Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Pemerintah Pusat Siap Cairkan Dana Otsus

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin

*Syarifuddin: Tahun lalu Diusulkan lebih Awal

JAKARTA-Kabar gembira bagi Pemprov Papua, pemerintah kabupaten dan kota serta masyarakat di Provinsi Papua terkait pencairan dana otonomi khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua yang sudah lama ditunggu.

Kabarnya pemerintah pusat sudah menjadwalkan untuk pencairan dana Otsus tersebut. Bahkan menurut Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, pencairan dilakukan Senin (15/7) kemarin. 

“Pencairan dana otonomi khusu untuk Papua sudah dijadwalkan oleh kementerian Keuangan. Sepanjang yang saya dengar Jumat (12/7) lalu, pencairan dijadwalkan hari ini (kemarin, red). Tapi saya belum cek lagi apakah sudah dicairkan atau belum,’’ terangnya saat dikonfirmasi Jawa Pos (Grup Cenderawasih Pos) kemarin (15/7).

Disinggung mengenai pencairan yang baru dimulai pada semester kedua 2019, Syarif menyatakan tahun ini pengajuan dari daerah memang lebih mundur. Tahun lalu Pemprov Papua mengusulkan dana otsus lebih awal sehingga bisa cair pada Februari. “Kalau tahun ini, anggaran diajukan kepada kami bulan Mei,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pilih Pulang Karena Trauma

Dia menjelaskan, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pencairan akan dilakukan dalam tiga tahap. Yakni 30 persen, 30 persen, dan 40 persen. Atau sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan nomor 04/PMK.07/2008, dicairkan empat tahap. 15, 30, 40, dan 15 persen.

Pencairan anggaran tersebut bergantung pada kinerja daerah dalam menyerap dan menggunakan dana tersebut. “Kalau belum terserap optimal, kami dorong lebih dulu untuk diserap,” tutur Syarif. Bila sudah dinilai optimal, pencairan tahap berikut bisa dilakukan.

Disinggung mengenai pengawasan, Syarif menyatakan ada sedikit perubahan mulai tahun ini. “Kami berdayakan elemen yang dekat, yakni inspektorat daerah,” tambahnya. Mereka yang akan mengawasi penggunaan dana Otsus tersebut baik di level provinsi maupun kabupaten/kota. Selain tentunya ada unsur pengawasan dari pusat.

Baca Juga :  Wali Kota Minta Perketat Perbatasan RI-PNG

Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp 8,357 triliun dana Otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Provinsi Papua mendapatkan porsi anggaran Rp 5,85 triliun, sementara Papua barat mendapat Rp 2,507 triliun. Selain itu, Papua juga mendapat Rp 2,824 triliun untuk tambahan dana infrastruktur dalam rangka Otsus. Sedangkan Papua Barat memperoleh Rp 1,44 triliun.  (byu/JPG)

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin

*Syarifuddin: Tahun lalu Diusulkan lebih Awal

JAKARTA-Kabar gembira bagi Pemprov Papua, pemerintah kabupaten dan kota serta masyarakat di Provinsi Papua terkait pencairan dana otonomi khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua yang sudah lama ditunggu.

Kabarnya pemerintah pusat sudah menjadwalkan untuk pencairan dana Otsus tersebut. Bahkan menurut Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, pencairan dilakukan Senin (15/7) kemarin. 

“Pencairan dana otonomi khusu untuk Papua sudah dijadwalkan oleh kementerian Keuangan. Sepanjang yang saya dengar Jumat (12/7) lalu, pencairan dijadwalkan hari ini (kemarin, red). Tapi saya belum cek lagi apakah sudah dicairkan atau belum,’’ terangnya saat dikonfirmasi Jawa Pos (Grup Cenderawasih Pos) kemarin (15/7).

Disinggung mengenai pencairan yang baru dimulai pada semester kedua 2019, Syarif menyatakan tahun ini pengajuan dari daerah memang lebih mundur. Tahun lalu Pemprov Papua mengusulkan dana otsus lebih awal sehingga bisa cair pada Februari. “Kalau tahun ini, anggaran diajukan kepada kami bulan Mei,” lanjutnya.

Baca Juga :  Sepakat Membentuk Badan Kongres 7 Wilayah

Dia menjelaskan, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pencairan akan dilakukan dalam tiga tahap. Yakni 30 persen, 30 persen, dan 40 persen. Atau sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan nomor 04/PMK.07/2008, dicairkan empat tahap. 15, 30, 40, dan 15 persen.

Pencairan anggaran tersebut bergantung pada kinerja daerah dalam menyerap dan menggunakan dana tersebut. “Kalau belum terserap optimal, kami dorong lebih dulu untuk diserap,” tutur Syarif. Bila sudah dinilai optimal, pencairan tahap berikut bisa dilakukan.

Disinggung mengenai pengawasan, Syarif menyatakan ada sedikit perubahan mulai tahun ini. “Kami berdayakan elemen yang dekat, yakni inspektorat daerah,” tambahnya. Mereka yang akan mengawasi penggunaan dana Otsus tersebut baik di level provinsi maupun kabupaten/kota. Selain tentunya ada unsur pengawasan dari pusat.

Baca Juga :  Pemkab Tolikara Tingkatkan Pencegahan Wabah Covid-19

Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp 8,357 triliun dana Otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Provinsi Papua mendapatkan porsi anggaran Rp 5,85 triliun, sementara Papua barat mendapat Rp 2,507 triliun. Selain itu, Papua juga mendapat Rp 2,824 triliun untuk tambahan dana infrastruktur dalam rangka Otsus. Sedangkan Papua Barat memperoleh Rp 1,44 triliun.  (byu/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya