Wednesday, April 24, 2024
32.7 C
Jayapura

Polres Mambra Gagalkan Penyelundupan 768 Botol Miras

Kapolres Mamberamo Raya AKBP. Aleksander Louw,SH didampingi Kabag Ops dan Kasat Intel dan Kapolsek Mamberamo Tengah memegang barang bukti berupa Minuman keras jenis Whisky Robinson yang berhasil ditangkap di Kampung Bagusa, Sabtu (16/5) (FOTO: Humas Polres for Cepos)

BURMESO-Di tengah merebaknya wabah Covid-19 dan di bulan puasa, masih saja ada oknum masyarakat yang berupaya mencari keuntungan pribadi. Terbukti, jajaran Polres Mamberamo Raya berhasil menggagalkan penyelundupan miras sebanyak 768 botol yang hendak diselundupkan ke Kasonaweja dari Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, Sabtu (16/5). 

   Padahal, Perda Miras nomor 15 tahun 2011 tentang larangan dan pemasukan peredaran minuman keras di Kabupaten Mamberamo Raya  juga telah diberlakukan di wilayah yang dijuluki negri 1000 misteri sejuta harapan tersebut. Pemerintah tengah disibukan dengan upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid 19, justru dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk memasukan minuman beralkohol yang ditaksir nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

   Beruntung aparat kepolisian Mamberamo Raya cepat ‘mengendus’ adanya rencana penyelundupan tersebut sehingga akhirnya berhasil menggagalkan masuknya 768 botol dengan berbagai merek karton minuman keras berbagai merk yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah lebih itu ke wilayah kabupaten mamberamo raya

  Kapolres Mamberamo Raya AKBP. Aleksander Louw,SH yang memimpin langsung penggerebekan tersebut sabtu pekan kemarin mengungkapkan penangkapan puluhan karton miras yang akan dimasukan seseorang ke Mamberamo Raya tersebut.

  Menurut Kapolres bahwa informasi berawal dari adanya masyarakat di Distrik Wartas yang mencurigai ada Speedboat yang bermuatan Miras dari arah Kabupaten Yapen memasuki daerah Kabupaten Mamberamo Raya pada Jumat (16/5) sekira pukul 13:00 WIT. Setelah mendapat informasi tersebut dari masyarakat, Kapolsek Waropen Atas Ipda Elton Jack Rumbiak meneruskan informasi tersebut kepada Kapolres Mamberamo Raya via WA.

Baca Juga :  Peresmian Bangunan Monumental Dipusatkan di Halaman Kantor Gubernur

  Keesokan harinya Sabtu tanggal 16 Mei 2020 anggota Polsek Mamteng mendengar informasi ternyata Speedboat yang dimaksud telah tiba di pelabuhan Speedboat samping gereja GKI Efata Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah, anggota Polsek Mamteng pun bergerak ke TKP tetapi Barang Bukti tidak di temukan, akhirnya sang Pengendara Speedboat (Motoris) diperiksa.

  Dari hasil pemeriksaan tersebut sang motoris mengakui dia menyembunyikannya di pesisir Kampung Bagusa, Kapolres pun langsung turun tangan tersebut bersama Kabag Ops AKP George Wattimena S.IP, Kasat Intekam Iptu Jhon deFretes, Kapolsek Mamteng Ipda Sukardi S.Sos, Kasie Propam Aipda Lutfi Salim dan personel Polres Mamberamo Raya langsung bergerak ke lokasi tersebut.

  Setiba di lokasi pesisir sungai Kampung Bagusa ditemukan 30 karton minuman keras antara lain Whisky Robinson 28 karton sebanyak 672 botol dan Vodka 2 karton sebanyak 96 botol, saat berada ditemukannya ratusan botol Miras, tim mendapat infomasi bahwa sang motoris melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

   Kapolres pun mengatakan bahwa indentitas pelaku telah dikantongi dan masih dalam pengejaran.“Minuman Keras di Kabupaten Mamberamo Raya dilarang beredar karena Perda Mamberamo Raya nomor 15 tahun 2011 tentang larangan dan pemasukan, peredaran minuman keras di Kab. Mamberamo Raya, Fakta Integritas TNI-Polri bulan Februari 2019 untuk tidak mengkonsumsi, membacking minuman keras dan Judi,” tutur Kapolres.

Baca Juga :  Dua Pekerja Proyek Dibunuh dan Dibakar KKB

  Kapolres juga menambahkan sepanjang Tahun 2019 sekitar 24 orang masyarakat telah digiring ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk melaksanakan sidang Tipiring dan Tahun 2020 bulan januari 3 orang telah di giring ke Pengadilan Negeri Jayapura di antaranya pejabat daerah Kabupaten Mamberamo Raya dengan inisial RA.

 “Dasar kita Polres Mamberamo Raya adalah undang_undang No.15 tahun 2011 tentang larangan pemasukan dan penjualan minuman beralkohol dan ada pakta integritas Kapolres bersama Dandim 1712 tanggal (12/2/2019) bersama sebanyak 78 tokoh agama, tokoh masyrakat, tokoh adat tentang larangan peredaran Miras di Mamberamo Raya ,” pungkasnya.

  Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polres, harga penjualan Miras di Kab. Mamberamo Raya Whisky Robinson 1 botol seharga Rp 700.000  (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), Vodca 1 botol seharga Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), jadi bila ditotalkan semua nya Rp 500.000.000  (Lima Ratus Jutah Rupiah).( Humas/fia/tri)

Kapolres Mamberamo Raya AKBP. Aleksander Louw,SH didampingi Kabag Ops dan Kasat Intel dan Kapolsek Mamberamo Tengah memegang barang bukti berupa Minuman keras jenis Whisky Robinson yang berhasil ditangkap di Kampung Bagusa, Sabtu (16/5) (FOTO: Humas Polres for Cepos)

BURMESO-Di tengah merebaknya wabah Covid-19 dan di bulan puasa, masih saja ada oknum masyarakat yang berupaya mencari keuntungan pribadi. Terbukti, jajaran Polres Mamberamo Raya berhasil menggagalkan penyelundupan miras sebanyak 768 botol yang hendak diselundupkan ke Kasonaweja dari Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, Sabtu (16/5). 

   Padahal, Perda Miras nomor 15 tahun 2011 tentang larangan dan pemasukan peredaran minuman keras di Kabupaten Mamberamo Raya  juga telah diberlakukan di wilayah yang dijuluki negri 1000 misteri sejuta harapan tersebut. Pemerintah tengah disibukan dengan upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid 19, justru dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk memasukan minuman beralkohol yang ditaksir nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

   Beruntung aparat kepolisian Mamberamo Raya cepat ‘mengendus’ adanya rencana penyelundupan tersebut sehingga akhirnya berhasil menggagalkan masuknya 768 botol dengan berbagai merek karton minuman keras berbagai merk yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah lebih itu ke wilayah kabupaten mamberamo raya

  Kapolres Mamberamo Raya AKBP. Aleksander Louw,SH yang memimpin langsung penggerebekan tersebut sabtu pekan kemarin mengungkapkan penangkapan puluhan karton miras yang akan dimasukan seseorang ke Mamberamo Raya tersebut.

  Menurut Kapolres bahwa informasi berawal dari adanya masyarakat di Distrik Wartas yang mencurigai ada Speedboat yang bermuatan Miras dari arah Kabupaten Yapen memasuki daerah Kabupaten Mamberamo Raya pada Jumat (16/5) sekira pukul 13:00 WIT. Setelah mendapat informasi tersebut dari masyarakat, Kapolsek Waropen Atas Ipda Elton Jack Rumbiak meneruskan informasi tersebut kepada Kapolres Mamberamo Raya via WA.

Baca Juga :  Akan Menyampaikan Tentang Kerangka Dialog Kemanusiaan

  Keesokan harinya Sabtu tanggal 16 Mei 2020 anggota Polsek Mamteng mendengar informasi ternyata Speedboat yang dimaksud telah tiba di pelabuhan Speedboat samping gereja GKI Efata Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah, anggota Polsek Mamteng pun bergerak ke TKP tetapi Barang Bukti tidak di temukan, akhirnya sang Pengendara Speedboat (Motoris) diperiksa.

  Dari hasil pemeriksaan tersebut sang motoris mengakui dia menyembunyikannya di pesisir Kampung Bagusa, Kapolres pun langsung turun tangan tersebut bersama Kabag Ops AKP George Wattimena S.IP, Kasat Intekam Iptu Jhon deFretes, Kapolsek Mamteng Ipda Sukardi S.Sos, Kasie Propam Aipda Lutfi Salim dan personel Polres Mamberamo Raya langsung bergerak ke lokasi tersebut.

  Setiba di lokasi pesisir sungai Kampung Bagusa ditemukan 30 karton minuman keras antara lain Whisky Robinson 28 karton sebanyak 672 botol dan Vodka 2 karton sebanyak 96 botol, saat berada ditemukannya ratusan botol Miras, tim mendapat infomasi bahwa sang motoris melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

   Kapolres pun mengatakan bahwa indentitas pelaku telah dikantongi dan masih dalam pengejaran.“Minuman Keras di Kabupaten Mamberamo Raya dilarang beredar karena Perda Mamberamo Raya nomor 15 tahun 2011 tentang larangan dan pemasukan, peredaran minuman keras di Kab. Mamberamo Raya, Fakta Integritas TNI-Polri bulan Februari 2019 untuk tidak mengkonsumsi, membacking minuman keras dan Judi,” tutur Kapolres.

Baca Juga :  Gejala Ringan dan OTG Isolasi di KM Tidar

  Kapolres juga menambahkan sepanjang Tahun 2019 sekitar 24 orang masyarakat telah digiring ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk melaksanakan sidang Tipiring dan Tahun 2020 bulan januari 3 orang telah di giring ke Pengadilan Negeri Jayapura di antaranya pejabat daerah Kabupaten Mamberamo Raya dengan inisial RA.

 “Dasar kita Polres Mamberamo Raya adalah undang_undang No.15 tahun 2011 tentang larangan pemasukan dan penjualan minuman beralkohol dan ada pakta integritas Kapolres bersama Dandim 1712 tanggal (12/2/2019) bersama sebanyak 78 tokoh agama, tokoh masyrakat, tokoh adat tentang larangan peredaran Miras di Mamberamo Raya ,” pungkasnya.

  Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polres, harga penjualan Miras di Kab. Mamberamo Raya Whisky Robinson 1 botol seharga Rp 700.000  (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), Vodca 1 botol seharga Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), jadi bila ditotalkan semua nya Rp 500.000.000  (Lima Ratus Jutah Rupiah).( Humas/fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya