Tiga Napi Dalam Pengejaran

Sementara napi yang berhasil ditemukan adalah Jefry Yonas Epaa, Otto Gesler Supan dan Febri Awinero. Sementara, tahanan yang masih kabur dan masih dalam pencarian petugas adalah Leo Bayage, Widin Isak Samuel dan Simson Yowei. Pihak Lapas Abepura masih melacak keberadaan tiga tahanan yang masih buron. Ruang gerak para pelarian dipastikan akan dipersempit guna menjamin keamanan wilayah sekitar.

Edy Susetyo juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang melihat, mengenali, atau memiliki informasi terkait keberadaan Leo Bayage, Widin Isak Samuel, dan Simson Yowei agar segera melaporkannya ke aparat keamanan terdekat. Sementara itu, evaluasi internal mengenai kelengahan petugas pada jam rawan siang hari juga sedang berjalan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (jim/ade)

Baca Juga :  Menggunakan Penutup Mata, 263 Narapidana Dipindahkan ke Nusakambangan

Nama Narapidana Perkara
1. Leo Bayage Pasal 1 ayat (1) UU RI No 12 rahun 1951
2.Jefry Epaa Pasal 338 KUHP
3.Widin Samuel Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002
4.Ottow Gesler Supan Pasal 447 ayat (1) KUHP
5.Simson Yowei Pasal 365 KUHP
6.Febri Awinero Pasal 351 KUHP

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Sementara napi yang berhasil ditemukan adalah Jefry Yonas Epaa, Otto Gesler Supan dan Febri Awinero. Sementara, tahanan yang masih kabur dan masih dalam pencarian petugas adalah Leo Bayage, Widin Isak Samuel dan Simson Yowei. Pihak Lapas Abepura masih melacak keberadaan tiga tahanan yang masih buron. Ruang gerak para pelarian dipastikan akan dipersempit guna menjamin keamanan wilayah sekitar.

Edy Susetyo juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang melihat, mengenali, atau memiliki informasi terkait keberadaan Leo Bayage, Widin Isak Samuel, dan Simson Yowei agar segera melaporkannya ke aparat keamanan terdekat. Sementara itu, evaluasi internal mengenai kelengahan petugas pada jam rawan siang hari juga sedang berjalan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (jim/ade)

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan, Lapas Musnahkan Barang Hasil Razia

Nama Narapidana Perkara
1. Leo Bayage Pasal 1 ayat (1) UU RI No 12 rahun 1951
2.Jefry Epaa Pasal 338 KUHP
3.Widin Samuel Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002
4.Ottow Gesler Supan Pasal 447 ayat (1) KUHP
5.Simson Yowei Pasal 365 KUHP
6.Febri Awinero Pasal 351 KUHP

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya