Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Jangan Sampai RDP Timbulkan Konflik Horizontal

 Wakapolda: Kalau Melanggar Rambu-rambu Pencegahan Covid-19, Kita Bubarkan

JAYAPURA- Sebagian orang merasa tidak adil dengan Maklumat yang diterbitkan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, terkait dengan dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) di lima wilayah adat di Provinsi Papua.

Sejumlah anggota polisi saat bersiaga di sekitar Hotel Horex Sentani untuk mengawasi rencana kegiatan rapat dengar pendapat wilayah Tabi yang diselenggarakan MRP, Selasa (17/11). ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

Terkait dengan hal itu, Ketua DPC Peradi Kota Jayapura, Anthon Raharusun mengatakan, Maklumat yang diterbitkan Kapolda Papua harus diikuti dengan pengawasan atau penindakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian.

 “Maklumat tidak bisa dibiarkan begitu saja, dikeluarkan tanpa ada pengawasan dan tanpa pelaksanaan di lapangan,” ucap Raharusun kepada Cenderawasih Pos, Selasa (17/11).

 Dikatakan, jika Maklumat dikeluarkan hanya untuk membatasi aktivitas masyarakat tanpa adanya pengawasan atau tindakan di lapangan, maka sama saja Maklumat yang diterbitkan tidak punya manfaat.

 “Kita berharap Maklumat yang dikeluarkan Kapolda harus dilakukan pengawasan aparat Kepolisian sebagai konsekuensi daripada Maklumat itu dikeluarkan. Sehingga, Maklumat tidak sekedar dibuat begitu saja, tapi harus melakukan pengawasan ketat di tempat-tempat wisata, mall dan lokasi keramaian lainnya,” terangnya.

Raharusun mengaku dalam pantauannya, dihari-hari libur masyarakat membludak di tempat-tempat wisata yang ada di Kota Jayapura seperti Pantai Hamadi, Pantai Base G dan  Holtekamp.

Raharusun juga membeberkan terkait dengan RDP, jika RDP memiliki muatan politis maka sebabaiknya RDP itu tidak boleh dibuat di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya harus dicari forum lain yang bisa dijadikan rapat dengar pendapat tanpa harus mengedepankan kepentingan politik.

Baca Juga :  Pertegas Bukan KKB Pembunuh Michele Kurisi

 “Sekarang kita pertanyakan kalau RDP dibuat dalam rangka kepentingan masyarakat Papua,  saya pikir itu bisa dilihat dalam konteks tugas dan fungsi maupun wewenang MRP. Tapi, kalau RDP muatannya politik, menurut saya itu  tidak tepat dilakukan rapat dengar pendapat,” bebernya.

 Raharusun justru mempertanyakan, apakah  RDP itu diatur dalam Tatib MRP ? Karena perlu dilihat juga dalam konteks itu. Jika tidak ada diatur dalam tugas dan fungsi atu wewenang MRP  ataupun dalam tata tertib, maka sebetulnya itu menyalahi.

 “Apakah RDP menjadi suatu kebutuhan masyarakat Papua saat ini? Jangan sampai RDP sebatas menimbulkan gesekan atau konflik horizontal di masyarakat dan kemudian mendorong aspirasi politik Papua Merdeka,” tegasnya.

 Menurutnya, pelaksanaan RDP yang kemudian mengumpulkan banyak orang tentu saja menyalahi protokol kesehatan. RDP harus dilihat dalam konteksi yang menyeluruh  untuk kepentingan masyarakat Papua.

 Sementara itu, Wakapolda Papua Brigjen Pol Mathius D Fakiri menanggapi RDP yang selalu ditolak dimana-mana dan MRP yang meminta pengamanan, pihaknya sudah melakukan diskusi- diskusi antara Polda Papua dan MRP.

 “Kita berharap Maklumat yang sudah disampaikan oleh Polda Papua yang ditandatangani Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw wajib hukumnya untuk dipatuhi,” ungkap Wakapolda.

 Lanjutnya, jika mereka meminta pengamanan maka pihaknya akan melihat apa-apa yang sudah merupakan  komitmen yang disampikan oleh Kapolda harus dipatuhi dan pihaknya akan mengawasi pelaksanaan. “Kalau dia melanggar rambu-rambu pencegahan Covid-19, kita akan bubarkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Dianggap Abaikan Korban Pembantaian di Yahukimo

 Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menambahkan, Polda Papua melarang adanya aksi makar dalam pelaksanaan rapat dengar pendapat umum tentang evaluasi otonomi khusus. Dimana rapat harus difokuskan untuk memperbaiki implementasi otonomi khusus yang telah berjalan di Papua selama 19 tahun terakhir. 

 Sebagaimana lanjut Kabid Humas, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw telah mengeluarkan Maklumat pelaksanaan RDP umum di lima kabupaten.  Sejumlah poin dalam Maklumat ini antara lain, melarang aksi makar dalam RDP dan tidak boleh adanya peserta yang melebihi dari 50 orang demi mencegah penyebaran Covid-19.

 “Pelaksanaan RDP harus tetap dalam kiblat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perbedaan pendapat dalam evaluasi kebijakan negara sangatlah wajar.  Namun,  kegiatan ini tidak boleh memecah persatuan bangsa, ” tegas Kamal.

 Dirinya mengimbau MRP sebagai pelaksana RDP menggunakan metode via daring demi pelaksanaan disiplin protokol kesehatan.  Upaya ini dapat mencegah timbulnya kluster baru penyebaran Covid-19.

 “Pihak pelaksana RDP wajib menghormati dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.  Caranya adalah mentaati himbauan pemerintah untuk tidak mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, ” imbuhnya.  

Sebagaimana Maklumat Kapolda bernomor Mak/1/Xl/2020 tentang Rencana Rapat Dengar Pendapat Pada Masa Pandemi Covid-19. Dimana RDPU ini dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan Otonomi khusus sesuai UU Otsus tahun 2001 perpanjangan ditentukan oleh masyarakat Papua. (fia/nat)

 Wakapolda: Kalau Melanggar Rambu-rambu Pencegahan Covid-19, Kita Bubarkan

JAYAPURA- Sebagian orang merasa tidak adil dengan Maklumat yang diterbitkan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, terkait dengan dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) di lima wilayah adat di Provinsi Papua.

Sejumlah anggota polisi saat bersiaga di sekitar Hotel Horex Sentani untuk mengawasi rencana kegiatan rapat dengar pendapat wilayah Tabi yang diselenggarakan MRP, Selasa (17/11). ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

Terkait dengan hal itu, Ketua DPC Peradi Kota Jayapura, Anthon Raharusun mengatakan, Maklumat yang diterbitkan Kapolda Papua harus diikuti dengan pengawasan atau penindakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian.

 “Maklumat tidak bisa dibiarkan begitu saja, dikeluarkan tanpa ada pengawasan dan tanpa pelaksanaan di lapangan,” ucap Raharusun kepada Cenderawasih Pos, Selasa (17/11).

 Dikatakan, jika Maklumat dikeluarkan hanya untuk membatasi aktivitas masyarakat tanpa adanya pengawasan atau tindakan di lapangan, maka sama saja Maklumat yang diterbitkan tidak punya manfaat.

 “Kita berharap Maklumat yang dikeluarkan Kapolda harus dilakukan pengawasan aparat Kepolisian sebagai konsekuensi daripada Maklumat itu dikeluarkan. Sehingga, Maklumat tidak sekedar dibuat begitu saja, tapi harus melakukan pengawasan ketat di tempat-tempat wisata, mall dan lokasi keramaian lainnya,” terangnya.

Raharusun mengaku dalam pantauannya, dihari-hari libur masyarakat membludak di tempat-tempat wisata yang ada di Kota Jayapura seperti Pantai Hamadi, Pantai Base G dan  Holtekamp.

Raharusun juga membeberkan terkait dengan RDP, jika RDP memiliki muatan politis maka sebabaiknya RDP itu tidak boleh dibuat di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya harus dicari forum lain yang bisa dijadikan rapat dengar pendapat tanpa harus mengedepankan kepentingan politik.

Baca Juga :  Kapolresta: Jangan Sesekali Kerahkan Massa

 “Sekarang kita pertanyakan kalau RDP dibuat dalam rangka kepentingan masyarakat Papua,  saya pikir itu bisa dilihat dalam konteks tugas dan fungsi maupun wewenang MRP. Tapi, kalau RDP muatannya politik, menurut saya itu  tidak tepat dilakukan rapat dengar pendapat,” bebernya.

 Raharusun justru mempertanyakan, apakah  RDP itu diatur dalam Tatib MRP ? Karena perlu dilihat juga dalam konteks itu. Jika tidak ada diatur dalam tugas dan fungsi atu wewenang MRP  ataupun dalam tata tertib, maka sebetulnya itu menyalahi.

 “Apakah RDP menjadi suatu kebutuhan masyarakat Papua saat ini? Jangan sampai RDP sebatas menimbulkan gesekan atau konflik horizontal di masyarakat dan kemudian mendorong aspirasi politik Papua Merdeka,” tegasnya.

 Menurutnya, pelaksanaan RDP yang kemudian mengumpulkan banyak orang tentu saja menyalahi protokol kesehatan. RDP harus dilihat dalam konteksi yang menyeluruh  untuk kepentingan masyarakat Papua.

 Sementara itu, Wakapolda Papua Brigjen Pol Mathius D Fakiri menanggapi RDP yang selalu ditolak dimana-mana dan MRP yang meminta pengamanan, pihaknya sudah melakukan diskusi- diskusi antara Polda Papua dan MRP.

 “Kita berharap Maklumat yang sudah disampaikan oleh Polda Papua yang ditandatangani Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw wajib hukumnya untuk dipatuhi,” ungkap Wakapolda.

 Lanjutnya, jika mereka meminta pengamanan maka pihaknya akan melihat apa-apa yang sudah merupakan  komitmen yang disampikan oleh Kapolda harus dipatuhi dan pihaknya akan mengawasi pelaksanaan. “Kalau dia melanggar rambu-rambu pencegahan Covid-19, kita akan bubarkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Satu Warga Terluka,  10 Taksi Dirusak

 Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menambahkan, Polda Papua melarang adanya aksi makar dalam pelaksanaan rapat dengar pendapat umum tentang evaluasi otonomi khusus. Dimana rapat harus difokuskan untuk memperbaiki implementasi otonomi khusus yang telah berjalan di Papua selama 19 tahun terakhir. 

 Sebagaimana lanjut Kabid Humas, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw telah mengeluarkan Maklumat pelaksanaan RDP umum di lima kabupaten.  Sejumlah poin dalam Maklumat ini antara lain, melarang aksi makar dalam RDP dan tidak boleh adanya peserta yang melebihi dari 50 orang demi mencegah penyebaran Covid-19.

 “Pelaksanaan RDP harus tetap dalam kiblat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perbedaan pendapat dalam evaluasi kebijakan negara sangatlah wajar.  Namun,  kegiatan ini tidak boleh memecah persatuan bangsa, ” tegas Kamal.

 Dirinya mengimbau MRP sebagai pelaksana RDP menggunakan metode via daring demi pelaksanaan disiplin protokol kesehatan.  Upaya ini dapat mencegah timbulnya kluster baru penyebaran Covid-19.

 “Pihak pelaksana RDP wajib menghormati dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.  Caranya adalah mentaati himbauan pemerintah untuk tidak mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, ” imbuhnya.  

Sebagaimana Maklumat Kapolda bernomor Mak/1/Xl/2020 tentang Rencana Rapat Dengar Pendapat Pada Masa Pandemi Covid-19. Dimana RDPU ini dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan Otonomi khusus sesuai UU Otsus tahun 2001 perpanjangan ditentukan oleh masyarakat Papua. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya