Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Semua Orang Wajib Pakai Masker

Pengguna jasa Commuter Line saat tiba di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Minggu (05/04/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kembali menyesuaikan jam operasional mereka selama pandemi Covid-19, terkait hal tersebut, jam operasional KRL disesuaikan menjadi pukul 04.00 WIB – 20.00 WIB, dengan pengurangan frekuensi kereta di luar jam sibuk.–Foto: Imam Husein/Jawa Pos

*Angkutan Dibatasi, Motor Dilarang Boncengan

JAKARTA, Jawa Pos- Terhitung sejak tanggal 5 April kemarin, seluruh warga masyarakat Indonesia wajib mengenakan masker jika beraktivitas di luar. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan panduan teknis tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lewat Permenkes nomor 9 tahun 2020.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan kewajiban menggunakan masker ketika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah mengikuti rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). “Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi dari WHO, kita jalankan gerakan masker untuk semua. Semua harus memakai masker ketika berkegiatan di luar,” kata Yuri kemarin (5/4)

Dalam hal ini, masyarakat disarankan lebih bijak dan menggunakan masker kain yang dapat dicuci dan digunakan berkali-kali, sebab masker bedah dan N-95 yang sekali pakai dan ditujukan untuk petugas medis. “Gunakan masker kain karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit, ” papar Yuri.

Lebih lanjut, masker dari kain dapat dicuci menggunakan air sabun agar tetap bersih dan efektif untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Penggunaan masker kain tidak boleh lebih dari empat jam. “Masker kain bisa dicuci. Masker kain digunakan tidak lebih dari empat jam. Rendam masker kain yang telah dipakai di air sabun, lalu dicuci,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Yuri juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan jaga jarak sosial (physical social distancing), dan menjaga kebersihan tubuh. “Kami meminta, mulai hari ini gunakan masker untuk semua. Saling mengingatkan kalau ada yang tidak pakai masker, menunda kepentingan di luar rumah, rencana kepergian, dan berkomunikasi sosial menggunakan jaringan telekomunikasi yang kita miliki,” tutup Yuri.

Sementara berdasar catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, per 5 April pukul 12.00 WIB, tercatat sebanyak total 2.273 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Kasus mengalami pertambahan 181 pasien positif baru.  Sementara itu, pasien yang sembuh bertambah 14 orang sehingga total menjadi 164 orang. Sementara itu kasus kematian bertambah tujuh orang sehingga  total menjadi 198 orang.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat, namun hanya aktivitas tertentu saja di wilayah terduga terinfeksi Covid-19. Masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wilayah yang diduga ada infeksi COVID-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran,” kata Oscar kemarin.

Oscar memaparkan jenis kegiatan masyarakat yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan COVID-19. Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan.

Dalam hal ini, PSBB sejatinya berbeda dengan karantina wilayah (lockdown), di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah. “Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota. Dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan PSBB,” ujar dia.

Baca Juga :  Tak ada Papua di Pilpres 2019?

Lebih rinci dalam Permenkes no 9 Tahun 2020 tentang PSBB itu dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan umum. Misalnya saja yang berkaitan dengan sector keamanan, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, dan komunikasi.

Sementara, pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah. Keluarga boleh hadir namun terbatas dan menjaga jarak. Kemudian pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya.

Sementara itu Pakar hukum Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Syarif mengatakan bahwa pemerintah telah fokus menggunakan UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanganan Covid-19. Hal itu dilihat dengan adanya wacana adalah kriteria pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sayangnya belum ada aturan turunan yang lebih detil mengatur teknis menjalankan undang-undang tersebut. ”Yang ditunggu masyarakat adalah aturan PSBB,” ungkapnya.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari F Syam mengatakan bahwa adanya tindakan dari pemerintah yang mulai membatasi gerak masyarakat merupakan tindakan terbaik. ”Ini yang kita (tenaga medis,Red)  harapkan, sebab angka kasus meningkat,” ujarnya.  Menurutnya dengan membatasi pergerakan manusia dapat menurunkan penyebaran Covid-19.

Dalam bidang transportasi, Kementerian Maritim dan Investasi beserta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan beberapa pembatasan. Masyarakat yang tetap melaksanakan mudik dikenakan berbagai peraturan yang ketat. Salah satunya mengimplementasikan jaga jarak fisik.

Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. Kendaraan umum nantinya hanya akan diperbolehkan memuat maksimal separuh dari total kapasistas. Sebagai kompensasi,  harga tiket angkutan umum akan dinaikkan.  

”Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang. Harga tiketnya akan dinaikkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin kemarin.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi, Ridwan memaparkan sepeda motor tidak boleh membawa (membonceng) penumpang. Sementara mobil pribadi juga hanya boleh mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya. “Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.

Selain itu, jelas Deputi Ridwan setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Dalam hal ini Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

“Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini kami perkirakan akan cukup rendah,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Ridwan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut.  Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan.

“Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 (dua) bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah meminta semua orang untuk tidak melakukan mudik tahunan ke kota kelahirannya (mudik) dan Aparatur Sipil Negara serta karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang kembali ke kampung halaman. Pemerintah juga menyiapkan insentif ekonomi bagi orang-orang yang memilih untuk tidak kembali ke kampung halaman mereka.  Hanya mereka yang tidak mudik yang akan menerima insentif.

Baca Juga :  Kapolresta: Bubarkan! Saya Bukan Tak Paham Undang-Undang

Penerapan jaga jarak di Jakarta dan sekitarnya mulai hari ini bertambah luas. Layanan kereta rel listrik (KRL) menetapkan pembatasan jam baru. Berlaku sejak 7 April, jam operasional KRL pukul 04.00 sampai 20.00 WIB. Pada jam-jam normal, layanan KRL bisa sampai sekitar pukul 24.00 WIB.

Pemangkasan jam operasional itu otomatis membuat total perjalanan KRL berkurang. Pada kondisi normal total perjalanan KRL mencapai 991 perjalanan. Namun dengan adanya pembatasan yang berlaku hari ini, jumlah perjalanan KRL berkurang menjadi 761 perjalanan.

Terkait pengurangan jam operasional itu, banyak keluhan yang disampaikan masyarakat melalui akun media social resmi mereka. Diantaranya keluhan yang banyak ada pekerja yang baru pulang kantor setelah pukul 20.00 malam. Mereka otomatis tidak bisa menggunakan layanan KRL untuk pulang ke rumah.

Selain itu mulai 12 April depan, pengguna layanan jasa KRL wajib memakai masker. Kewajiban menggunakan masker juga berlaku untuk penumpang MRT Jakarta. Kebijakan wajib menggunakan masker ini berlaku mulai hari ini (6/4). Penumpang bus Trans Jakarta (busway) juga wajib menggunakan masker mulai 12 April. Ketentuan kewajiban menggunakan masker itu merujuk pada seruan Gubernur DKI Jakarta 9/2020 tentang Penggunaan Masker.

Sementara itu, DPR mengkritik  Permenkes Nomor 9/2020 yang dinilai tidak efektif dalam penanggulangan penyebaran Civid-19. Regulasi tersebut  justru memperumit dan memperpanjang rantai birokrasi. Padahal, penanganan Covid-19 harus cepat untuk menangkal penyebaran virus. “Permenkes ini tidak efektif dan terkesan sangat birokratis,” kata Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.

Dalam Permenkes 9/2020, kepala daerah mengajukan daerahnya agar ditetapkan menjadi wilayah PSBB. Di pasal 4 disebutkan, pengajuan PSBB harus disertai dengan sejumlah data. Seperti data peningkatan dan penyebaran jumlah kasus menurut waktu serta jumlah kasus transmisi lokal.

Data peningkatan jumlah kasus, misalnya, harus disertai dengan kurva epidemiologi. Sedangkan data penyebaran kasus harus dilengkapi peta penyebaran menurut waktu. Adapun data kejadian transmisi lokal wajib disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Itu saja tidak cukup. Melalui Permenkes, menteri kesehatan juga meminta informasi mengenai kesiapan daerah tentang ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial serta aspek keamanan.

Menkes lantas membentuk tim sendiri untuk melakukan kajian. Mulai kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Tim bentukan menkes juga berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di BNPB.

Tim tersebut kemudian memberi rekomendasi penetapan PSBB ke menkes dalam waktu maksimal sehari sejak adanya permohonan dari kepala daerah. Adapun menkes akan memutus menerima atau menolak permohonan kepala daerah itu dalam waktu dua hari sejak pengajuan.

“Panjangnya alur birokrasi ini akan memperlambat penanganan virus. Padahal Covid-19 menyebar dengan cepat,” tegas Saleh.

Kritik senada disampaikan Anggota Komisi V DPR Irwan. Menurutnya, birokrasi yang berbelit-belit hanya akan membuat penanganan pandemi Covid-19 menjadi lambat dan bertele-tele. Padahal dalam situasi darurat seperti sekarang, dibutuhkan tindakan cepat dan progresif. Menurutnya, alih-alih menerbitkan Permenkes, pemerintah, harusnya melakukan deregulasi agar penanggulangan virus korona berjalan cepat. “Penyebaran virus makin tidak terkontrol dengan bertambahnya korban. Aturan yang rumit tidak bisa mengatasi persoalan,” ucap politikus Demokrat itu.(tau/lyn/wan/mar/JPG)

Pengguna jasa Commuter Line saat tiba di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Minggu (05/04/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kembali menyesuaikan jam operasional mereka selama pandemi Covid-19, terkait hal tersebut, jam operasional KRL disesuaikan menjadi pukul 04.00 WIB – 20.00 WIB, dengan pengurangan frekuensi kereta di luar jam sibuk.–Foto: Imam Husein/Jawa Pos

*Angkutan Dibatasi, Motor Dilarang Boncengan

JAKARTA, Jawa Pos- Terhitung sejak tanggal 5 April kemarin, seluruh warga masyarakat Indonesia wajib mengenakan masker jika beraktivitas di luar. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan panduan teknis tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lewat Permenkes nomor 9 tahun 2020.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan kewajiban menggunakan masker ketika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah mengikuti rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). “Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi dari WHO, kita jalankan gerakan masker untuk semua. Semua harus memakai masker ketika berkegiatan di luar,” kata Yuri kemarin (5/4)

Dalam hal ini, masyarakat disarankan lebih bijak dan menggunakan masker kain yang dapat dicuci dan digunakan berkali-kali, sebab masker bedah dan N-95 yang sekali pakai dan ditujukan untuk petugas medis. “Gunakan masker kain karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit, ” papar Yuri.

Lebih lanjut, masker dari kain dapat dicuci menggunakan air sabun agar tetap bersih dan efektif untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Penggunaan masker kain tidak boleh lebih dari empat jam. “Masker kain bisa dicuci. Masker kain digunakan tidak lebih dari empat jam. Rendam masker kain yang telah dipakai di air sabun, lalu dicuci,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Yuri juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan jaga jarak sosial (physical social distancing), dan menjaga kebersihan tubuh. “Kami meminta, mulai hari ini gunakan masker untuk semua. Saling mengingatkan kalau ada yang tidak pakai masker, menunda kepentingan di luar rumah, rencana kepergian, dan berkomunikasi sosial menggunakan jaringan telekomunikasi yang kita miliki,” tutup Yuri.

Sementara berdasar catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, per 5 April pukul 12.00 WIB, tercatat sebanyak total 2.273 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Kasus mengalami pertambahan 181 pasien positif baru.  Sementara itu, pasien yang sembuh bertambah 14 orang sehingga total menjadi 164 orang. Sementara itu kasus kematian bertambah tujuh orang sehingga  total menjadi 198 orang.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat, namun hanya aktivitas tertentu saja di wilayah terduga terinfeksi Covid-19. Masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wilayah yang diduga ada infeksi COVID-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran,” kata Oscar kemarin.

Oscar memaparkan jenis kegiatan masyarakat yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan COVID-19. Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan.

Dalam hal ini, PSBB sejatinya berbeda dengan karantina wilayah (lockdown), di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah. “Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota. Dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan PSBB,” ujar dia.

Baca Juga :  Tak ada Papua di Pilpres 2019?

Lebih rinci dalam Permenkes no 9 Tahun 2020 tentang PSBB itu dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan umum. Misalnya saja yang berkaitan dengan sector keamanan, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, dan komunikasi.

Sementara, pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah. Keluarga boleh hadir namun terbatas dan menjaga jarak. Kemudian pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya.

Sementara itu Pakar hukum Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Syarif mengatakan bahwa pemerintah telah fokus menggunakan UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanganan Covid-19. Hal itu dilihat dengan adanya wacana adalah kriteria pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sayangnya belum ada aturan turunan yang lebih detil mengatur teknis menjalankan undang-undang tersebut. ”Yang ditunggu masyarakat adalah aturan PSBB,” ungkapnya.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari F Syam mengatakan bahwa adanya tindakan dari pemerintah yang mulai membatasi gerak masyarakat merupakan tindakan terbaik. ”Ini yang kita (tenaga medis,Red)  harapkan, sebab angka kasus meningkat,” ujarnya.  Menurutnya dengan membatasi pergerakan manusia dapat menurunkan penyebaran Covid-19.

Dalam bidang transportasi, Kementerian Maritim dan Investasi beserta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan beberapa pembatasan. Masyarakat yang tetap melaksanakan mudik dikenakan berbagai peraturan yang ketat. Salah satunya mengimplementasikan jaga jarak fisik.

Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. Kendaraan umum nantinya hanya akan diperbolehkan memuat maksimal separuh dari total kapasistas. Sebagai kompensasi,  harga tiket angkutan umum akan dinaikkan.  

”Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang. Harga tiketnya akan dinaikkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin kemarin.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi, Ridwan memaparkan sepeda motor tidak boleh membawa (membonceng) penumpang. Sementara mobil pribadi juga hanya boleh mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya. “Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.

Selain itu, jelas Deputi Ridwan setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Dalam hal ini Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

“Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini kami perkirakan akan cukup rendah,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Ridwan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut.  Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan.

“Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 (dua) bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah meminta semua orang untuk tidak melakukan mudik tahunan ke kota kelahirannya (mudik) dan Aparatur Sipil Negara serta karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang kembali ke kampung halaman. Pemerintah juga menyiapkan insentif ekonomi bagi orang-orang yang memilih untuk tidak kembali ke kampung halaman mereka.  Hanya mereka yang tidak mudik yang akan menerima insentif.

Baca Juga :  Sudah 156 Warga Mengungsi di Sugapa

Penerapan jaga jarak di Jakarta dan sekitarnya mulai hari ini bertambah luas. Layanan kereta rel listrik (KRL) menetapkan pembatasan jam baru. Berlaku sejak 7 April, jam operasional KRL pukul 04.00 sampai 20.00 WIB. Pada jam-jam normal, layanan KRL bisa sampai sekitar pukul 24.00 WIB.

Pemangkasan jam operasional itu otomatis membuat total perjalanan KRL berkurang. Pada kondisi normal total perjalanan KRL mencapai 991 perjalanan. Namun dengan adanya pembatasan yang berlaku hari ini, jumlah perjalanan KRL berkurang menjadi 761 perjalanan.

Terkait pengurangan jam operasional itu, banyak keluhan yang disampaikan masyarakat melalui akun media social resmi mereka. Diantaranya keluhan yang banyak ada pekerja yang baru pulang kantor setelah pukul 20.00 malam. Mereka otomatis tidak bisa menggunakan layanan KRL untuk pulang ke rumah.

Selain itu mulai 12 April depan, pengguna layanan jasa KRL wajib memakai masker. Kewajiban menggunakan masker juga berlaku untuk penumpang MRT Jakarta. Kebijakan wajib menggunakan masker ini berlaku mulai hari ini (6/4). Penumpang bus Trans Jakarta (busway) juga wajib menggunakan masker mulai 12 April. Ketentuan kewajiban menggunakan masker itu merujuk pada seruan Gubernur DKI Jakarta 9/2020 tentang Penggunaan Masker.

Sementara itu, DPR mengkritik  Permenkes Nomor 9/2020 yang dinilai tidak efektif dalam penanggulangan penyebaran Civid-19. Regulasi tersebut  justru memperumit dan memperpanjang rantai birokrasi. Padahal, penanganan Covid-19 harus cepat untuk menangkal penyebaran virus. “Permenkes ini tidak efektif dan terkesan sangat birokratis,” kata Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.

Dalam Permenkes 9/2020, kepala daerah mengajukan daerahnya agar ditetapkan menjadi wilayah PSBB. Di pasal 4 disebutkan, pengajuan PSBB harus disertai dengan sejumlah data. Seperti data peningkatan dan penyebaran jumlah kasus menurut waktu serta jumlah kasus transmisi lokal.

Data peningkatan jumlah kasus, misalnya, harus disertai dengan kurva epidemiologi. Sedangkan data penyebaran kasus harus dilengkapi peta penyebaran menurut waktu. Adapun data kejadian transmisi lokal wajib disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Itu saja tidak cukup. Melalui Permenkes, menteri kesehatan juga meminta informasi mengenai kesiapan daerah tentang ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial serta aspek keamanan.

Menkes lantas membentuk tim sendiri untuk melakukan kajian. Mulai kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Tim bentukan menkes juga berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di BNPB.

Tim tersebut kemudian memberi rekomendasi penetapan PSBB ke menkes dalam waktu maksimal sehari sejak adanya permohonan dari kepala daerah. Adapun menkes akan memutus menerima atau menolak permohonan kepala daerah itu dalam waktu dua hari sejak pengajuan.

“Panjangnya alur birokrasi ini akan memperlambat penanganan virus. Padahal Covid-19 menyebar dengan cepat,” tegas Saleh.

Kritik senada disampaikan Anggota Komisi V DPR Irwan. Menurutnya, birokrasi yang berbelit-belit hanya akan membuat penanganan pandemi Covid-19 menjadi lambat dan bertele-tele. Padahal dalam situasi darurat seperti sekarang, dibutuhkan tindakan cepat dan progresif. Menurutnya, alih-alih menerbitkan Permenkes, pemerintah, harusnya melakukan deregulasi agar penanggulangan virus korona berjalan cepat. “Penyebaran virus makin tidak terkontrol dengan bertambahnya korban. Aturan yang rumit tidak bisa mengatasi persoalan,” ucap politikus Demokrat itu.(tau/lyn/wan/mar/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya