Sementara itu, Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menilai rencana pemindahan makam Theys merupakan tindakan pelanggaran hukum pidana da asas administrasi pemerintahan.
“Penjabat Bupati Jayapura dan jajarannya dilarang melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk dugaan tindak pidana pembongkaran makam dan pelanggaran asas pelindungan terhadap HAM, serta asas asas umum pemerintahan yang baik dalam rencana pemindahan makam Theys,” tegasnya.
Emanuel menyebut, rencana Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk memindahkan makam Theys yang merupakan simbol eksistensi pemerintahan adat Buyaka melanggar semua ketentuan perlindungan hak masyarakat adat sebagaimana diatur pada Pasal 18b ayat (2), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia junto Pasal 43 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua.
“Pj Bupati Jayapura dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (2) huruf d, Peraturan Mendagri nomor 4 tahun 2023. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos