Friday, April 26, 2024
32.7 C
Jayapura

Pengedar Sabu Ditangkap

JAYAPURA – Dua orang laki-laki berinisial Y (43) dan W (35) warga Holtekam Distrik Muaratami tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan penyimpan narkotika jenis sabu siap edar, Selasa (14/9).

 Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali menyampaikan, dari tangan kedua pelaku, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 39 paket ukuran kecil siap edar, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu (bong), 4 korek gas, 3 buah HP, 1 buah kaleng gudang garam, 1 buah botol kemasan vitamin CDR dan 2 buah plakban hitam.

 “Pelaku Y dan M telah berada di Mapolresta beserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta ” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/9)

Baca Juga :  Bahlil Irup HUT ke-77 RI di Tembagapura

 Diduga kuat kedua pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Jayapura lantaran barang bukti yang ditemukan sudah dipaket-paket kecil dan beberapa barang bukti ditemukan di lokasi berbeda, salah satunya disimpan dipinggir jalan.

 “Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tim opsnal kami masih melakukan pengembangan terkait dari mana barang haram itu diperoleh untuk diedarkan di wilayah kota Jayapura, ” tuturnya.

 Dijelaskan, penangkapan kedua pelaku pada Selasa (14/9), berawal dari informasi di lapangan bahwa ada pengedar sabu di wilayah holtekam. Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan disalah satu rumah yang dicurigai, sehingga tim langsung melakukan penangkapan dan  penggeledahan terhadap kedua pelaku.

Baca Juga :  Pemulihan Jadi Fokus Pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Yahukimo

 Dalam penggeledahan tersebut,  didapati barang bukti sabu 30 paket ukuran kecil siap edar yang disimpan di dalam kaleng gudang garam, serta 4 paket ditemukan dibaju pelaku Y. Selanjutnya 5 paket lainnya diambil di beberapa tempat di wilayah Kota Jayapura. (fia/wen) 

JAYAPURA – Dua orang laki-laki berinisial Y (43) dan W (35) warga Holtekam Distrik Muaratami tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan penyimpan narkotika jenis sabu siap edar, Selasa (14/9).

 Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali menyampaikan, dari tangan kedua pelaku, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 39 paket ukuran kecil siap edar, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu (bong), 4 korek gas, 3 buah HP, 1 buah kaleng gudang garam, 1 buah botol kemasan vitamin CDR dan 2 buah plakban hitam.

 “Pelaku Y dan M telah berada di Mapolresta beserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta ” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/9)

Baca Juga :  Pemulihan Jadi Fokus Pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Yahukimo

 Diduga kuat kedua pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Jayapura lantaran barang bukti yang ditemukan sudah dipaket-paket kecil dan beberapa barang bukti ditemukan di lokasi berbeda, salah satunya disimpan dipinggir jalan.

 “Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tim opsnal kami masih melakukan pengembangan terkait dari mana barang haram itu diperoleh untuk diedarkan di wilayah kota Jayapura, ” tuturnya.

 Dijelaskan, penangkapan kedua pelaku pada Selasa (14/9), berawal dari informasi di lapangan bahwa ada pengedar sabu di wilayah holtekam. Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan disalah satu rumah yang dicurigai, sehingga tim langsung melakukan penangkapan dan  penggeledahan terhadap kedua pelaku.

Baca Juga :  Bahlil Irup HUT ke-77 RI di Tembagapura

 Dalam penggeledahan tersebut,  didapati barang bukti sabu 30 paket ukuran kecil siap edar yang disimpan di dalam kaleng gudang garam, serta 4 paket ditemukan dibaju pelaku Y. Selanjutnya 5 paket lainnya diambil di beberapa tempat di wilayah Kota Jayapura. (fia/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya