Selain itu, Tan Wie Long juga menekankan agar penegakan hukum terhadap oknum pelanggar dilakukan secara profesional dan transparan. Menurutnya, keterbukaan dalam proses hukum menjadi kunci untuk menghadirkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
Jangan karena sesama anggota lalu prosesnya dilakukan tertutup. Jika memang SOP proses hukumnya terbuka, maka harus dilakukan terbuka. Dengan begitu, korban maupun masyarakat bisa mendapatkan rasa keadilan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar penerapan sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut harus dihukum sebagaimana mestinya. “Dengan begitu, nama baik institusi TNI maupun Polri bisa dipulihkan,” tandasnya.
Adapun Danpomdam XVII/Cenderawasih, Kolonel Cpm Laksono Puji Lisdyanto, menjelaskan bahwa untik kasus penembakan tukang parkir di Entrop, tersangkanya telah diserahkan ke Orditur Militer untuk dilakukan gelar sidang. “Jumat (12/9) kami sudah serahkan Tersangka ke Oditur Militer,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (12/9).
Sementara itu untuk tersangka kasus penembakan di Keerom, proses pemeriksaanya telah selesai. Kini kata Danpomdam XVII/Cenderawasih, POM pihaknya sedang menunggu resume pemberkasan.
“Sekarang tinggal menunggu resume, jika itu sudah ada, maka tersangka kita serahkan ke Oditur Militer,” jelas Kolonel Cpm Laksono Untuk proses hukum Ia menegaskan bahwa akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Sidang pun nantinya akan dilakukan secara terbuka.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi semuanya terbuka. Untuk kedua kasus ini, semua pihak, baik keluarga dari korban maupun tersangka akan dihadirkan diruangan sidang, agar semuanya bisa menyaksikan proses sidang ini dengan baik,” tegasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos