan perkara tahap penyelidikan sejumlah 12 kasus dan telah menyelesaikan sejumlah 4 kasus. Juga telah melaksanakan penanganan perkara tahap penyidikan sejumlah 13 perkara dan telah menyelesaikan atau melimpahkan ke pengadilan sejumlah 9 perkara.

Di antaranya, penanganan perkara PON Papua dengan kerugian negara Rp204,3 miliar. Perkara Bank Papua dengan kerugian negara Rp120,6 miliar. Perkara Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, dengan kerugian negara Rp8,7 miliar.

Baca Juga :  Jika Terkait Isu Lingkungan, seperti Kurang Peka

JAYAPURA – Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, melaksanakan penyelamatan keuangan negara berupa tindakan penyitaan uang tunai sebesar Rp47,4 miliar, dan berhasil menyita aset senilai Rp114,6 miliar. Angka ini lebih tinggi dari laporan tahun 2024 dengan nominal Rp12,6 miliar.

“Penyelamatan keuangan negara tahap penyidikan dari penanganan perkara sejak Januari hingga Desember tahun 2025 sebesar Rp47,4 miliar dan telah berhasil menyita aset senilai Rp114,6 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse. Ia menjelaskan, Rp47,6 miliar uang yang disita tersebut bersumber dari beberapa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Sebagaimana Bidang Pidana Khusus telah menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi sejumlah 27 laporan yang bersumber dari masyarakat, LSM, PPATK dan dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Irjen Fakhri: Pekerjaan Brimob Sangat Berat!

“Dari 27 laporan ini sudah ditindaklanjuti, di antaranya dengan melakukan penyelidikan dan sebagian diserahkan ke Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Mahuse, dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Kantor Kejati Papua, Selasa (16/12).

Adapun Penyelidikan Bidang Pidana Khusus telah melaksanakan penanganan perkara tahap penyelidikan sejumlah 12 kasus dan telah menyelesaikan sejumlah 4 kasus. Juga telah melaksanakan penanganan perkara tahap penyidikan sejumlah 13 perkara dan telah menyelesaikan atau melimpahkan ke pengadilan sejumlah 9 perkara.

Di antaranya, penanganan perkara PON Papua dengan kerugian negara Rp204,3 miliar. Perkara Bank Papua dengan kerugian negara Rp120,6 miliar. Perkara Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, dengan kerugian negara Rp8,7 miliar.

Baca Juga :  Polda Papua Akan Maksimalkan Pengamanan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya