Saturday, March 21, 2026
32.7 C
Jayapura

426 Warga Binaan Lapas di Papua Terima Remisi Idulfitri

Dua Orang Langsung Bebas

JAYAPURA – Sebanyak 426 warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan Rumah tahanan (Rutan) di Papua mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H/2026 M. Dari jumlah itu, dua orang dipastikan akan langsung menghirup udara bebas.

Kepala Kanwil DitjenPas Papua Herman Mulawarman, menyampaikan bahwa usulan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat substansif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan data, total usulan terbagi menjadi dua kategori utama yakni; Remisi khusus (I) sebanyak 424 orang yang terdiri dari; Mendapatkan remisi 15 hari (84) orang, Satu bulan (269) orang, Satu bulan 15 hari (50) orang dan dua bulan (21) orang. Sementara itu untuk Remisi khusus kategori ll atau langsung bebas sebanyak (2) orang narapidana.

Baca Juga :  Gubernur dan DPRP Diminta Sikapi Penolakan  DOB

“Jumlah Keseluruhan Narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 berjumlah 419 orang. Kemudian jumlah keseluruhan anak binaan yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 berjumlah tujuh (7) orang,” jelas Mulawarman dalam keterangannya yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (16/3).

Herman menambahkan narapidana yang memperoleh remisi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 173 orang, terdiri dari 161 kasus narkotika dan 12 kasus korupsi. Sementara itu, narapidana yang memperoleh remisi berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak tujuh orang, di mana semuanya merupakan kasus narkotika.

Dua Orang Langsung Bebas

JAYAPURA – Sebanyak 426 warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan Rumah tahanan (Rutan) di Papua mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H/2026 M. Dari jumlah itu, dua orang dipastikan akan langsung menghirup udara bebas.

Kepala Kanwil DitjenPas Papua Herman Mulawarman, menyampaikan bahwa usulan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat substansif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan data, total usulan terbagi menjadi dua kategori utama yakni; Remisi khusus (I) sebanyak 424 orang yang terdiri dari; Mendapatkan remisi 15 hari (84) orang, Satu bulan (269) orang, Satu bulan 15 hari (50) orang dan dua bulan (21) orang. Sementara itu untuk Remisi khusus kategori ll atau langsung bebas sebanyak (2) orang narapidana.

Baca Juga :  Undangan Penjemputan Pj Gubernur Dilakukan Secara Terbuka 

“Jumlah Keseluruhan Narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 berjumlah 419 orang. Kemudian jumlah keseluruhan anak binaan yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 berjumlah tujuh (7) orang,” jelas Mulawarman dalam keterangannya yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (16/3).

Herman menambahkan narapidana yang memperoleh remisi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 173 orang, terdiri dari 161 kasus narkotika dan 12 kasus korupsi. Sementara itu, narapidana yang memperoleh remisi berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak tujuh orang, di mana semuanya merupakan kasus narkotika.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya