Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Sempat Gigit Paha dan Pipi Korban Sebelum Memperkosa

*Dari Rekonstruksi Kasus Curas dan Pemerkosaan di Hamadi 

JAYAPURA-Perbuatan bejat pelaku pencurian, pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh JI (49) alias Ongko kepada seorang lansia  sebut saja Jingga akhirnya terungkap. Hal – hal yang sebelumnya tidak diketahui soal kronologis detail terkait aksi yang dilakukan pada 27 Juli 2021 lalu ini, menjadi terang setelah JI dihadirkan ke lokasi kejadian di Jalan Amphibi – Hamadi tersebut. 

Banyak warga sekitar yang menyaksikan rekonstruksi yang digelar penyidik Polsek Jayapura Selatan (Japsel) ini dan tetangga serta anak angkat korban juga dihadirkan. Mereka sempat tersulut emosinya karena melihat langsung apa yang dilakukan pelaku. 

Mereka semakin  emosi karena pelaku  merupakan orang yang dikenal oleh korban dan keluarganya. Untungnya ini bisa diredam penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Japsel, Ipda Charles Samakori, S.Sos  hingga proses rekon berakhir.

Dalam rekonstruksi ini   JI didampingi penasehat hukumnya, Jimmy Buwana SH serta jaksa Viktor Suruan, SH.  Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H dikonfirmasi menjelaskan ada 52 adegan yang diperagakan oleh tersangka.

Bermula dari tersangka bersama rekannya menegak minuman keras jenis vodka di Kompleks Wajib Senyum kemudian pulang dan disitulah aksi bejat tersebut dilakukan. Korban ditemukan tewas di ruang tengah dengan sejumlah luka memar di wajahnya. Bahkan gigi palsu korban juga  terlepas akibat pukulan pelaku. 

Parahnya sebelum korban  tewas, JI lebih dulu melakukan pemerkosaan. Meski ada perlawanan namun JI yang memukul wajah korban berkali – kali serta menggigit paha dan pipi korban membuat korban tak berdaya. Sang suami yang berusia 78 tahun baru mengetahui kejadian pagi harinya setelah terbangun dan mendobrak jendela. 

Baca Juga :  Danrem Pertegas Semua Korban Warga Sipil

 Motif  kasus yang dilakukan JI adalah merampok  namun melihat korban seorang perempuan akhirnya ia memperkosanya dan korban juga meninggal. Di sini pelaku yang berusia 40 tahun lebih ini selain memperkosa, ia juga mengambil 1 kalung emas, 2 cincin emas dan Hp. “Ini untuk melengkapi berkas perkara dan semua sudah dilakukan meski ada versi pelaku dan ada juga versi saksi tapi kami lakukan kedua versinya,” jelas Kapolsek Japsel, AKP Yosias Pugu. 

Pugu menambahkan bahwa rangkaian 52 adegan ini diperagakan dengan tiga lokasi yaitu rumah korban, depan ruko Jl. Amphibi Hamadi dan di Kompleks Wajib Senyum.

Dari kronologis dan rekonstruksi yang dilakukan diketahui kejadian ini terjadi pada 27 Juli sekira pukul 03.00 WIT dimana pelaku bermain kartu gaplek bersama teman – temannya sambil mengonsumsi minuman keras jenis vodka di lokasi kompleks wajib senyum yang tak jauh dari rumah korban. Saat pulang, pelaku sempat  menengok ke rumah korban kemudian setelah sampai di depan ruko, iapun berbalik arah menuju rumah korban. Setelah berhasil melompati pagar iapun masuk menuju pintu ruang tamu. 

 Karena terkunci ia mencoba menggoyang – goyang grendel dan ternyata ini membangunkan korban yang saat itu tertidur di ruang tamu. Korban kemudian bangun dan  mencoba membuka pintu tersebut. Disaat yang sama JI yang masih berada di balik pintu langsung mendorong dan mendobrak pintu tersebut menggunakan kedua tangannya kemudian masuk. 

Posisi korban ketika itu  terdesak ke balik pintu. Disinilah salah satu tangan pelaku mencekik leher korban dan satunya lagi mendorong  tubuh korban. Di sini korban  terdorong dan terjembab di ruang tengah dan di situlah terjadi kekerasan lainnya dimana pelaku mencoba memperkosa korban namun terjadi perlawanan. 

Baca Juga :  Masuk Tahap I, Pelaku Penimbunan Juga Lakukan Pra Peradilan

 Pelaku yang ditangkap 3 hari setelah melakukan aksinya ini memukul wajah korban beberapa kali dan ini membuat korban tak berdaya. Setelah itu iapun memperkosa korban. Usai aksi bejat tersebut dilakukan, ia masuk ke dalam kamar korban dimana di dalamnya telah tertidur suami korban. Karena telah lanjut usia dan memiliki gangguan  pendengaran akhirnya semua  keributan mulai dari pintu hingga ruang tamu dan ruang tengah tidak diketahui oleh sang suami. JI sendiri setelah memperkosa korban langsung mengambil kalung emasnya kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil 2 cincin. Selain itu ada handphone juga yang diambil.

 Saat keluar dari kamar, ia mengunci dari luar kemudian kabur lewat pintu utama dengan melompat pagar. Sang suami pagi  harinya  sekira pukul 05.00 WIT terbangun dan mencoba keluar. Namun karena pintu terkunci iapun memilih mendobrak jendela dan keluar. Saat keluar sang suami langsung menuju teras depan rumah dan mendapati lampu sudah mati. Iapun menuju ruang tamu dan  menghidupkan lampu. Disitulah ia melihat tubuh sang istri sudah tergeletak tak bernyawa. Karena kaget dan panic, sang suami langsung berlari ke jalan raya dan meminta tolong. 

 Palaku sendiri pagi harinya menggunakan taksi menuju Jayapura untuk menjual hasil curiannya. Iapun berhasil ditangkap 3 hari kemudian setelah terdeteksi berada di Kabupaten Keerom. “Dari perbuatannya, JI disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (ade/nat)

*Dari Rekonstruksi Kasus Curas dan Pemerkosaan di Hamadi 

JAYAPURA-Perbuatan bejat pelaku pencurian, pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh JI (49) alias Ongko kepada seorang lansia  sebut saja Jingga akhirnya terungkap. Hal – hal yang sebelumnya tidak diketahui soal kronologis detail terkait aksi yang dilakukan pada 27 Juli 2021 lalu ini, menjadi terang setelah JI dihadirkan ke lokasi kejadian di Jalan Amphibi – Hamadi tersebut. 

Banyak warga sekitar yang menyaksikan rekonstruksi yang digelar penyidik Polsek Jayapura Selatan (Japsel) ini dan tetangga serta anak angkat korban juga dihadirkan. Mereka sempat tersulut emosinya karena melihat langsung apa yang dilakukan pelaku. 

Mereka semakin  emosi karena pelaku  merupakan orang yang dikenal oleh korban dan keluarganya. Untungnya ini bisa diredam penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Japsel, Ipda Charles Samakori, S.Sos  hingga proses rekon berakhir.

Dalam rekonstruksi ini   JI didampingi penasehat hukumnya, Jimmy Buwana SH serta jaksa Viktor Suruan, SH.  Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H dikonfirmasi menjelaskan ada 52 adegan yang diperagakan oleh tersangka.

Bermula dari tersangka bersama rekannya menegak minuman keras jenis vodka di Kompleks Wajib Senyum kemudian pulang dan disitulah aksi bejat tersebut dilakukan. Korban ditemukan tewas di ruang tengah dengan sejumlah luka memar di wajahnya. Bahkan gigi palsu korban juga  terlepas akibat pukulan pelaku. 

Parahnya sebelum korban  tewas, JI lebih dulu melakukan pemerkosaan. Meski ada perlawanan namun JI yang memukul wajah korban berkali – kali serta menggigit paha dan pipi korban membuat korban tak berdaya. Sang suami yang berusia 78 tahun baru mengetahui kejadian pagi harinya setelah terbangun dan mendobrak jendela. 

Baca Juga :  Lindungi OAP, MRP Tetapkan Enam Keputusan

 Motif  kasus yang dilakukan JI adalah merampok  namun melihat korban seorang perempuan akhirnya ia memperkosanya dan korban juga meninggal. Di sini pelaku yang berusia 40 tahun lebih ini selain memperkosa, ia juga mengambil 1 kalung emas, 2 cincin emas dan Hp. “Ini untuk melengkapi berkas perkara dan semua sudah dilakukan meski ada versi pelaku dan ada juga versi saksi tapi kami lakukan kedua versinya,” jelas Kapolsek Japsel, AKP Yosias Pugu. 

Pugu menambahkan bahwa rangkaian 52 adegan ini diperagakan dengan tiga lokasi yaitu rumah korban, depan ruko Jl. Amphibi Hamadi dan di Kompleks Wajib Senyum.

Dari kronologis dan rekonstruksi yang dilakukan diketahui kejadian ini terjadi pada 27 Juli sekira pukul 03.00 WIT dimana pelaku bermain kartu gaplek bersama teman – temannya sambil mengonsumsi minuman keras jenis vodka di lokasi kompleks wajib senyum yang tak jauh dari rumah korban. Saat pulang, pelaku sempat  menengok ke rumah korban kemudian setelah sampai di depan ruko, iapun berbalik arah menuju rumah korban. Setelah berhasil melompati pagar iapun masuk menuju pintu ruang tamu. 

 Karena terkunci ia mencoba menggoyang – goyang grendel dan ternyata ini membangunkan korban yang saat itu tertidur di ruang tamu. Korban kemudian bangun dan  mencoba membuka pintu tersebut. Disaat yang sama JI yang masih berada di balik pintu langsung mendorong dan mendobrak pintu tersebut menggunakan kedua tangannya kemudian masuk. 

Posisi korban ketika itu  terdesak ke balik pintu. Disinilah salah satu tangan pelaku mencekik leher korban dan satunya lagi mendorong  tubuh korban. Di sini korban  terdorong dan terjembab di ruang tengah dan di situlah terjadi kekerasan lainnya dimana pelaku mencoba memperkosa korban namun terjadi perlawanan. 

Baca Juga :  Pemprov Papua Kembali Gunakan SIMDA

 Pelaku yang ditangkap 3 hari setelah melakukan aksinya ini memukul wajah korban beberapa kali dan ini membuat korban tak berdaya. Setelah itu iapun memperkosa korban. Usai aksi bejat tersebut dilakukan, ia masuk ke dalam kamar korban dimana di dalamnya telah tertidur suami korban. Karena telah lanjut usia dan memiliki gangguan  pendengaran akhirnya semua  keributan mulai dari pintu hingga ruang tamu dan ruang tengah tidak diketahui oleh sang suami. JI sendiri setelah memperkosa korban langsung mengambil kalung emasnya kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil 2 cincin. Selain itu ada handphone juga yang diambil.

 Saat keluar dari kamar, ia mengunci dari luar kemudian kabur lewat pintu utama dengan melompat pagar. Sang suami pagi  harinya  sekira pukul 05.00 WIT terbangun dan mencoba keluar. Namun karena pintu terkunci iapun memilih mendobrak jendela dan keluar. Saat keluar sang suami langsung menuju teras depan rumah dan mendapati lampu sudah mati. Iapun menuju ruang tamu dan  menghidupkan lampu. Disitulah ia melihat tubuh sang istri sudah tergeletak tak bernyawa. Karena kaget dan panic, sang suami langsung berlari ke jalan raya dan meminta tolong. 

 Palaku sendiri pagi harinya menggunakan taksi menuju Jayapura untuk menjual hasil curiannya. Iapun berhasil ditangkap 3 hari kemudian setelah terdeteksi berada di Kabupaten Keerom. “Dari perbuatannya, JI disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya