Tuesday, October 29, 2024
23.7 C
Jayapura

Sekda Keerom Ajukan Praperadilan Kapolda Papua

Adapun pemberian atau penyaluran bantuan sosial tersebut semuanya tertuang dengan bukti atau didukung dengan bukti yaitu, berupa SPM dan SP2D yang diterbitkan oleh Kepala BPKAD, yang semuanya dilakukan atas dasar perintah bupati.

Dan bantuan kepada oknum jaksa tersebut, diserahkan langsung secara tunai oleh staf bagian keuangan Keerom yang juga dilakukan atas perintah bupati.

Jadi, tidak benar kalau dikatakan Sekda menerima aliran dana bantuan sosial atau Dana Bantuan Modal Usaha senilai Rp. 18,2M seperti yang diberitakan oleh berbagai media, bahwa seolah-olah dana bantuan tersebut digunakan sendiri oleh Sekda untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau keluarganya dan/atau menyalahgunakan kewenangan selaku kepada BPKAD Kabupaten Keerom pada waktu itu Tahun 2018,” tegas Anthon.

Baca Juga :  Jokowi Kembali Diagendakan Kunjungi Papua, Ini Jadwalnya

Pihaknya mengharapkan dengan adanya bukti-bukti yang diajukan itu, maka  Hakim Tunggal Wempy William James Duka, yang memeriksa perkara tersebut dapat mengadili dan menjatuhkan putusan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan atau mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua.

Serta menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.15.000.000.000,- (Lima belas miliar rupiah) kepada pemohon.

“Dan Kami juga minta kepada Hakim Tunggal agar termohon wajib memulihkan hak-hak klien kami ini  dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” pungkas Anthon. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Baca Juga :  Gangguan Jaringan,  Pembayaran TPP dan TPG Terlambat

Adapun pemberian atau penyaluran bantuan sosial tersebut semuanya tertuang dengan bukti atau didukung dengan bukti yaitu, berupa SPM dan SP2D yang diterbitkan oleh Kepala BPKAD, yang semuanya dilakukan atas dasar perintah bupati.

Dan bantuan kepada oknum jaksa tersebut, diserahkan langsung secara tunai oleh staf bagian keuangan Keerom yang juga dilakukan atas perintah bupati.

Jadi, tidak benar kalau dikatakan Sekda menerima aliran dana bantuan sosial atau Dana Bantuan Modal Usaha senilai Rp. 18,2M seperti yang diberitakan oleh berbagai media, bahwa seolah-olah dana bantuan tersebut digunakan sendiri oleh Sekda untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau keluarganya dan/atau menyalahgunakan kewenangan selaku kepada BPKAD Kabupaten Keerom pada waktu itu Tahun 2018,” tegas Anthon.

Baca Juga :  Nama Provinsi Papua Selatan Sudah Final

Pihaknya mengharapkan dengan adanya bukti-bukti yang diajukan itu, maka  Hakim Tunggal Wempy William James Duka, yang memeriksa perkara tersebut dapat mengadili dan menjatuhkan putusan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan atau mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua.

Serta menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.15.000.000.000,- (Lima belas miliar rupiah) kepada pemohon.

“Dan Kami juga minta kepada Hakim Tunggal agar termohon wajib memulihkan hak-hak klien kami ini  dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” pungkas Anthon. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Baca Juga :  Befa: Mau Vaksinasi Silakan, Tidak Mau Tidak Dipaksa

Berita Terbaru

Artikel Lainnya