Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Pengumunan CPNS Disepakati Tanggal 24-30 Juli

JAYAPURA-Pengumuman hasil seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Papua formasi tahun 2018 mulai menemukan titik terang.  Kepala Kantor Regional (Kangreg) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional IX Jayapura, Paulus Dwi Laksono mengaku, pihaknya sudah melakukan rapat bersama bupati dan wali kota se-Provinsi Papua. Dalam rapat tersebut disepakati untuk diumumkan antara tanggal 24 hingga 30 Juli 2020. 

TES CPNS: Sejumlah peserta seleksi penerimaan CPNS formasi 2019 untuk kementerian/lembaga di tingkat pusat saat mengikuti tes di BKN Regional IX Jayapura beberapa waktu yang lalu. Pengumuman hasil seleksi CPNS formasi 2018 Provinsi Papua dikembalikan ke masing-masing daerah. ( FOTO: Yewen/Cepos)

Namun demikian, menurut Paulus, untuk mengumumkan hasil tes CPNS formasi 2018 sepenuhnya merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah gubernur, bupati dan wali kota yang ada di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Diguyur Hujan, 863 KK Terdampak Banjir

“Ini kesepakatan dalam rapat, tetapi kita akan bawa ke gubernur untuk meminta persetujuan. Intinya pengumuman tes CPNS formasi 2018 merupakan kewenangan PPK,” jelasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (17/7).

Paulus menjelaskan, pada awalnya Gubernur Papua dan Papua Barat telah bersepakat secara bersama-sama. Untuk Provinsi Papua Barat pengumuman tanggal 30 Juli. Sedangkan Provinsi Papua karena mendengar Papua Barat akan melaksanakan pengumuman, maka dalam pertemuan melalui teleconference itu disepakati tanggal 24-30.

“Hasil kesepakatan ini belum final, karena harus dilaporkan kepada gubernur dulu. Yang jelas masih menunggu persetujuan dari gubernur soal pengumuman tes CPNS formasi tahun 2018 di Papua,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Gusbager: Peran Media Sangat Penting Dalam Pembangunan Keerom

Untuk waktu kapan diumumkannya hasil tes CPNS formasi 2018 ini, Paulus kembali menegaskan bahwa hal itu merupakan  merupakan kewenangan dari PPK di masing-masing daerah dalam hal ini gubernur untuk tingkat provinsi dan bupati/wali kota untuk tingkat kabupaten/kota. 

“BKN hanya memberikan waktu 30 hari sejak ditetapkan oleh Paselnas untuk segera diumumkan oleh PPK. Kalau melebihi waktu yang telah ditentukan agar menyurat kembali ke Panselnas dengan alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

“BKN hanya menentukan batas waktu, tetapi tidak punya kewenangan menentukan waktu pengumumannya,” sambungnya.

Paulus menambahkan, sampai saat ini masih ada 4 kabupaten yang belum selesai melakukan optimalisasi. Empat kabupaten ini adalah Kabupaten Keerom, Mappi, Memberamo Raya, dan Kabupaten Puncak. Sedangkan ada 1 kabupaten yang dilakukan pengecekan adalah Kabupaten Merauke.

“Dimohon kepada 4 kabupaten ini agar segera berkoordinasi dengan Panselnas untuk menyelesaikan optimalisasi formasi CPNS 2018,” pungkasnya. (bet/nat)

JAYAPURA-Pengumuman hasil seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Papua formasi tahun 2018 mulai menemukan titik terang.  Kepala Kantor Regional (Kangreg) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional IX Jayapura, Paulus Dwi Laksono mengaku, pihaknya sudah melakukan rapat bersama bupati dan wali kota se-Provinsi Papua. Dalam rapat tersebut disepakati untuk diumumkan antara tanggal 24 hingga 30 Juli 2020. 

TES CPNS: Sejumlah peserta seleksi penerimaan CPNS formasi 2019 untuk kementerian/lembaga di tingkat pusat saat mengikuti tes di BKN Regional IX Jayapura beberapa waktu yang lalu. Pengumuman hasil seleksi CPNS formasi 2018 Provinsi Papua dikembalikan ke masing-masing daerah. ( FOTO: Yewen/Cepos)

Namun demikian, menurut Paulus, untuk mengumumkan hasil tes CPNS formasi 2018 sepenuhnya merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah gubernur, bupati dan wali kota yang ada di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Fokus APBN 2024 Perbaiki Kualitas SDM dan  hapus Kemiskinan Ekstrem

“Ini kesepakatan dalam rapat, tetapi kita akan bawa ke gubernur untuk meminta persetujuan. Intinya pengumuman tes CPNS formasi 2018 merupakan kewenangan PPK,” jelasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (17/7).

Paulus menjelaskan, pada awalnya Gubernur Papua dan Papua Barat telah bersepakat secara bersama-sama. Untuk Provinsi Papua Barat pengumuman tanggal 30 Juli. Sedangkan Provinsi Papua karena mendengar Papua Barat akan melaksanakan pengumuman, maka dalam pertemuan melalui teleconference itu disepakati tanggal 24-30.

“Hasil kesepakatan ini belum final, karena harus dilaporkan kepada gubernur dulu. Yang jelas masih menunggu persetujuan dari gubernur soal pengumuman tes CPNS formasi tahun 2018 di Papua,” tuturnya.

Baca Juga :  Lukas Enembe Tak Bisa Lakukan Pemeriksaan MRI

Untuk waktu kapan diumumkannya hasil tes CPNS formasi 2018 ini, Paulus kembali menegaskan bahwa hal itu merupakan  merupakan kewenangan dari PPK di masing-masing daerah dalam hal ini gubernur untuk tingkat provinsi dan bupati/wali kota untuk tingkat kabupaten/kota. 

“BKN hanya memberikan waktu 30 hari sejak ditetapkan oleh Paselnas untuk segera diumumkan oleh PPK. Kalau melebihi waktu yang telah ditentukan agar menyurat kembali ke Panselnas dengan alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

“BKN hanya menentukan batas waktu, tetapi tidak punya kewenangan menentukan waktu pengumumannya,” sambungnya.

Paulus menambahkan, sampai saat ini masih ada 4 kabupaten yang belum selesai melakukan optimalisasi. Empat kabupaten ini adalah Kabupaten Keerom, Mappi, Memberamo Raya, dan Kabupaten Puncak. Sedangkan ada 1 kabupaten yang dilakukan pengecekan adalah Kabupaten Merauke.

“Dimohon kepada 4 kabupaten ini agar segera berkoordinasi dengan Panselnas untuk menyelesaikan optimalisasi formasi CPNS 2018,” pungkasnya. (bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya