Thomas menambahkan, aktivis HAM selama ini berada di garis depan dalam memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, terutama bagi kelompok masyarakat yang lemah, miskin, tertindas, dan terpinggirkan.Karena itu, menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan hukum yang layak bagi para pembela HAM dalam menjalankan tugas kemanusiaan mereka.
“Air keras tidak akan mampu menghapus jejak kejahatan. Justru tindakan itu semakin memperjelas siapa pelakunya dan mengungkap kejahatan itu sendiri,” ujarnya. Atas peristiwa tersebut, POHR mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara serius dan transparan. Thomas meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memastikan aparat kepolisian bekerja secara maksimal untuk mengungkap pelaku, motif, serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Ia mengungkapkan, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian menunjukkan dua orang pria yang berboncengan sepeda motor membuntuti korban sebelum akhirnya menyiramkan cairan kimia ke arah tubuh Andrie Yunus. “Dari rekaman tersebut terdapat indikasi bahwa serangan ini telah direncanakan secara sistematis. Karena itu Polri harus mengusut secara tuntas siapa pelakunya, apa motifnya, dan atas perintah siapa tindakan ini dilakukan,” katanya.
Menurut Thomas, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu sebagai wujud prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi kesetaraan di hadapan hukum. “Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara adil dan setara, sesuai prinsip equality before the law dan rule of law. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas,” tegasnya.
Thomas menambahkan, aktivis HAM selama ini berada di garis depan dalam memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, terutama bagi kelompok masyarakat yang lemah, miskin, tertindas, dan terpinggirkan.Karena itu, menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan hukum yang layak bagi para pembela HAM dalam menjalankan tugas kemanusiaan mereka.
“Air keras tidak akan mampu menghapus jejak kejahatan. Justru tindakan itu semakin memperjelas siapa pelakunya dan mengungkap kejahatan itu sendiri,” ujarnya. Atas peristiwa tersebut, POHR mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara serius dan transparan. Thomas meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memastikan aparat kepolisian bekerja secara maksimal untuk mengungkap pelaku, motif, serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Ia mengungkapkan, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian menunjukkan dua orang pria yang berboncengan sepeda motor membuntuti korban sebelum akhirnya menyiramkan cairan kimia ke arah tubuh Andrie Yunus. “Dari rekaman tersebut terdapat indikasi bahwa serangan ini telah direncanakan secara sistematis. Karena itu Polri harus mengusut secara tuntas siapa pelakunya, apa motifnya, dan atas perintah siapa tindakan ini dilakukan,” katanya.
Menurut Thomas, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu sebagai wujud prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi kesetaraan di hadapan hukum. “Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara adil dan setara, sesuai prinsip equality before the law dan rule of law. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas,” tegasnya.