JAYAPURA – Putusan terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi warga sipil di Timika beberapa waktu lalu direspon Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua. Koalisi menganggap bahwa putusan empat terdakwa bisa menjadi angin segar bagi perjuangan keluarga korban dan masyarakat Papua.
Pasalnya hukuman yang diputus majelis hakim tergolong berat dan hakim dianggap berani memutus perkara dengan tidak terikat pada tuntutan Oditur Militer. Koalisi menganggap 4 terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dan merugikan nama baik TNI di mata masyarakat Papua.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022 dengan terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia), Pratu Amir Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Praka Pargo Rumbouw.
Keempat terdakwa yang merupakan prajurit TNI AD dari kesatuan Detasemen Markas (Denma) Brigade Infanteri 20/Ima Jaya Keramo Kostrad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Pratu Amir Sese dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan, Pratu Robertus Putra Clinsman pidana penjara 20 tahun dan Praka Pargo Rumbouw dijatuhkan pidana 15 tahun penjara. Selain itu, para terdakwa juga dipecat dari kesatuannya di Tentara Nasional Indonesia. “Kami mengapresiasi putusan hakim yang dipimpin Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto selaku hakim ketua bersama Kolonel (CHK) Yunus Ginting dan Mayor Faturahman Yasir sebagai hakim anggota,” kata Gustaf Kawer SH anggota koalisi, Kamis (16/2).
Ia mencatat dari putusan menyatakan pertamapara terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair Pasal 340 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP; kedua para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara melakukan perbuatan tindak pidana perusakan barang sebagaimana dalam dakwaan Kedua Pasal 406 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP; ketiga para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara melakukan perbuatan tindak pidana menguburkan jenazah untuk menyembunyikan kematian sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Pasal 181 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP; keempat hal-hal yg memberatkan antara lain keempatnya melanggar Sapta Marga, melanggar sumpah prajurit, melanggar delapan wajib prajurit TNI, merugikan nama baik institusi TNI di mata masyarakat Papua.
“Walaupun belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) namun ini menjadi hal yang cukup baik, mengingat peluang kekerasan masih bisa aterus terjadi, utamanya bagi warga sipil Papua dengan melibatkan aparat TNI/Polri,” tambah Gustaf.
Dikatakan bahwa putusan terhadap keempat terdakwa sudah semestinya dapat menjadi acuan empat terdakwa sipil yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Timika, Papua Tengah.
“Koalisi akan terus melakukan pengawalan terhadap seluruh rangkaian proses persidangan agar keluarga korban mendapatkan keadilan. Kami berharap majelis hakim pada Pengadilan Negeri Timika harus membuka kebenaran materiil atas peristiwa yang menimpa para korban,” tegas Gustaf. (ade)