Monday, March 17, 2025
28.7 C
Jayapura

Tujuh Saksi Mulai “Bernyanyi”

Terkait Kasus Korupsi PON XX Papua

JAYAPURA – Sidang lanjutan perkara Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 memasuki babak baru. Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua kembali menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi yang diduga turut terlibat langsung dalam penyelenggaraan PON itu.

Ketujuh saksi tersebut antara lain; Kasudi (Sekretaris ketua bidang ll PB PON XX Papua), Sili Benyamin (Staf bidang dinas kesehatan), Yusuf Yambe Yabdi (Ketua bidang l PB PON), Andi Saladin (Agensi dan Pengusaha), Olivia (Staf bendahara umum PON XX Papua), Hayati (Pembantu bendahara umum Sekretariat PB PON XX Papua) dan Ina Ruslam (Sehabat terdakwa Vera).

Dalam kesaksiannya dihadapan Majelis hakim, Kasudi menyampaikan bahwa dirinya bertugas untuk menangangi terkait pemasaran SDM, komunikasi, informasi dan keamanan selama perhelatan PON XX Papua berlangsung. Adapun anggaran yang ditangani bidang dua kata saksi berdasarkan SK pertama sebesar Rp 7-8 miliar namun dirasionalisasi menjadi Rp 4 miliar. Dirinya pun mengaku tidak mengetahui pasti terkait dengan aliran dari dana tersebut.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Berkebun, Partai Demokrat Papua Buka Lahan 10 Ha

“Tetapi yang pasti aliran dana tersebut untuk penunjang, kegiatan Ketua Bidang ll seperti digunakan untuk rapat koordinasi di Papua dan di luar Papua,” kata Kasudi menjawab majelis hakim.

“Penggunaan dana terakhir tidak tau. Saya tidak mengetahui dengan pasti,” tambahnya. Lebih lanjut Kasudi menjelaskan bahwa pemasaran bidang ll telah memiliki LPJ. Namun dana yang diserap tidak mengetahui arah penggunaanya kemana.

Terkait Kasus Korupsi PON XX Papua

JAYAPURA – Sidang lanjutan perkara Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 memasuki babak baru. Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua kembali menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi yang diduga turut terlibat langsung dalam penyelenggaraan PON itu.

Ketujuh saksi tersebut antara lain; Kasudi (Sekretaris ketua bidang ll PB PON XX Papua), Sili Benyamin (Staf bidang dinas kesehatan), Yusuf Yambe Yabdi (Ketua bidang l PB PON), Andi Saladin (Agensi dan Pengusaha), Olivia (Staf bendahara umum PON XX Papua), Hayati (Pembantu bendahara umum Sekretariat PB PON XX Papua) dan Ina Ruslam (Sehabat terdakwa Vera).

Dalam kesaksiannya dihadapan Majelis hakim, Kasudi menyampaikan bahwa dirinya bertugas untuk menangangi terkait pemasaran SDM, komunikasi, informasi dan keamanan selama perhelatan PON XX Papua berlangsung. Adapun anggaran yang ditangani bidang dua kata saksi berdasarkan SK pertama sebesar Rp 7-8 miliar namun dirasionalisasi menjadi Rp 4 miliar. Dirinya pun mengaku tidak mengetahui pasti terkait dengan aliran dari dana tersebut.

Baca Juga :  Gagalkan PSU Akan Ditangkap!

“Tetapi yang pasti aliran dana tersebut untuk penunjang, kegiatan Ketua Bidang ll seperti digunakan untuk rapat koordinasi di Papua dan di luar Papua,” kata Kasudi menjawab majelis hakim.

“Penggunaan dana terakhir tidak tau. Saya tidak mengetahui dengan pasti,” tambahnya. Lebih lanjut Kasudi menjelaskan bahwa pemasaran bidang ll telah memiliki LPJ. Namun dana yang diserap tidak mengetahui arah penggunaanya kemana.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/