Sunday, March 22, 2026
32.7 C
Jayapura

426 Warga Binaan Lapas di Papua Terima Remisi Idulfitri

Ia juga menjelaskan narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi jika memenuhi sejumlah syarat, antara lain berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Prosedur pemberian remisi bagi narapidana dan anak dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kepala Kantor Wilayah terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian remisi paling lama dua hari terhitung sejak tanggal usulan remisi diterima dari Kepala Lapas/Rutan/LPKA. Hasil verifikasi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bentrok Warga di Wamena, Satu Orang Tewas, Empat Luka-luka

Adapun pengusulan remisi tersebar di 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Papua. Lapas Kelas IIB Timika tercatat sebagai penyumbang usulan terbanyak dengan total (101) orang, disusul oleh Lapas Kelas IIA Abepura dengan 76 orang.

Berikut adalah rekapitulasi usulan dari beberapa wilayah, Lapas Kelas IIB Merauke (69) orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura (65) orang, Lapas Kelas IIB Nabire (46) orang, Lapas Kelas IIB Wamena (25) orang, Lapas Kelas IIB Serui (12) orang,
orang dan (LPKA Kelas II Jayapura, Lapas Kelas III Tanah Merah dan LPP Kelas III Jayapura) masing-masing (7) orang.

Diketahui hingga saat ini total penghuni Lapas dan LPKA di seluruh Papua tercatat sebanyak 2.954 orang, yang terdiri dari 531 tahanan dan 2.423 narapidana. “Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nantinya,” pungkasnya. (jim/tri)

Baca Juga :  Polisi Sebut Ada Luka pada Organ Vital Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Ia juga menjelaskan narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi jika memenuhi sejumlah syarat, antara lain berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Prosedur pemberian remisi bagi narapidana dan anak dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kepala Kantor Wilayah terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian remisi paling lama dua hari terhitung sejak tanggal usulan remisi diterima dari Kepala Lapas/Rutan/LPKA. Hasil verifikasi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Berdalih Intelejen, KKB Bantai Seorang Wanita di Yahukimo

Adapun pengusulan remisi tersebar di 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Papua. Lapas Kelas IIB Timika tercatat sebagai penyumbang usulan terbanyak dengan total (101) orang, disusul oleh Lapas Kelas IIA Abepura dengan 76 orang.

Berikut adalah rekapitulasi usulan dari beberapa wilayah, Lapas Kelas IIB Merauke (69) orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura (65) orang, Lapas Kelas IIB Nabire (46) orang, Lapas Kelas IIB Wamena (25) orang, Lapas Kelas IIB Serui (12) orang,
orang dan (LPKA Kelas II Jayapura, Lapas Kelas III Tanah Merah dan LPP Kelas III Jayapura) masing-masing (7) orang.

Diketahui hingga saat ini total penghuni Lapas dan LPKA di seluruh Papua tercatat sebanyak 2.954 orang, yang terdiri dari 531 tahanan dan 2.423 narapidana. “Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nantinya,” pungkasnya. (jim/tri)

Baca Juga :  Gobai: Ada Standar Ganda Pengelolaan Pemerintahan di Papua

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya