Thursday, September 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Dua Terduga Koruptor Kelas Kakap Langsung Ditahan

JAYAPURA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan dua orang tersangka berinisial, TR dan PF dalam perkara dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi yang dalam kegiatannya, konstruksi yang dimaksud ternyata fiktif.

Koordinator penyidik Kejati Papua, Ilham mengatakan bahwa kedua tersangka mendatangi Kejati Papua didampingi pengacaranya masing-masing setelah keduanya mangkir pada pemangilan pertama oleh kejati. Sebelumnya  5 September 2024 mereka tak mengindahkan panggilan dengan alasan kesehatan.

“Pada hari ini kita menahan dua orang tersangka didampingi oleh pengacaranya masing-masing dan pada kesempatan ini kita langsung melakukan penahanan untuk lebih cepatnya dalam penanganan perkara,” jelas Ilham kepada wartawan, Jumat (13/9). “Ini kasusnya terkait dengan kaitannya dengan KMK konstruksi.

Pengungkapan kasus ini sempat stag selama 4 tahun dan akhirnya beberapa waktu terakhir kasus ini kembali dinaikkan dan dilakukan penetapan tersangka. Baik TR maupun PF telah dilakukan penahanan di Polda Papua terhitung Jumat (13/9) hingga 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Negara Belum Mampu Selesaikan Konflik Bersenjata di Papua

Tersangka diduga melakukan pinjaman di Bank BPD Papua Cabang Enarotali sebesar Rp 188 miliar pada tahun 2016/2017 yang lalu. Namun KMK yang diajukan ternyata fiktif. Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara ditaksir juga mencapai Rp 188 miliar. Adapun motif tersangka dalam melakukan peminjaman tersebut yakni dengan mengunakan identitas perusahaan lain.

“Mereka mengajukan kredit KMK dengan membuat perusahan-perusahan dengan jumlah perusahan itu sebanyak 47 unit. Dari 47 perusahan itu masing-masing mengajukan pinjaman Rp 4 miliar,” beber Ilham. Ia mengatakan bahwa sebelumnya, Kejati Papua juga telah menahan tersangka lainnya yakni kepala cabang dari bank yang dimaksud pada tahun 2016 lalu.

Lebih lanjut koordinator penyidik Kejati Papua itu menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tiga orang tersangka yang sudah menjalani hukuman lebih dulu. “Sebetulnya ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya. Yang ini sebelumnya suda ditetapkan tiga orang tersangka yang sudah menjalani hukuman. Ini ada pengembangan sebanyak tiga orang lagi, satunya sudah ditahan terlebih dahulu,” bebernya.

Baca Juga :  Rumah Tak Berpenghuni Dibakar

Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon N. N Mahuse. SH.MH mengatakan para tersangka akan mengunakan undangan-undang tindak pidana korupsi dan bukan tidak mungkin juga akan mengunakan undangan-undang pencucian uang maupun korporasi. “Kita memang mengunakan tindakan pidana asalnya, mengunakan undangan-undang korupsi, tetapi kemungkinan akan mengunakan undangan-undang pencucian uang maupun korporasi. Jadi, kalau korporasi pasti kita bekukan,” tegas Nixon.

JAYAPURA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan dua orang tersangka berinisial, TR dan PF dalam perkara dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi yang dalam kegiatannya, konstruksi yang dimaksud ternyata fiktif.

Koordinator penyidik Kejati Papua, Ilham mengatakan bahwa kedua tersangka mendatangi Kejati Papua didampingi pengacaranya masing-masing setelah keduanya mangkir pada pemangilan pertama oleh kejati. Sebelumnya  5 September 2024 mereka tak mengindahkan panggilan dengan alasan kesehatan.

“Pada hari ini kita menahan dua orang tersangka didampingi oleh pengacaranya masing-masing dan pada kesempatan ini kita langsung melakukan penahanan untuk lebih cepatnya dalam penanganan perkara,” jelas Ilham kepada wartawan, Jumat (13/9). “Ini kasusnya terkait dengan kaitannya dengan KMK konstruksi.

Pengungkapan kasus ini sempat stag selama 4 tahun dan akhirnya beberapa waktu terakhir kasus ini kembali dinaikkan dan dilakukan penetapan tersangka. Baik TR maupun PF telah dilakukan penahanan di Polda Papua terhitung Jumat (13/9) hingga 20 hari ke depan.

Baca Juga :  DOB Aspirasi Masyarakat Jalan Menuju Kesejahteraan Papua

Tersangka diduga melakukan pinjaman di Bank BPD Papua Cabang Enarotali sebesar Rp 188 miliar pada tahun 2016/2017 yang lalu. Namun KMK yang diajukan ternyata fiktif. Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara ditaksir juga mencapai Rp 188 miliar. Adapun motif tersangka dalam melakukan peminjaman tersebut yakni dengan mengunakan identitas perusahaan lain.

“Mereka mengajukan kredit KMK dengan membuat perusahan-perusahan dengan jumlah perusahan itu sebanyak 47 unit. Dari 47 perusahan itu masing-masing mengajukan pinjaman Rp 4 miliar,” beber Ilham. Ia mengatakan bahwa sebelumnya, Kejati Papua juga telah menahan tersangka lainnya yakni kepala cabang dari bank yang dimaksud pada tahun 2016 lalu.

Lebih lanjut koordinator penyidik Kejati Papua itu menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tiga orang tersangka yang sudah menjalani hukuman lebih dulu. “Sebetulnya ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya. Yang ini sebelumnya suda ditetapkan tiga orang tersangka yang sudah menjalani hukuman. Ini ada pengembangan sebanyak tiga orang lagi, satunya sudah ditahan terlebih dahulu,” bebernya.

Baca Juga :  Uncen Kukuhkan Lima Guru Besar

Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon N. N Mahuse. SH.MH mengatakan para tersangka akan mengunakan undangan-undang tindak pidana korupsi dan bukan tidak mungkin juga akan mengunakan undangan-undang pencucian uang maupun korporasi. “Kita memang mengunakan tindakan pidana asalnya, mengunakan undangan-undang korupsi, tetapi kemungkinan akan mengunakan undangan-undang pencucian uang maupun korporasi. Jadi, kalau korporasi pasti kita bekukan,” tegas Nixon.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya