Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Tahap II, 7 Tersangka Kasus Makar Minta Dipulangkan

PERIKSA KESEHATAN: Tujuh orang tersangka kasus makar saat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polda Kalimantan Timur yang disaksikan salah satu penasehat hukum 7 tersangka, Anum Siregar, SH., Senin (16/12). (FOTO: Humas Polda)

JAYAPURA-Kepolisan Daerah (Polda) Papua melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tujuh tersangka kasus dugaan kejahatan terhadap negara atau makar.

Ketujuh tersangka beserta barang bukti, telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (16/12) sekira pukul 12.30 WITA.

Tujuh tersangka yang diserahkan yaitu Fery Kombo,

Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay dan Agus Kossay. 

Sebelum dilaksanakan Tahap II, ketujuh tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polda Kalimantan Timur. Dari hasil pemeriksaan kesehatan yang disaksikan salah satu pensehat hukum 7 tersangka, Anum Siregar, SH., ketujuh tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani. 

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah  Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan berkas perkara ketujuh tersangka lengkap atau P-21 sesuai dengan Surat Nomor: B-243/R.1.6/Eku.2/12/2019, nomor B-245/R.1.6/Eku.2/12/2019, B-246/R.1.6/Eku.2/12/2019, Nomor B-248/R.1.6/Eku.2/12/2019 dan nomor B-250/R.1.6/Eku.2/12/2019 tanggal 4 Desember 2019.

“Ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara/Makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahun yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau  menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap dan atau menghinaan terhadap bendera, bahasa dan lembaga Negara serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan kejahatan dan atau pembakaran dan atau pencurian dengan kekerasan dan bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau kejahatan terhadap penguasa umum. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Jo pasal 187 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 dan pasal 160 KUHP dan atau pasal 187 KUHP dan pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 213 dan 214 KUHP Jo pasal 55, 56 dan 64 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  Sempat Ada Gas Air Mata, Demo Berakhir Damai

Kamal menegaskan bahwa penanganan kasus ketujuh tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan Mahkamah Agung RI telah menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo dkk sesuai  surat Nomor : 179/KMA/SK/X/2019.

“Penunjukan Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo dan kawan-kawan tersebut dilakukan. Karena timbul kekuatiran apabila sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura akan menimbulkan gangguan Kamtibmas berupa konflik horizontal, serta menghindari adanya tekanan dari pihak-pihak terhadap para tersangka dan saksi selama proses hukum berlangsung. Ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas para penyidik secara profesional dan akuntabel dalam penanganan kasus tersebut,” ucapnya.

Menurut Kamal, ketujuh tersangka tersebut merupakan aktor atau aktivis kegiatan perjuangan kemerdekaan Papua Barat atau memisahkan Papua dari NKRI.

Perlu diketahui bahwa ketujuh tersangka tersebut dititipkan penahanannya di Rutan Polda Kalimantan Timur dan untuk penanganan serta kelengkapan administrasi penyidikan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua.

 Ketujuh tersangka tersebut  dialihkan penahanannya berdasarkan surat dari Direktur Reskrimum Polda Papua nomor: B/815/X/RES.1.24/2019 tanggal 4 Oktober 2019 perihal pemberitahuan pemindahan tempat penahanan tersangka bernama Buchtar Tabuni dan kawan-kawan. 

Sementara itu, untuk mempermudah mendapatkan akses terhadap pendampingan hukum dari advokat maupun dari organisasi advokat yang ada di Papua, ketujuh tahanan politik (Tapol) yang dikirim ke Kalimantan Timur untuk proses hukum oleh Polda Papua, agar diminta dikembalikan ke Papua. Hal ini agar bisa memudahkan mendapatkan bantuan hukum dari para advokat dan organisasi advokat yang ada di Papua.

Baca Juga :  Kabupaten Jayawijaya Kembali Jadi Perhatian

Ketua Kantor Advokat Gustaf Kawer dan Rekan Papua, Gustaf Rudolf Kawer, SH., M.Si, meminta agar 7 Tapol yang saat ini menjalani proses hukum di Kalimantan Timur, agar dapat dikembalikan ke Jayapura ataupun wilayah di Papua.

Hal ini agar 7 Tapol ini bisa mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) dari para advokat dan kantor advokat yang ada di Papua, khususnya Jayapura. Karena jika jauh, maka akan sangat sulit mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono.

“Saya sarankan agar kalau bisa mereka (7 Tapol, red) ini dikembalikan ke Jayapura atau wilayah di Papua, sehingga mereka bisa mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma dari berbagai advokat dan kantor advokat di Papua,” ucapnya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Senin (16/12).

Menurut Gustaf, saat penerimaan penghargaan pro bono di Jakarta, dirinya sudah menyampaikan hal ini di depan Sekjen Kementerian Hukum dan HAM RI. Langkah ini dilakukan agar 7 Tapol yang berada di Kalimantan Timur saat ini bisa dipulangkan ke Papua.

Dengan demikian, lebih memudahkan bagi ketujuh tersangka mendapatkan akses hukum yang cuma-cuma dari para advokat dan organisasi advokat di Papua.

Penerima penghargaan Pro Bono tahun 2019 ini, menyampaikan bahwa ada persoalan yang serius di Papua. Yaitu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu dan pelanggaran HAM masa kini yang harus serius diselesaikan oleh pemerintah. (fia/bet/nat)

PERIKSA KESEHATAN: Tujuh orang tersangka kasus makar saat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polda Kalimantan Timur yang disaksikan salah satu penasehat hukum 7 tersangka, Anum Siregar, SH., Senin (16/12). (FOTO: Humas Polda)

JAYAPURA-Kepolisan Daerah (Polda) Papua melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tujuh tersangka kasus dugaan kejahatan terhadap negara atau makar.

Ketujuh tersangka beserta barang bukti, telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (16/12) sekira pukul 12.30 WITA.

Tujuh tersangka yang diserahkan yaitu Fery Kombo,

Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay dan Agus Kossay. 

Sebelum dilaksanakan Tahap II, ketujuh tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polda Kalimantan Timur. Dari hasil pemeriksaan kesehatan yang disaksikan salah satu pensehat hukum 7 tersangka, Anum Siregar, SH., ketujuh tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani. 

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah  Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan berkas perkara ketujuh tersangka lengkap atau P-21 sesuai dengan Surat Nomor: B-243/R.1.6/Eku.2/12/2019, nomor B-245/R.1.6/Eku.2/12/2019, B-246/R.1.6/Eku.2/12/2019, Nomor B-248/R.1.6/Eku.2/12/2019 dan nomor B-250/R.1.6/Eku.2/12/2019 tanggal 4 Desember 2019.

“Ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara/Makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahun yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau  menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap dan atau menghinaan terhadap bendera, bahasa dan lembaga Negara serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan kejahatan dan atau pembakaran dan atau pencurian dengan kekerasan dan bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau kejahatan terhadap penguasa umum. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Jo pasal 187 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 dan pasal 160 KUHP dan atau pasal 187 KUHP dan pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 213 dan 214 KUHP Jo pasal 55, 56 dan 64 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  Peluru Tembus Atap Gereja, Kejutkan Warga Jemaat Saat Misa

Kamal menegaskan bahwa penanganan kasus ketujuh tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan Mahkamah Agung RI telah menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo dkk sesuai  surat Nomor : 179/KMA/SK/X/2019.

“Penunjukan Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo dan kawan-kawan tersebut dilakukan. Karena timbul kekuatiran apabila sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura akan menimbulkan gangguan Kamtibmas berupa konflik horizontal, serta menghindari adanya tekanan dari pihak-pihak terhadap para tersangka dan saksi selama proses hukum berlangsung. Ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas para penyidik secara profesional dan akuntabel dalam penanganan kasus tersebut,” ucapnya.

Menurut Kamal, ketujuh tersangka tersebut merupakan aktor atau aktivis kegiatan perjuangan kemerdekaan Papua Barat atau memisahkan Papua dari NKRI.

Perlu diketahui bahwa ketujuh tersangka tersebut dititipkan penahanannya di Rutan Polda Kalimantan Timur dan untuk penanganan serta kelengkapan administrasi penyidikan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua.

 Ketujuh tersangka tersebut  dialihkan penahanannya berdasarkan surat dari Direktur Reskrimum Polda Papua nomor: B/815/X/RES.1.24/2019 tanggal 4 Oktober 2019 perihal pemberitahuan pemindahan tempat penahanan tersangka bernama Buchtar Tabuni dan kawan-kawan. 

Sementara itu, untuk mempermudah mendapatkan akses terhadap pendampingan hukum dari advokat maupun dari organisasi advokat yang ada di Papua, ketujuh tahanan politik (Tapol) yang dikirim ke Kalimantan Timur untuk proses hukum oleh Polda Papua, agar diminta dikembalikan ke Papua. Hal ini agar bisa memudahkan mendapatkan bantuan hukum dari para advokat dan organisasi advokat yang ada di Papua.

Baca Juga :  Bandara Sugapa Beroperasi Tanpa Petugas Bandara dan AirNav

Ketua Kantor Advokat Gustaf Kawer dan Rekan Papua, Gustaf Rudolf Kawer, SH., M.Si, meminta agar 7 Tapol yang saat ini menjalani proses hukum di Kalimantan Timur, agar dapat dikembalikan ke Jayapura ataupun wilayah di Papua.

Hal ini agar 7 Tapol ini bisa mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) dari para advokat dan kantor advokat yang ada di Papua, khususnya Jayapura. Karena jika jauh, maka akan sangat sulit mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono.

“Saya sarankan agar kalau bisa mereka (7 Tapol, red) ini dikembalikan ke Jayapura atau wilayah di Papua, sehingga mereka bisa mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma dari berbagai advokat dan kantor advokat di Papua,” ucapnya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Senin (16/12).

Menurut Gustaf, saat penerimaan penghargaan pro bono di Jakarta, dirinya sudah menyampaikan hal ini di depan Sekjen Kementerian Hukum dan HAM RI. Langkah ini dilakukan agar 7 Tapol yang berada di Kalimantan Timur saat ini bisa dipulangkan ke Papua.

Dengan demikian, lebih memudahkan bagi ketujuh tersangka mendapatkan akses hukum yang cuma-cuma dari para advokat dan organisasi advokat di Papua.

Penerima penghargaan Pro Bono tahun 2019 ini, menyampaikan bahwa ada persoalan yang serius di Papua. Yaitu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu dan pelanggaran HAM masa kini yang harus serius diselesaikan oleh pemerintah. (fia/bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya