Tuesday, March 18, 2025
27.7 C
Jayapura

Oknum Polisi Divonis Bebas dalam Sidang Asusila Anak di Bawah Umur

“Kami berharap, melalui konferensi pers ini, suara korban bisa didengar, keadilan dapat ditegakkan, dan tidak ada lagi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk lolos dari pertanggungjawaban,” harapannya.

Yang dilakukan keluarga saat ini adalah selain mencari keadilan  tetapi juga menyuarakan   hak anak atas masa depannya yang dirampas dan dihancurkan dan kini pihak korban harus menerima kenyataan pahit bahwa pelaku mendapat vonis bebas.

Diakuinya, tidak hanya kecewa yang dirasakan oleh keluarga tetapi marah dan terpukul atas putusan ini. lebih menyakitkan lagi, pelaku bukanlah masyarakat biasa tetapi seorang oknum aparat penegak hukum. Seseorang yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru menjadi pelaku kejahatan yang menghancurkan hidup seorang anak.

Baca Juga :  Mahasiswa Kembalikan Undangan Gubernur

Keputusan membebaskan pelaku menurut Deden adalah tamparan keras bagi upaya penegakkan hukum di negeri ini. Ini bukan sekedar vonis bebas, tetapi pesan berbahaya bahwa anak-anak kita tidak sepenuhnya dijamin oleh hukum apabila terjadi kasus serupa dikemudian hari. Bahkan ketika pelakunya adalah seorang aparat penegak hukum.

“Kami bertanya, kepada siapa lagi korban harus mencari keadilan? Apakah sistem hukum kita masih berpihak kepada korban atau hanya melindungi mereka onum pelaku yang punya pangkat?.

Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus berjuang, karena ini bukan hanya tentang satu kasus, tetapi tentang prinsip keadilan bagi semua korban kekerasan seksual, terutama anak-anak,” tegas Deden.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Keerom, 27 Saksi Sudah Diperiksa

Iapun menyampaikan beberapa poin keberatan yakni pertama, majelis hakim mengabaikan alat bukti mengingat di dalam persidangan telah disajikan alat bukti yang cukup termasuk keterangan korban, saksi, serta hasil visum et repertum yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam memutus perkara ini.

“Kami berharap, melalui konferensi pers ini, suara korban bisa didengar, keadilan dapat ditegakkan, dan tidak ada lagi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk lolos dari pertanggungjawaban,” harapannya.

Yang dilakukan keluarga saat ini adalah selain mencari keadilan  tetapi juga menyuarakan   hak anak atas masa depannya yang dirampas dan dihancurkan dan kini pihak korban harus menerima kenyataan pahit bahwa pelaku mendapat vonis bebas.

Diakuinya, tidak hanya kecewa yang dirasakan oleh keluarga tetapi marah dan terpukul atas putusan ini. lebih menyakitkan lagi, pelaku bukanlah masyarakat biasa tetapi seorang oknum aparat penegak hukum. Seseorang yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru menjadi pelaku kejahatan yang menghancurkan hidup seorang anak.

Baca Juga :  Danposal Sumuraman Dicopot

Keputusan membebaskan pelaku menurut Deden adalah tamparan keras bagi upaya penegakkan hukum di negeri ini. Ini bukan sekedar vonis bebas, tetapi pesan berbahaya bahwa anak-anak kita tidak sepenuhnya dijamin oleh hukum apabila terjadi kasus serupa dikemudian hari. Bahkan ketika pelakunya adalah seorang aparat penegak hukum.

“Kami bertanya, kepada siapa lagi korban harus mencari keadilan? Apakah sistem hukum kita masih berpihak kepada korban atau hanya melindungi mereka onum pelaku yang punya pangkat?.

Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus berjuang, karena ini bukan hanya tentang satu kasus, tetapi tentang prinsip keadilan bagi semua korban kekerasan seksual, terutama anak-anak,” tegas Deden.

Baca Juga :  NPHD Sudah Diserahkan, Bukti Komitmen Pemkot Jayapura Dukung Pilkada Serentak

Iapun menyampaikan beberapa poin keberatan yakni pertama, majelis hakim mengabaikan alat bukti mengingat di dalam persidangan telah disajikan alat bukti yang cukup termasuk keterangan korban, saksi, serta hasil visum et repertum yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam memutus perkara ini.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya