Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

RDP Lapago Tolak Otsus dan Minta Referendum

Suasana kegiatan RDP masyarakat Papua wilayah Lapago yang difasilitasi DAP Lapago di Honai Adat Kampung Kama, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (17/11). ( FOTO: Denny/Cepos )

*Ditolak Asosiasi Bupati Meepago, RDP Wilayah Meepago Batal Digelar 

WAMENA-Ketidakhadiran Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kabupaten Jayawijaya lantaran ditolak sekelompok warga, tak membuat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) revisi Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua di wilayah Lapago dibatalkan. 

Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah Lapago menfasilitasi masyarakat dari suku Yali, Hubula dan Lanny untuk melakukan rapat tersebut dan melahirkan kesepakatan yaitu menolak otonomi khusus (Otsus) Papua dan menginginkan penentuan nasib sendiri atau referendum. 

RDP wilayah Lapago ini digelar di Honai Adat Kampung Kama, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (17/11). 

Ketua DAP Wilayah Lapago, Domenikus Sorabut usai memimpin RDP wilayah Lapago mengklaim bahwa yang hadir dalam rapat ini yaitu perwakilan dari tiga suku besar di wilayah Lapago yakni Yali, Hubula dan Lanny. 

Selain itu, hadir pula perwakilan pemuda, mahasiswa  dari 7 kampus yang ada di Wamena, perwakilan perempuan dan perwakilan gereja.

“Dari denominasi ini semuanya sampaikan pandangan mereka dan semua menilai jika Otsus Papua gagal. Sehingga mereka menolak untuk dilanjutkan kembali serta meminta untuk penentuan nasib sendiri,” ungkapnya kepada awak media di Honai Adat, Kampung Kama, Wamena, kemarin (17/11), 

Semua aspirasi yang disampaikan dalam RDP ini menurut Domenikus Sorabut akan dibuat salinan notulennnya, rekaman dan dokumentasi untuk dikumpulkan untuk selanjutnya dibawa dan diserahkan ke MRP di Kota Jayapura. 

Dalam rapat kemarin, Domenikus Sorabut mengaku secara pribadi tidak bicara karena hanya mengawal proses ini. “Kami berikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pandangannya. Kalau saya yang bicara nanti dikatakan ketua DAP sudah atur dan dia hanya minta dukungan,” tuturnya. 

Ia memastikan jika RDP disaksikan semua pihak karena dilakukan di lapangan terbuka. Dimana semua sudah melihat siapa yang menyampaikan aspirasi dengan bahasanya sendiri. “Mereka yang bicara tidak pernah diatur atau ditulis barulah mereka bicara. Masyarakat secara spontanitas menyampaikan aspirasinya dengan caranya masing -masing,” tegasnya.

“Dalam waktu dua hari kami akan menyiapkan notulensinya dan dokumennya untuk diantar ke Jayapura dan diserahkan ke MRP,” sambungnya.

Baca Juga :  Ribut di Warung Berujung Satu Anggota TNI Tertembak

Kalau ada masukan dari kelompok lain, lanjut Sorabut, itu dipersilakan dan memang normative. DAP menurutnya hanya penanggung jawab dalam rapat yang dilakukan masyarakat. Sorabut mengaku sudah menyampaikan kepada MRP jika DAP hanya sebagai penanggung jawab, tetapi panggung merupakan panggung masyarakat.

“Memang banyak yang diundang namun kami dibatasi jumlah warga yang ikut karena Covid-19. Sehingga mereka yang mengikuti pertemuan jumlahnya tak boleh lebih dari 50 orang,”tambahnya. 

RDP yang difasilitasi oleh DAP Wilayah Lapago menurut Sorabut juga mengundang kubu Barisan Merah Putih untuk mendengarkan dan menyampaikan aspirasinya. Namun mereka tidak hadir bersama masyarakat yang lain,

“Mungkin karena suara mereka sudah disampaikan kemarin lewat aksi pemalangan  rombongan MRP sehingga mereka tidak datang lagi. Kalau RDP ini dibuat di Jayapura pasti mereka juga akan diundang,” ucapnya.

Dominikus Sorabut menambahkan, untuk aspirasi dari Barisan Merah Putih notulensinya mungkin juga akan diserahkan kepada MRP, namun tidak melalui DAP. Sebab DAP hanya mengawal aspirasi dari masyarakat yang tak mendapat pengawalan. 

“Kalau yang sudah dikawal mungkin akan diserahkan sendiri atau lewat pemerintah dan aparat keamanan. Kami hanya membawa aspirasi masyarakat yang menyatakan menolak otonimi khusus Papua dilanjutkan dan meminta untuk penentuan nasib sendiri,” tutupnya.

Sementara itu RDP di wilayah Meepago yang rencananya digelar MRP di Kabupaten Dogiyai, batal terlaksana, Selasa (17/11).  

Menurut Ketua I MRP, Debora Mote  dan anggota MRP Pokja Adat Yuliten Anauw, RDP wilayah Meepago batal digelar lantaran tidak mendapat dukungan dari Asosiasi Bupati Meepago. 

Dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (17/11), RDP di wilayah Meepago batal digelar karena ditolak oleh para bupati Meepago yang tergabung dalam Asosiasi Bupati Meepago melalui surat yang dikirim langsung ke MRP. 

Debora Mote menyayangkan sikap bupati di wilayah Meepago yang menolak kegiatan RDP yang diselenggarakan oleh MRP sesuai mekanisme konstitusi UU RI Nomor 21 tahun 2001. 

Baca Juga :  Ada 2.500 Unit Mobil Pribadi Luar Papua Beroperasi Selama PON

“Secara pribadi dan lembaga MRP, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Meepago (Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Timika dan Intan Jaya) yang mana antusias dalam beberapa hari terakhir ini ingin menyukseskan kegiatan RDP namun menjelang hari pelaksanaan Selasa (17/11) secara tiba-tiba tidak didukung oleh bupati setempat,” ungkapnya. 

Dirinya juga menjelaskan bahwa pelaksanaan RDP ini sesuai dengan pasal  77 UU RI Nomor 21 tahun 2001, sehingga wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)  untuk mendukung pelaksanaan RDP tersebut, bukan menolak. 

“Sebagai ASN harusnya mendukung dan menyukseskan kegiatan hajatan negara yang sudah diatur dalam undang-undang. Bukan menentang aturan yang sudah di tetapkan negara. Di balik semua ini ada apa?,” kata Debora. 

Meskipun RDP di wilayah Meepago ditolak oleh para bupati, MRP akan mencari jalan lain untuk menyelenggarakan kegiatan ini demi mendengar langsung keinginan masyarakat Papua khususnya Meepago terkait implementasi Otsus Papua selama 20 tahun di Papua. 

Senada dengan itu, Yuliten Anouw anggota MRP Pokja Adat juga menyampaikan rasa kekesalannya kepada para kepala daerah yang dengan sengaja menghambat proses jalannya RDP di wilayah Meepago.

“Secara pribadi dan lembaga MRP sangat kesal karena RDP tidak terlaksana di Dogiyai. Namun faktor apa sehingga lembaga MRP menyampaikan ke kami untuk batalkan kegiatan. Padahal saya sudah siap 90 persen sukseskan kegiatan ini,” tuturnya.

Bahkan surat yang dikirim Asosiasi Bupati Meepago ke pimpinan lembaga MRP untuk penolakan RDP menurutnya tanpa alasan yang jelas. 

“Di lain sisi kami tidak ingin terjadi konflik di tengah masyarakat bila kegiatan RDPW dipaksakan akan berbenturan dengan penolakan oleh kepala daerah wilayah Meepago sehingga akan timbul konflik. Untuk itu, masyarakat Meepago harus memahami ini dan MRP tidak ingin ada konflik (pertumpahan darah) yang timbul. RP akan mencari jalan lain untuk menyalurkan aspirasi melalui mekanisme legal yaitu RDP dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (jo/roy/oel/nat)

Suasana kegiatan RDP masyarakat Papua wilayah Lapago yang difasilitasi DAP Lapago di Honai Adat Kampung Kama, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (17/11). ( FOTO: Denny/Cepos )

*Ditolak Asosiasi Bupati Meepago, RDP Wilayah Meepago Batal Digelar 

WAMENA-Ketidakhadiran Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kabupaten Jayawijaya lantaran ditolak sekelompok warga, tak membuat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) revisi Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua di wilayah Lapago dibatalkan. 

Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah Lapago menfasilitasi masyarakat dari suku Yali, Hubula dan Lanny untuk melakukan rapat tersebut dan melahirkan kesepakatan yaitu menolak otonomi khusus (Otsus) Papua dan menginginkan penentuan nasib sendiri atau referendum. 

RDP wilayah Lapago ini digelar di Honai Adat Kampung Kama, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (17/11). 

Ketua DAP Wilayah Lapago, Domenikus Sorabut usai memimpin RDP wilayah Lapago mengklaim bahwa yang hadir dalam rapat ini yaitu perwakilan dari tiga suku besar di wilayah Lapago yakni Yali, Hubula dan Lanny. 

Selain itu, hadir pula perwakilan pemuda, mahasiswa  dari 7 kampus yang ada di Wamena, perwakilan perempuan dan perwakilan gereja.

“Dari denominasi ini semuanya sampaikan pandangan mereka dan semua menilai jika Otsus Papua gagal. Sehingga mereka menolak untuk dilanjutkan kembali serta meminta untuk penentuan nasib sendiri,” ungkapnya kepada awak media di Honai Adat, Kampung Kama, Wamena, kemarin (17/11), 

Semua aspirasi yang disampaikan dalam RDP ini menurut Domenikus Sorabut akan dibuat salinan notulennnya, rekaman dan dokumentasi untuk dikumpulkan untuk selanjutnya dibawa dan diserahkan ke MRP di Kota Jayapura. 

Dalam rapat kemarin, Domenikus Sorabut mengaku secara pribadi tidak bicara karena hanya mengawal proses ini. “Kami berikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pandangannya. Kalau saya yang bicara nanti dikatakan ketua DAP sudah atur dan dia hanya minta dukungan,” tuturnya. 

Ia memastikan jika RDP disaksikan semua pihak karena dilakukan di lapangan terbuka. Dimana semua sudah melihat siapa yang menyampaikan aspirasi dengan bahasanya sendiri. “Mereka yang bicara tidak pernah diatur atau ditulis barulah mereka bicara. Masyarakat secara spontanitas menyampaikan aspirasinya dengan caranya masing -masing,” tegasnya.

“Dalam waktu dua hari kami akan menyiapkan notulensinya dan dokumennya untuk diantar ke Jayapura dan diserahkan ke MRP,” sambungnya.

Baca Juga :  TNI dan KKSB Kontak Tembak di Pegubin

Kalau ada masukan dari kelompok lain, lanjut Sorabut, itu dipersilakan dan memang normative. DAP menurutnya hanya penanggung jawab dalam rapat yang dilakukan masyarakat. Sorabut mengaku sudah menyampaikan kepada MRP jika DAP hanya sebagai penanggung jawab, tetapi panggung merupakan panggung masyarakat.

“Memang banyak yang diundang namun kami dibatasi jumlah warga yang ikut karena Covid-19. Sehingga mereka yang mengikuti pertemuan jumlahnya tak boleh lebih dari 50 orang,”tambahnya. 

RDP yang difasilitasi oleh DAP Wilayah Lapago menurut Sorabut juga mengundang kubu Barisan Merah Putih untuk mendengarkan dan menyampaikan aspirasinya. Namun mereka tidak hadir bersama masyarakat yang lain,

“Mungkin karena suara mereka sudah disampaikan kemarin lewat aksi pemalangan  rombongan MRP sehingga mereka tidak datang lagi. Kalau RDP ini dibuat di Jayapura pasti mereka juga akan diundang,” ucapnya.

Dominikus Sorabut menambahkan, untuk aspirasi dari Barisan Merah Putih notulensinya mungkin juga akan diserahkan kepada MRP, namun tidak melalui DAP. Sebab DAP hanya mengawal aspirasi dari masyarakat yang tak mendapat pengawalan. 

“Kalau yang sudah dikawal mungkin akan diserahkan sendiri atau lewat pemerintah dan aparat keamanan. Kami hanya membawa aspirasi masyarakat yang menyatakan menolak otonimi khusus Papua dilanjutkan dan meminta untuk penentuan nasib sendiri,” tutupnya.

Sementara itu RDP di wilayah Meepago yang rencananya digelar MRP di Kabupaten Dogiyai, batal terlaksana, Selasa (17/11).  

Menurut Ketua I MRP, Debora Mote  dan anggota MRP Pokja Adat Yuliten Anauw, RDP wilayah Meepago batal digelar lantaran tidak mendapat dukungan dari Asosiasi Bupati Meepago. 

Dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (17/11), RDP di wilayah Meepago batal digelar karena ditolak oleh para bupati Meepago yang tergabung dalam Asosiasi Bupati Meepago melalui surat yang dikirim langsung ke MRP. 

Debora Mote menyayangkan sikap bupati di wilayah Meepago yang menolak kegiatan RDP yang diselenggarakan oleh MRP sesuai mekanisme konstitusi UU RI Nomor 21 tahun 2001. 

Baca Juga :  Diguyur Hujan, 863 KK Terdampak Banjir

“Secara pribadi dan lembaga MRP, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Meepago (Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Timika dan Intan Jaya) yang mana antusias dalam beberapa hari terakhir ini ingin menyukseskan kegiatan RDP namun menjelang hari pelaksanaan Selasa (17/11) secara tiba-tiba tidak didukung oleh bupati setempat,” ungkapnya. 

Dirinya juga menjelaskan bahwa pelaksanaan RDP ini sesuai dengan pasal  77 UU RI Nomor 21 tahun 2001, sehingga wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)  untuk mendukung pelaksanaan RDP tersebut, bukan menolak. 

“Sebagai ASN harusnya mendukung dan menyukseskan kegiatan hajatan negara yang sudah diatur dalam undang-undang. Bukan menentang aturan yang sudah di tetapkan negara. Di balik semua ini ada apa?,” kata Debora. 

Meskipun RDP di wilayah Meepago ditolak oleh para bupati, MRP akan mencari jalan lain untuk menyelenggarakan kegiatan ini demi mendengar langsung keinginan masyarakat Papua khususnya Meepago terkait implementasi Otsus Papua selama 20 tahun di Papua. 

Senada dengan itu, Yuliten Anouw anggota MRP Pokja Adat juga menyampaikan rasa kekesalannya kepada para kepala daerah yang dengan sengaja menghambat proses jalannya RDP di wilayah Meepago.

“Secara pribadi dan lembaga MRP sangat kesal karena RDP tidak terlaksana di Dogiyai. Namun faktor apa sehingga lembaga MRP menyampaikan ke kami untuk batalkan kegiatan. Padahal saya sudah siap 90 persen sukseskan kegiatan ini,” tuturnya.

Bahkan surat yang dikirim Asosiasi Bupati Meepago ke pimpinan lembaga MRP untuk penolakan RDP menurutnya tanpa alasan yang jelas. 

“Di lain sisi kami tidak ingin terjadi konflik di tengah masyarakat bila kegiatan RDPW dipaksakan akan berbenturan dengan penolakan oleh kepala daerah wilayah Meepago sehingga akan timbul konflik. Untuk itu, masyarakat Meepago harus memahami ini dan MRP tidak ingin ada konflik (pertumpahan darah) yang timbul. RP akan mencari jalan lain untuk menyalurkan aspirasi melalui mekanisme legal yaitu RDP dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (jo/roy/oel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya