Adapun pemberian atau penyaluran bantuan sosial tersebut semuanya tertuang dengan bukti atau didukung dengan bukti yaitu, berupa SPM dan SP2D yang diterbitkan oleh Kepala BPKAD, yang semuanya dilakukan atas dasar perintah bupati.
Dan bantuan kepada oknum jaksa tersebut, diserahkan langsung secara tunai oleh staf bagian keuangan Keerom yang juga dilakukan atas perintah bupati.
Jadi, tidak benar kalau dikatakan Sekda menerima aliran dana bantuan sosial atau Dana Bantuan Modal Usaha senilai Rp. 18,2M seperti yang diberitakan oleh berbagai media, bahwa seolah-olah dana bantuan tersebut digunakan sendiri oleh Sekda untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau keluarganya dan/atau menyalahgunakan kewenangan selaku kepada BPKAD Kabupaten Keerom pada waktu itu Tahun 2018,” tegas Anthon.
Pihaknya mengharapkan dengan adanya bukti-bukti yang diajukan itu, maka Hakim Tunggal Wempy William James Duka, yang memeriksa perkara tersebut dapat mengadili dan menjatuhkan putusan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan atau mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua.
Serta menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.15.000.000.000,- (Lima belas miliar rupiah) kepada pemohon.
“Dan Kami juga minta kepada Hakim Tunggal agar termohon wajib memulihkan hak-hak klien kami ini dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” pungkas Anthon. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos Â