Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

RSUD Jayapura Hanya Layani Pasien Emergency

JAYAPURA – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19,  Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, pada 2 Juli 2021 menetapkan peraturan baru yakni membatasi masyarakat mengunjungi RSUD Jayapura.

 Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule SpOG(K) mengatakan,  dengan kondisi yang ada saat ini, pihak managemen RSUD Jayapura telah mengambil kebijakan bahwa tidak memperbolehkan warga menjenguk atau membesuk pasien di RSUD Jayapura.

“Kami lakukan pembatasan untuk pasien umum, di sini kami hanya melayani yang emergency yang biasanya kami layani di loket umum sehari 60-70 pasien, sekarang kami kurangi hanya 15-20 pasien,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (16/7).

 Diakuinya, untuk mengurangi kepadatan pasien rawat jalan, pasien hanya boleh diantar oleh satu orang saja, tidak boleh lebih. Hal tersebut harus dilakukan guna menekan angka terkonfirmasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Ketua DPR Papua Ditegur KPK

 “Ini sudah kami terapkan di RSUD Jayapura, aturan ini kami buat untuk kepentingan bersama dengan batas waktu yang belum diketahui,” tambahnya.

 Ia juga berpesan agar setiap pasien atau penjaga yang berada di lingkungan RSUD Jayapura harus tertib dan ketat menggunakan Prokes. (ana/ary)

JAYAPURA – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19,  Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, pada 2 Juli 2021 menetapkan peraturan baru yakni membatasi masyarakat mengunjungi RSUD Jayapura.

 Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule SpOG(K) mengatakan,  dengan kondisi yang ada saat ini, pihak managemen RSUD Jayapura telah mengambil kebijakan bahwa tidak memperbolehkan warga menjenguk atau membesuk pasien di RSUD Jayapura.

“Kami lakukan pembatasan untuk pasien umum, di sini kami hanya melayani yang emergency yang biasanya kami layani di loket umum sehari 60-70 pasien, sekarang kami kurangi hanya 15-20 pasien,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (16/7).

 Diakuinya, untuk mengurangi kepadatan pasien rawat jalan, pasien hanya boleh diantar oleh satu orang saja, tidak boleh lebih. Hal tersebut harus dilakukan guna menekan angka terkonfirmasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Kunker di Sentani, Ini Janji Mama Risma

 “Ini sudah kami terapkan di RSUD Jayapura, aturan ini kami buat untuk kepentingan bersama dengan batas waktu yang belum diketahui,” tambahnya.

 Ia juga berpesan agar setiap pasien atau penjaga yang berada di lingkungan RSUD Jayapura harus tertib dan ketat menggunakan Prokes. (ana/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya