JAYAPURA-Tiga tersangka anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di Kabupaten Yahukimo, salah satunya penyerangan terhadap tenaga kesehatan (nakes) dan guru di Distrik Anggruk pada Maret 2025 lalu, akhirnya Selasa (14/10) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tahap II yang meliputi tersangka dan barang bukti itu dilaksanakan Selasa kemarin dan kini siap disidangkan. Ketiga tersangka masing-masing Hombim Sama alias Dilan Sama, Nander Sobolim, dan Ami Sobolim alias Wanggol Sobolim. Mereka sebelumnya diamankan aparat atas keterlibatan dalam berbagai tindak pidana, mulai dari penyerangan terhadap nakes dan guru, penganiayaan berat, hingga pencurian dengan pemberatan.
Proses penyerahan dilakukan oleh personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo, dengan pengawalan ketat sejak keberangkatan dari Bandara Sentani, Jayapura, menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena. Setelah diserahkan, ketiga tersangka langsung ditempatkan di Lapas Kelas IIB Wamena untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
“Penyerangan Ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama jajaran penegak hukum lainnya untuk memastikan setiap pelaku kejahatan bersenjata di Papua diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. DFaizal Ramadhani, Rabu (15/10). Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap ketiga tersangka merupakan bukti nyata kolaborasi aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Yahukimo dan sekitarnya.