Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Salat Idul Adha di Rumah Masing-masing

JAYAPURA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua memutuskan meniadakan salat Idul Adha tahun ini di seluruh wilayah Papua. Keputusan ini dilatarbelakangi trend peningkatan kasus Covid-19 yang tinggi di 29 kabupaten/kota.

Tidak adanya pelaksaan salat Idul Adha baik di lapangan terbuka maupun di masjid-masjid berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Papua tentang PPKM 7 Juli 2021, Tausiyah PPKM MUI Pusat tentang ibadah kurban tanggal 3 Juli 2021, Surat Edaran Menteri Agama nomor SE 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan ibadah kurban tahun 1442 H.

“Pelaksanaan salat Idul Adha di rumah saja, mengingat kasus covid-19 sedang meningkat. Ini demi keselamatan kita semua, keselamatan jiwa, kelangsungan diri kita dan keluarga. Tidak ada yang kita harapkan kecuali diri kita sendiri yang menjaga kesehatan kita,” ucap Ketua MUI Provinsi Papua Saiful Islam Al Payage.

https://www.radarmerauke.co/intelektual-jangan-menghasut-saat-demo/

Lanjutnya, MUI tidak bisa berjalan sendiri. Sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait terutama dengan petugas Covid-19 Provinsi Papua dan merekomendasikan dalam waktu dekat tidak bisa mengumpulkan massa yang terlalu banyak karena Covid-19 yang tinggi.

Baca Juga :  Panglima TNI: Kami Semua Berduka

“Satgas Covid-19 tidak merekomendasikan sehingga pandangan agama dan pandangan pemerintah disimpulkan tahun 2021 untuk salat Idul Adha tidak bisa dilaksanakan di masjid ataupun di lapangan. Namun bisa dilaksanakan di rumah masing-masing sebagaimana yang pernah terjadi salat Idul Fitri tahun lalu,” terangnya.

MUI sendiri telah berkoordinasi dengan Polda Papua dan Polres jajaran untuk bisa mengamankan agar tidak ada kerumunan massa yang tetap menggelar salat idul adha di lapangan. “Dari tausiah MUI Papua menjadi rujukan untuk bisa dilakukan langkah-langkah untuk keselamatan umat di Papua,” jelasnya.

Sehubungan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Papua tentang PPKM   serta penjelasan Kapolda Papua pada rapat koordinasi MUI dan DMI Provinsi serta serta unsur Ormas Islam lainnya pada Kamis (15/7) MUI Provinsi Papua menyampaikan tausiyah yakni pelaksanaan salat Idul Adha tahun 1442H/2021M dilaksanakan di rumah/kediaman masing-masing bersama anggota keluarga inti. 

Baca Juga :  Tekanan Masyarakat dan Gubenur, Tak Pengaruhi Kerja Koalisi

Sebagaimana Rasulullah SAW menyatakan bahwa   jika     terdapat udzur            syar’i (halangan karena situasi tertentu sehingga beribadah  di rumah) maka hal tersebut tidak mengurangi nila pahala.

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar menghindari kerumunan. Jika kondisi tempat      penyembelihan tidak kondusif, maka penyembelihan hewan bisa dilaksanakan di rumah penyembelihan hewan dan daging hewan kurban didistribusikan langsung  oleh panitia ke rumah masing-masing jamaah.

Pelaksanaan salat Jumat dan salat berjamaah lima waktu, tetap bisa dilaksanakan di masjid, dengan shaf berjarak dan menjaga protokol kesehatan. Mengajak umat Islam, khususnya para   tokoh agama, takmir masjid dan musala untuk menjadi pelopor dalam setiap upaya mencari jalan keluar, menghentikan penyebaran wabah Covid-19 dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

Mengimbau Ormas-ormas Islam, Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat dan para aghniya (dermawan) untuk lebih peduli dan memperbanyak infaq dan sedekah. Seluruh umat Islam di Provinsi Papua senantiasa berikhtiar dengan tetap menjaga  protokol kesehatan dan berdoa. (fia/nat)

JAYAPURA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua memutuskan meniadakan salat Idul Adha tahun ini di seluruh wilayah Papua. Keputusan ini dilatarbelakangi trend peningkatan kasus Covid-19 yang tinggi di 29 kabupaten/kota.

Tidak adanya pelaksaan salat Idul Adha baik di lapangan terbuka maupun di masjid-masjid berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Papua tentang PPKM 7 Juli 2021, Tausiyah PPKM MUI Pusat tentang ibadah kurban tanggal 3 Juli 2021, Surat Edaran Menteri Agama nomor SE 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan ibadah kurban tahun 1442 H.

“Pelaksanaan salat Idul Adha di rumah saja, mengingat kasus covid-19 sedang meningkat. Ini demi keselamatan kita semua, keselamatan jiwa, kelangsungan diri kita dan keluarga. Tidak ada yang kita harapkan kecuali diri kita sendiri yang menjaga kesehatan kita,” ucap Ketua MUI Provinsi Papua Saiful Islam Al Payage.

https://www.radarmerauke.co/intelektual-jangan-menghasut-saat-demo/

Lanjutnya, MUI tidak bisa berjalan sendiri. Sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait terutama dengan petugas Covid-19 Provinsi Papua dan merekomendasikan dalam waktu dekat tidak bisa mengumpulkan massa yang terlalu banyak karena Covid-19 yang tinggi.

Baca Juga :  Sarana Menyamakan Persepsi

“Satgas Covid-19 tidak merekomendasikan sehingga pandangan agama dan pandangan pemerintah disimpulkan tahun 2021 untuk salat Idul Adha tidak bisa dilaksanakan di masjid ataupun di lapangan. Namun bisa dilaksanakan di rumah masing-masing sebagaimana yang pernah terjadi salat Idul Fitri tahun lalu,” terangnya.

MUI sendiri telah berkoordinasi dengan Polda Papua dan Polres jajaran untuk bisa mengamankan agar tidak ada kerumunan massa yang tetap menggelar salat idul adha di lapangan. “Dari tausiah MUI Papua menjadi rujukan untuk bisa dilakukan langkah-langkah untuk keselamatan umat di Papua,” jelasnya.

Sehubungan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Papua tentang PPKM   serta penjelasan Kapolda Papua pada rapat koordinasi MUI dan DMI Provinsi serta serta unsur Ormas Islam lainnya pada Kamis (15/7) MUI Provinsi Papua menyampaikan tausiyah yakni pelaksanaan salat Idul Adha tahun 1442H/2021M dilaksanakan di rumah/kediaman masing-masing bersama anggota keluarga inti. 

Baca Juga :  Kelompok Belajar Disesuaikan dengan Jumlah HT yang Ada

Sebagaimana Rasulullah SAW menyatakan bahwa   jika     terdapat udzur            syar’i (halangan karena situasi tertentu sehingga beribadah  di rumah) maka hal tersebut tidak mengurangi nila pahala.

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar menghindari kerumunan. Jika kondisi tempat      penyembelihan tidak kondusif, maka penyembelihan hewan bisa dilaksanakan di rumah penyembelihan hewan dan daging hewan kurban didistribusikan langsung  oleh panitia ke rumah masing-masing jamaah.

Pelaksanaan salat Jumat dan salat berjamaah lima waktu, tetap bisa dilaksanakan di masjid, dengan shaf berjarak dan menjaga protokol kesehatan. Mengajak umat Islam, khususnya para   tokoh agama, takmir masjid dan musala untuk menjadi pelopor dalam setiap upaya mencari jalan keluar, menghentikan penyebaran wabah Covid-19 dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

Mengimbau Ormas-ormas Islam, Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat dan para aghniya (dermawan) untuk lebih peduli dan memperbanyak infaq dan sedekah. Seluruh umat Islam di Provinsi Papua senantiasa berikhtiar dengan tetap menjaga  protokol kesehatan dan berdoa. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya