Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

MK Batalkan Yusak Yaluwo Jadi Bupati

Sidang Gugatan Pilkada (Humas MK for Jawapos)

*Pilkada Boven Digoel PSU Secara Penuh

JAKARTA, Jawa Pos – Polemik terkait definisi jeda lima tahun bagi calon kepala daerah eks terpidana korupsi akhirnya berakhir. 

Dalam putusan kemarin (22/3) malam, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kepastian dengan membatalkan Yusak Yaluwo sebagai bupati terpilih Kabupaten Boven Digoel. Yusak dinilai belum menyelesaikan masa jeda lima tahun sebagai mantan terpidana kasus korupsi.

Sebelumnya, KPU dan Bawaslu berbeda pendapat terkait definisi itu. KPU memandang, masa jeda harus dihitung sejak yang bersangkutan bebas murni dan tidak menjalani masa percobaan. Sementara Bawaslu berpendapat, masa jeda terhitung sejak seseorang keluar dari penjara. Akibat perbedaan itu, Bawaslu mengembalikan status Yusak sebagai pasangan calon setelah sempat dibatalkan oleh KPU.

Namun dalam pertimbangannya, MK menilai keputusan Bawaslu itu tidak tepat. Dalam penafsiran MK, yang dimaksud masa jeda lima tahun berarti sudah menyelesaikan secara penuh sesuai amar putusan pengadilan. “Melalui putusan ini pula, Mahkamah perlu menegaskan,” ujar hakim MK Wahiduddin Adams. Putusan MK, kata Wahiduddin, bisa menjadi dasar jika ada kasus serupa ke depannya.

Dengan demikian, lanjut dia, Yusak baru bisa disebut selesai menjalani masa hukuman pada 26 Januari 2017. Berbeda dengan penafsiran Bawaslu yang menyebut 7 Agustus 2014. Dengan demikian, jeda lima tahun bagi Yusak baru tuntas pada tahun 26 Januari 2022.

Dengan pertimbangan itu, MK juga memutuskan bahwa Pilkada di Boven Digoel harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara penuh. Sebab dalam prosesnya telah terjadi pelanggaran dalam masa pencalonan. “Dilakukan pemungutan suara ulang dengan tidak mengikutsertakan paslon nomor empat (Yusak, Red),” tuturnya.

Baca Juga :  Kelamaan Vakum Dikhawatirkan Ganggu Stabilitas

Sementara itu, Putusan di Boven Digoel merupakan satu dari 13 putusan yang dibacakan MK kemarin. Dalam perkara lainnya, MK memutuskan pelaksanaan PSU di sembilan daerah lain. Yakni Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, Penukal Abab Lematang Ilir , Halmahera Utara, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Mandailing Natal, Kota Banjarmasin, dan Provinsi Jambi.

Cakupan PSU di masing-masing daerah cukup beragam. Di Labuhanbatu Selatan misalnya, MK memerintahkan PSU pada 16 TPS di dua kecamatan, Halmahera Utara empat TPS di tiga kecamatan, dan Labuhanbatu ada 9 TPS di empat kecamatan.

Sementara di Penukal Abab Lematang Ilir, MK memutuskan PSU pada empat TPS di dua Kecamatan, Halmahera Utarar empat TPS di tiga kecamatan, Rokan Hulu 25 TPS di satu kecamatan, Mandailing Natal tiga TPS di dua kecamatan, dan Indragiri Hulu satu TPS di Kecamatan Batang Gangsal. Kemudian PSU Kota Banjarmasin di 80 TPS tiga Kelurahan.

Adapun di Pilgub Jambi, MK memutus coblosan ulang pada 88 TPS di lima kabupaten. Yakni Muaro Jambi (59 TPS), Kerinci (7 TPS), Batanghari (7 TPS), Tanjung Jabung Timur (14 TPS) dan Kota Sungai Penuh (1 TPS). 

Dengan penambahan sepuluh daerah, total ada 16 daerah yang harus menjalani PSU. Sebelumnya, ada enam daerah yang diputus PSU pada Kamis dan Jumat pekan lalu. 

Sementara itu, Polres  Boven Digoel  menurunkan kekuatan penuh untuk mengantisipasi putusan perkara gugatan hasil Pilkada Boven Digoel tahun 2020. 

Baca Juga :  Bupati RHP Sampaikan LKPJ 2021 ke DPRD Mamteng

Kapolres  Boven Digoel,  AKBP. Syamsurijal, melalui Kabag Ops Kompol Riyanto, SH., yang dihubungi Cenderawasih Pos lewat telepon selulernya   mengungkapkan  bahwa  dalam rangka mengantisipasi putusan  MK,  pihaknya  telah menurunkan kekuatan penuh  untuk pengamanan.

Menurut Riyanto, total personel yang diturunkan lebih dari 400  orang  yang terdiri dari personel  Polres Boven Digoel 200 orang,  BKO Brimob dari  Makassar sebanyak  100 orang,  Kodim 1707/Boven  Digoel sebanyak 25 orang dan personel dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG sebanyak 100 orang. “Personel yang kita turunkan lebih dari 400 orang,” ungkapnya. 

Dikatakan, personel tersebut  telah ditempatkan  di titik-titik yang dianggap rawan seperti kantor KPU dan Bawaslu, kantor   bupati dan kantor pemerintahan lainya serta rumah dari para calon bupati dan calon wakil bupati  Boven Digoel.  

Riyanto berharap situasi  Kamtibmas  di Kabupaten Boven  Digoel pasca putusan tetap aman dan kondusif. Dirinya meminta masing-masing pihak agar dapat menerima hasil putusan, sehingga pembangunan di  Boven Digoel dapat berjalan dengan baik kedepan. 

Sementara itu, hingga pukul 23.50 WIT, kemarin (22/3), situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Merah, ibukota Kabupaten Boven Digoel masih terkendali. 

Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal melalui Kabag Ops Kompol Riyanto saat dihubungi pasca putusan MK mengungkapkan bahwa situasi di Boven Digoel masih terkendali. “Yang perlu diantisipasi adalah besok (hari ini,red). Kalau sekarang sebagian masyarakat sudah istirahat,” ungkap Riyanto.(far/bay/ulo/nat) 

Sidang Gugatan Pilkada (Humas MK for Jawapos)

*Pilkada Boven Digoel PSU Secara Penuh

JAKARTA, Jawa Pos – Polemik terkait definisi jeda lima tahun bagi calon kepala daerah eks terpidana korupsi akhirnya berakhir. 

Dalam putusan kemarin (22/3) malam, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kepastian dengan membatalkan Yusak Yaluwo sebagai bupati terpilih Kabupaten Boven Digoel. Yusak dinilai belum menyelesaikan masa jeda lima tahun sebagai mantan terpidana kasus korupsi.

Sebelumnya, KPU dan Bawaslu berbeda pendapat terkait definisi itu. KPU memandang, masa jeda harus dihitung sejak yang bersangkutan bebas murni dan tidak menjalani masa percobaan. Sementara Bawaslu berpendapat, masa jeda terhitung sejak seseorang keluar dari penjara. Akibat perbedaan itu, Bawaslu mengembalikan status Yusak sebagai pasangan calon setelah sempat dibatalkan oleh KPU.

Namun dalam pertimbangannya, MK menilai keputusan Bawaslu itu tidak tepat. Dalam penafsiran MK, yang dimaksud masa jeda lima tahun berarti sudah menyelesaikan secara penuh sesuai amar putusan pengadilan. “Melalui putusan ini pula, Mahkamah perlu menegaskan,” ujar hakim MK Wahiduddin Adams. Putusan MK, kata Wahiduddin, bisa menjadi dasar jika ada kasus serupa ke depannya.

Dengan demikian, lanjut dia, Yusak baru bisa disebut selesai menjalani masa hukuman pada 26 Januari 2017. Berbeda dengan penafsiran Bawaslu yang menyebut 7 Agustus 2014. Dengan demikian, jeda lima tahun bagi Yusak baru tuntas pada tahun 26 Januari 2022.

Dengan pertimbangan itu, MK juga memutuskan bahwa Pilkada di Boven Digoel harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara penuh. Sebab dalam prosesnya telah terjadi pelanggaran dalam masa pencalonan. “Dilakukan pemungutan suara ulang dengan tidak mengikutsertakan paslon nomor empat (Yusak, Red),” tuturnya.

Baca Juga :  Jokowi: Torang Hebat!

Sementara itu, Putusan di Boven Digoel merupakan satu dari 13 putusan yang dibacakan MK kemarin. Dalam perkara lainnya, MK memutuskan pelaksanaan PSU di sembilan daerah lain. Yakni Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, Penukal Abab Lematang Ilir , Halmahera Utara, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Mandailing Natal, Kota Banjarmasin, dan Provinsi Jambi.

Cakupan PSU di masing-masing daerah cukup beragam. Di Labuhanbatu Selatan misalnya, MK memerintahkan PSU pada 16 TPS di dua kecamatan, Halmahera Utara empat TPS di tiga kecamatan, dan Labuhanbatu ada 9 TPS di empat kecamatan.

Sementara di Penukal Abab Lematang Ilir, MK memutuskan PSU pada empat TPS di dua Kecamatan, Halmahera Utarar empat TPS di tiga kecamatan, Rokan Hulu 25 TPS di satu kecamatan, Mandailing Natal tiga TPS di dua kecamatan, dan Indragiri Hulu satu TPS di Kecamatan Batang Gangsal. Kemudian PSU Kota Banjarmasin di 80 TPS tiga Kelurahan.

Adapun di Pilgub Jambi, MK memutus coblosan ulang pada 88 TPS di lima kabupaten. Yakni Muaro Jambi (59 TPS), Kerinci (7 TPS), Batanghari (7 TPS), Tanjung Jabung Timur (14 TPS) dan Kota Sungai Penuh (1 TPS). 

Dengan penambahan sepuluh daerah, total ada 16 daerah yang harus menjalani PSU. Sebelumnya, ada enam daerah yang diputus PSU pada Kamis dan Jumat pekan lalu. 

Sementara itu, Polres  Boven Digoel  menurunkan kekuatan penuh untuk mengantisipasi putusan perkara gugatan hasil Pilkada Boven Digoel tahun 2020. 

Baca Juga :  Mes DPRP Dianggap Mubazir

Kapolres  Boven Digoel,  AKBP. Syamsurijal, melalui Kabag Ops Kompol Riyanto, SH., yang dihubungi Cenderawasih Pos lewat telepon selulernya   mengungkapkan  bahwa  dalam rangka mengantisipasi putusan  MK,  pihaknya  telah menurunkan kekuatan penuh  untuk pengamanan.

Menurut Riyanto, total personel yang diturunkan lebih dari 400  orang  yang terdiri dari personel  Polres Boven Digoel 200 orang,  BKO Brimob dari  Makassar sebanyak  100 orang,  Kodim 1707/Boven  Digoel sebanyak 25 orang dan personel dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG sebanyak 100 orang. “Personel yang kita turunkan lebih dari 400 orang,” ungkapnya. 

Dikatakan, personel tersebut  telah ditempatkan  di titik-titik yang dianggap rawan seperti kantor KPU dan Bawaslu, kantor   bupati dan kantor pemerintahan lainya serta rumah dari para calon bupati dan calon wakil bupati  Boven Digoel.  

Riyanto berharap situasi  Kamtibmas  di Kabupaten Boven  Digoel pasca putusan tetap aman dan kondusif. Dirinya meminta masing-masing pihak agar dapat menerima hasil putusan, sehingga pembangunan di  Boven Digoel dapat berjalan dengan baik kedepan. 

Sementara itu, hingga pukul 23.50 WIT, kemarin (22/3), situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Merah, ibukota Kabupaten Boven Digoel masih terkendali. 

Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal melalui Kabag Ops Kompol Riyanto saat dihubungi pasca putusan MK mengungkapkan bahwa situasi di Boven Digoel masih terkendali. “Yang perlu diantisipasi adalah besok (hari ini,red). Kalau sekarang sebagian masyarakat sudah istirahat,” ungkap Riyanto.(far/bay/ulo/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya