JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) telah membentuk Panitia khusus (Pansus) terkait perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Daerah pasal 54 tahun 2004 junto PP nomor 64 tahun 2028 tentang Majelis Rakyat Papua. Empat usulan MRP dalam dalam perubahan PP nomor 54 tahun 2004 diantaranya rekrutmen, struktur kelembagaan, kewenangan dan keuangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua pansus perubahan PP nomor 54 MRP Markus kajoi kepada Cenderawasih Pos, Jumat (13/12) sore. Dia mengatakan perubahan PP ini telah disampaikan kepada Kementerian dalam negeri (Kemendagri) pada bulan September 2024 lalu.
Dia mengatakan berdasarkan hasil konsultasi pihaknya kepada Kemendagri ada dua hal yang menjadi perhatian diantaranya Pertama, terkait tata tertib MRP dan Kedua, rencana perubahan peraturan pemerintah kepada Kemendagri.
“Berdasarkan hasil konsultasi itu kita diarahkan bahwa perubahan PP 54 itu akan dilakukan pada tahun depan (2025),” jelasnya kepada Cenderawasih Pos, di Max one Hotel, Jumat (13/12) sore.
Ditegaskannya bahwa hal itu dilakukan agar PP nomor 54 sejalan dengan undang-undang Otonomi khusus (Otsus) nomor 2 tahun 2021. karena itu bukan lagi revisi dilakukan tetapi perubahan total seluruh isi dari PP nomor 54 tersebut.
“Kenapa dilakukan perubahan total karena lahir UU Otsus nomor 2 tahun 2021 dan telah terbitnya PP nomor 106 tahun 2021 dan PP nomor 107 terkait keuangan dalam kerangka Otsus Papua,” ungkapnya.
Karena itu kata Markus tugas MRP selama tiga hari ini pihaknya menghimpun pokok-pokok pikiran dari tokoh adat, tokoh agama, akademisi, LSM dan pihak terkait lainnya. Adapun kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari mulai dari, Rabu (11/12) dengan agenda membahas diinternal MRP, Kamis (11/12) gelar diskusi bersama akademisi dan Jumat (13/12) melakukan kegiatan konsolidasi bersama sebanyak 48 anggota MRP.