Wednesday, October 1, 2025
26 C
Jayapura

Sampai Kapan Pasal Makar Dialamatkan ke Orang Papua ?

Panglima TNI melakukan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif dan transparan melalui Tim Penyelidik dan Penyidik yang profesional guna mengungkap dugaan penggunaan peluru tajam oleh anggota TNI yang terlibat dalam pengamanan dalam aksi unjuk rasa di Kota Sorong, terutama anggota TNI yang melakukan pengamanan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.

Ketua Kompolnas RI memberikan perhatian dan pengawasan pada kinerja penyidik Polresta Sorong Kota dalam mengungkap pelaku penggunaan peluru tajam dalam upaya pengendalian massa yang menyebabkan Mikhael Welerubun tertembak.

Gubernur Papua Barat Daya memberikan jaminan keamanan untuk pemenuhan hak atas proses hukum yang adil bagi semua orang asli Papua yang diduga melakukan delik makar ke depannya dengan tetap mendorong aparat penegak hukum melakukan proses hukum sesuai locus delicti in casu di Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga :  Banjir Tak Lepas dari Bentuk Perambahan

Komnas HAM juga meminta Gubernur Papua Barat berkoordinasi secara aktif dengan Kapolda Papua Barat melalui Forkopimda untuk menentukan langkah-langkah antisipatif dan mitigasi terkait potensi gangguan keamanan kedepannya, terutama terhadap isu yang dapat mengganggu stabilitas keamanan daerah.

Frits beranggapan bahwa penanganan ini terlalu berlebihan sehingga ia mencecar sampai kapan pasal makar itu akan dialamatkan ke orang Papua. Berkaitan dengan kasus makar di Papua. Semestinya mempertimbangkan akar permasalahan.

”Sampai kapan orang Papua memakai bendera bintang kejora, orang Papua teriak Papua merdeka, bagi-bagi surat berlogo bintang kejora mau dialamatkan pasal makar kepada mereka. Sampai kapan membuat orang Papua merasa bukan bagian dari bangsa ini,” sambungnya lagi.

Baca Juga :  Awas, Sebagian Besar Kepala Daerah Berasal dari Parpol

Ia pun kemudian menyinggung, jika ada polisi yang tidak menangkap orang yang menggunakan baju atau bendera bintang kejora, maka itu ciri polisi yang waras. ”Itu menandakan dia polisi yang mau menyelesaikan persoalan Papua dengan menggunakan pendekatan dialog, Gusdur saja mengizinkan orang kibar bendera (bintang kejora),” tutup Frits. (fia/ade).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Panglima TNI melakukan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif dan transparan melalui Tim Penyelidik dan Penyidik yang profesional guna mengungkap dugaan penggunaan peluru tajam oleh anggota TNI yang terlibat dalam pengamanan dalam aksi unjuk rasa di Kota Sorong, terutama anggota TNI yang melakukan pengamanan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.

Ketua Kompolnas RI memberikan perhatian dan pengawasan pada kinerja penyidik Polresta Sorong Kota dalam mengungkap pelaku penggunaan peluru tajam dalam upaya pengendalian massa yang menyebabkan Mikhael Welerubun tertembak.

Gubernur Papua Barat Daya memberikan jaminan keamanan untuk pemenuhan hak atas proses hukum yang adil bagi semua orang asli Papua yang diduga melakukan delik makar ke depannya dengan tetap mendorong aparat penegak hukum melakukan proses hukum sesuai locus delicti in casu di Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga :  Tak Nyaman, Warga Ibele Minta TNI Non Organik Ditarik

Komnas HAM juga meminta Gubernur Papua Barat berkoordinasi secara aktif dengan Kapolda Papua Barat melalui Forkopimda untuk menentukan langkah-langkah antisipatif dan mitigasi terkait potensi gangguan keamanan kedepannya, terutama terhadap isu yang dapat mengganggu stabilitas keamanan daerah.

Frits beranggapan bahwa penanganan ini terlalu berlebihan sehingga ia mencecar sampai kapan pasal makar itu akan dialamatkan ke orang Papua. Berkaitan dengan kasus makar di Papua. Semestinya mempertimbangkan akar permasalahan.

”Sampai kapan orang Papua memakai bendera bintang kejora, orang Papua teriak Papua merdeka, bagi-bagi surat berlogo bintang kejora mau dialamatkan pasal makar kepada mereka. Sampai kapan membuat orang Papua merasa bukan bagian dari bangsa ini,” sambungnya lagi.

Baca Juga :  Bupati Romanus Bantah Suap Anggota DPR RI

Ia pun kemudian menyinggung, jika ada polisi yang tidak menangkap orang yang menggunakan baju atau bendera bintang kejora, maka itu ciri polisi yang waras. ”Itu menandakan dia polisi yang mau menyelesaikan persoalan Papua dengan menggunakan pendekatan dialog, Gusdur saja mengizinkan orang kibar bendera (bintang kejora),” tutup Frits. (fia/ade).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/