“Ini kan cara cara yang tidak profesional, sejahat apapun orang. Namun dalam proses penyidikan yang bersangkutan masih diduga, nanti pembuktiannya di Pengadilan. Jika ada vonis baru ada hukuman mati dan lain lain. Namun sebelum ada itu, dilarang oleh UU untuk aparat melakukan upaya upaya diluar prosedur termasuk menembak dan itu yang kita nilai tidak profesional,” tegasnya.
Gustav mengingatkan bahwa dalam pengungkapan kasus pembunuhan Michelle, harus dibuka secara transparan. Misalnya, terkait siapa yang memberikan dukungan dana ke almarhum saat itu, yang fasilitasi kendaraan dan lainnya.
“Dengan begitu, kita akan dapatkan apakah ini (kematian Michelle) murni terjadi di lapangan atau ada desain dari kelompok kelompok tertentu yang tidak tersentuh lewat pengungkapan kasus,” terangnya.
Sebelumnya, Michelle Kurisi ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Kamis (31/8). Jenazah Michelle ditemukan di Distrik Koloak, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan dalam keadaan dikubur dan tertutup dedaunan.
Michelle diduga tewas dibunuh oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Sebelum ditemukan tewas, sebuah video berisi klaim KKB telah membunuh Michelle Kurisi di Distrik Kimbim, Kabupaten Jayawijaya beredar sejak Selasa (29/8). (fia/wen)