JAYAPURA – Jalur perairan laut Jayapura – PNG nampaknya masih rawan terjadi penyelundupan. Yang terakhir adalah ditangkapnya tiga pria asal PNG yang kedapatan membawa 30 karung berisi buah pinang.
Tiga pria tersebut adalah AK, BS, dan SB yang kini tengah dilakukan pemeriksaan di Satrol X Jayapura. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (14/4) sekira pukul 05.30 WIT di perairan laut Jayapura.
“30 karung pinang ini akan diselundupkan ke Jayapura. Dua diantaranya menggunakan ID pelintas batas palsu dan 1 lagi tak memiliki ID. Mereka diamankan Tim XQR Lantamal X yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli sektor Ops Cenderawasih Jaya- 24 Lantamal X,” jelas Dansatrol, Letkol Laut (P) Dedy Obet kepada wartawan di Mako Satrol X Jayapura, Selasa (16/4).
Obet menjelaskan bahwa Tim X Quick Respon Sea Rider 03 Satrol Lantamal X, WA dermaga Satrol Lantamal X dalam rangka Opskamlatas dengan melaksanakan patroli sektor di perairan RI-PNG dengan melaksakan hailing terhadap kapal atau perahu pelintas batas RI- PNG.
Dan akhirnya tim berhasil mendapatkan kontak visual pada posisi 02° 34′ 50″ S-140° 45′ 56″ T dimana ada pergerakan 1 long boat dari perairan PNG memasuki perairan Indonesia.
“Tim coba mendekat dan melakukan penggeledahan muatan dan orang. Pengakuan BS, pinang ini akan dijual kepada salah satu pedagang pinang di Jayapura bernama Amir dimana perkarungnya dijual Rp 150 ribu,” kata Obed.
Pelaku sendiri sudah 3 kali melakukan penyelundupan dimana dua diawal berhasil dijual dan kali ini penyelundupan ketiga.
“Kami ingin mempertegas soal wilayah kedaulatan dimana jika 30 karung ini berhasil dijual tentu akan merugikan pedagang lokal di Jayapura. Kasihan petani lokal yang selama ini berjualan,” bebernya.
Sementara dari pihak Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Papua, Lutfi Natsir menyampaikan bahwa sejatinya tidak ada ancaman penyakit dari komoditi dari produk buah.
“Selain itu kita masih satu daratan dengan PNG sehingga tidak ada penyakit atau ancaman, berbeda jika dari luar Papua,” jelasnya.
Dari perbuatan ini para pelaku bisa dijerat UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. (ade/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos