Tuesday, March 18, 2025
27.7 C
Jayapura

Oknum Polisi Divonis Bebas dalam Sidang Asusila Anak di Bawah Umur

Kedua, putusan ini tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak, Undang-undang Perlindungan Anak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kemudian putusan bebas ini justru memberikan impunitas bagi pelaku dan menghilangkan rasa aman bagi anak-anak lainnya.

Ketiga, putusan ini berkontradiksi dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara yang mana telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentang Perlindungan Anak. Namun, Majelis Hakim mengambil keputusan yang sangat bertentangan dengan tuntutan tersebut tanpa pertimbangan hukum yang kuat.

Berdasarkan hal-hal tersebut, pihak keluarga dan penasehat hukum mendesak kepada Jaksa Penuntut Umum agar memberikan atensi penuh terhadap perkara ini, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 Tinggal Satu Orang, Pengawasan Penumpang Diperketat

Lalu melaporkan  ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk mengevaluasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Apakah telah sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan  serta mempertimbangkan kemungkinan adanya pelanggaran kode etik hakim.

“Kami juga berharap masyarakat dan lembaga perlindungan anak  bisa memonitor kasus Ini agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan yang merugikan hak-hak anak.

Deden membeberkan kronologi kasus ini, dimana awalnya dalam sebuah kesempatan, terdakwa bertamu kerumah korban pada malam hari sekira pukul 08.00 WIT. Kebetulan terdakwa dan kakak korban saling kenal. Disaat bersamaan, kakak korban  pamit ke kios untuk membeli mie supaya bisa makan bersama terdakwa dan korban. Saat itu, kakak korban meninggalkan terdakwa dan korban di rumah itu.

Baca Juga :  Rumah Sakit dengan Status BLUD Harus Dikelola Baik

Kedua, putusan ini tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak, Undang-undang Perlindungan Anak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kemudian putusan bebas ini justru memberikan impunitas bagi pelaku dan menghilangkan rasa aman bagi anak-anak lainnya.

Ketiga, putusan ini berkontradiksi dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara yang mana telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentang Perlindungan Anak. Namun, Majelis Hakim mengambil keputusan yang sangat bertentangan dengan tuntutan tersebut tanpa pertimbangan hukum yang kuat.

Berdasarkan hal-hal tersebut, pihak keluarga dan penasehat hukum mendesak kepada Jaksa Penuntut Umum agar memberikan atensi penuh terhadap perkara ini, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.

Baca Juga :  300 Personel Gabungan TNI Polri Amankan Pleno Penetapan di Mimika 

Lalu melaporkan  ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk mengevaluasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Apakah telah sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan  serta mempertimbangkan kemungkinan adanya pelanggaran kode etik hakim.

“Kami juga berharap masyarakat dan lembaga perlindungan anak  bisa memonitor kasus Ini agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan yang merugikan hak-hak anak.

Deden membeberkan kronologi kasus ini, dimana awalnya dalam sebuah kesempatan, terdakwa bertamu kerumah korban pada malam hari sekira pukul 08.00 WIT. Kebetulan terdakwa dan kakak korban saling kenal. Disaat bersamaan, kakak korban  pamit ke kios untuk membeli mie supaya bisa makan bersama terdakwa dan korban. Saat itu, kakak korban meninggalkan terdakwa dan korban di rumah itu.

Baca Juga :  Kejar Napi Lapas Kelas IIB Timika Yang Kabur

Berita Terbaru

Artikel Lainnya