Thursday, April 18, 2024
25.7 C
Jayapura

Terkendala Izin, RDP Wilayah Tabi Tidak Dilaksanakan

SENTANI,- sejumlah anggota MRP yang akan menyelenggarakan RDP untuk wilayah adat Tabi terkait dengan pelaksanaan Otsus  Papua, harus gigit jari. Pasalnya RDP yang sedianya digelar di Sentani, Kabupaten Jayapura, kemarin (17/11), tidak dapat digelar lantaran tidak mengantongi izin baik dari pemerintah maupun dari pihak kepolisian.

Ketua tim RDP Wilayah Tabi, Herman Yoku mengaku sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memberikan izin untuk menyelenggarakan RDP.

Dr. (HC) Herman Yoku, SIP. (Noel/Cepos)

Padahal menurut Herman, RDP ini merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh MRP.

“Semua kepala daerah Papua sudah menyatakan sikap seperti itu (menolak RDP). Aparat keamanan itu kan  bagian dari penyelenggara pemerintah,” kata Herman Yoku kepada wartawan di Sentani, Selasa (17/11).

Dia menegaskan, ketika seluruh kepala daerah di Papua menyatakan sikap untuk menolak RDP maka pihaknya segera melakukan kajian dari keputusan semua kepala daerah terhadap tidak diizinkannya pelaksanaan RDP di seluruh wilayah Papua di 28 kabupaten dan 1 kota.

“Untuk wilayah adat Tabi, ini akan menjadi atensi kami. Dimana kami akan menilai efektifitas yang mereka laksanakan Otsus. Apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat atau tidak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kantor BKD Intan Jaya Terbakar

Menurutnya RDP ini sangat penting, karena melalui ruang itu MRP  dapat menggali secara terang benderang, terbuka transparan dan dan benar. ā€œBenarkah pembuat program eksekutif, selaku penerima manfaat rakyat sudah menerima sesuai harapan dari turunnya dana Otsus yang sudah 19 tahun itu,ā€ ujarnya.

“Ternyata sekarang kan sudah bisa terbukti. Kita sudah bisa tahu. Makanya saya tidak mau berspekulasi bahasa. Saya akan kembali ke lembaga saya, nanti kita akan bicara di dalam internal lembaga. Kita akan kaji semua aspirasi yang seluruh bupati sampaikan. Baru kita lepas kembali kepada rakyat,” sambungnya.

Namun kalau seandainya nanti rakyat yang akan bergerak, maka siapapun tidak ada yang menyalahkan MRP.

“Silakan yang membatalkan atau yang membuat isu penolakan, silakan berurusan dengan rakyat. Karena kami sudah berusaha maksimal untuk mendengar rakyat punya keluhan dan menjembatani rakyat punya keluhan,”tegasnya.

Tapi saat ini menurutnya sebagian besar eksekutif, rapat dengar pendapat ini justru tidak boleh dilaksanakan. Karena mungkin menurut mereka RDP itu punya kepentingan-kepentingan tertentu.  “Tapi kalau besok rakyat yang bikin parlemen jalanan, jangan mau menolak di antara kita, tetapi benahi diri sendiri dan perhatikan diri sendiri baru menyampaikan kepada pihak lain,” ujarnya.

Baca Juga :  31 Paslon Peserta Pilkada Ditetapkan

Dia mengatakan hari ini sangat dibutuhkan pendapat rakyat terkait perubahan undang-undang Otsus. Dan perlu diketahui tidak ada pembicaraan lain di dalam RDP itu. Namun kalau sebaliknya pihak eksekutif menganggap MRP merupakan bagian dari provokator aksi masalah di rakyat. “Besok rakyat kita akan suruh, tanyakan ke tempat eksekutif 19 tahun uang yang dia buat program itu, kamu yang penerima manfaat dapat tidak. Demo mereka. Kan tidak bagus kalau saya bilang begitu. Nanti rakyatlah yang menilai. Rakyat selama 19 tahun tidak merata, membuat program, eksekutif ko tanggung jawab,” tambahahnya.

Sementara itu Kapolres Jayapura, AKBP Victor Mackbon mengatakan, pihaknya telah menurunkan ratusan personel gabungan TNI-Polri dan juga satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap rencana kegiatan RDP tersebut.

“Kita belum keluarkan izin keramaian, terkait rencana pelaksanaan rapat dengar pendapat ini karena takutnya ada klaster baru penyebaran Covid-19,” tambahnya.(jo/roy/oel/nat)

SENTANI,- sejumlah anggota MRP yang akan menyelenggarakan RDP untuk wilayah adat Tabi terkait dengan pelaksanaan Otsus  Papua, harus gigit jari. Pasalnya RDP yang sedianya digelar di Sentani, Kabupaten Jayapura, kemarin (17/11), tidak dapat digelar lantaran tidak mengantongi izin baik dari pemerintah maupun dari pihak kepolisian.

Ketua tim RDP Wilayah Tabi, Herman Yoku mengaku sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memberikan izin untuk menyelenggarakan RDP.

Dr. (HC) Herman Yoku, SIP. (Noel/Cepos)

Padahal menurut Herman, RDP ini merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh MRP.

“Semua kepala daerah Papua sudah menyatakan sikap seperti itu (menolak RDP). Aparat keamanan itu kan  bagian dari penyelenggara pemerintah,” kata Herman Yoku kepada wartawan di Sentani, Selasa (17/11).

Dia menegaskan, ketika seluruh kepala daerah di Papua menyatakan sikap untuk menolak RDP maka pihaknya segera melakukan kajian dari keputusan semua kepala daerah terhadap tidak diizinkannya pelaksanaan RDP di seluruh wilayah Papua di 28 kabupaten dan 1 kota.

“Untuk wilayah adat Tabi, ini akan menjadi atensi kami. Dimana kami akan menilai efektifitas yang mereka laksanakan Otsus. Apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat atau tidak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menkominfo Minta Maaf

Menurutnya RDP ini sangat penting, karena melalui ruang itu MRP  dapat menggali secara terang benderang, terbuka transparan dan dan benar. ā€œBenarkah pembuat program eksekutif, selaku penerima manfaat rakyat sudah menerima sesuai harapan dari turunnya dana Otsus yang sudah 19 tahun itu,ā€ ujarnya.

“Ternyata sekarang kan sudah bisa terbukti. Kita sudah bisa tahu. Makanya saya tidak mau berspekulasi bahasa. Saya akan kembali ke lembaga saya, nanti kita akan bicara di dalam internal lembaga. Kita akan kaji semua aspirasi yang seluruh bupati sampaikan. Baru kita lepas kembali kepada rakyat,” sambungnya.

Namun kalau seandainya nanti rakyat yang akan bergerak, maka siapapun tidak ada yang menyalahkan MRP.

“Silakan yang membatalkan atau yang membuat isu penolakan, silakan berurusan dengan rakyat. Karena kami sudah berusaha maksimal untuk mendengar rakyat punya keluhan dan menjembatani rakyat punya keluhan,”tegasnya.

Tapi saat ini menurutnya sebagian besar eksekutif, rapat dengar pendapat ini justru tidak boleh dilaksanakan. Karena mungkin menurut mereka RDP itu punya kepentingan-kepentingan tertentu.  “Tapi kalau besok rakyat yang bikin parlemen jalanan, jangan mau menolak di antara kita, tetapi benahi diri sendiri dan perhatikan diri sendiri baru menyampaikan kepada pihak lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Setelah Yahukimo, Giliran KKB Puncak yang Memanas

Dia mengatakan hari ini sangat dibutuhkan pendapat rakyat terkait perubahan undang-undang Otsus. Dan perlu diketahui tidak ada pembicaraan lain di dalam RDP itu. Namun kalau sebaliknya pihak eksekutif menganggap MRP merupakan bagian dari provokator aksi masalah di rakyat. “Besok rakyat kita akan suruh, tanyakan ke tempat eksekutif 19 tahun uang yang dia buat program itu, kamu yang penerima manfaat dapat tidak. Demo mereka. Kan tidak bagus kalau saya bilang begitu. Nanti rakyatlah yang menilai. Rakyat selama 19 tahun tidak merata, membuat program, eksekutif ko tanggung jawab,” tambahahnya.

Sementara itu Kapolres Jayapura, AKBP Victor Mackbon mengatakan, pihaknya telah menurunkan ratusan personel gabungan TNI-Polri dan juga satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap rencana kegiatan RDP tersebut.

“Kita belum keluarkan izin keramaian, terkait rencana pelaksanaan rapat dengar pendapat ini karena takutnya ada klaster baru penyebaran Covid-19,” tambahnya.(jo/roy/oel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya