JAYAPURA-Enam warga negara Papua Nugini (PNG) yang tertangkap saat menyelundupkan barang di perairan Jayapura resmi diserahkan kepada Kantor Imigrasi Jayapura oleh Satuan Patroli (Satrol) Lantamal X Jayapura. Penyerahan dilakukan di Mako Satrol Lantamal X pada Jumat (13/6).
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FK (39), EB (34), AK (18), dan ST (15). Mereka ditangkap oleh Tim Quick Response (TQR) Satrol Lantamal Jayapura saat pelaksanaan patroli laut pada Selasa, 11 Juni dan Kamis, 12 Juni 2025. Sementara dua pelaku lainnya, AT (20) dan GT (20), turut diamankan dalam patroli Kamis (12/6) di lokasi yang sama.
Komandan Satrol Lantamal X Jayapura, Kolonel Laut (P) Dedy Obet, menjelaskan bahwa para pelaku kedapatan melakukan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Indonesia ke PNG, serta membawa masuk sirip hiu, gelembung ikan, dan teripang kering dari PNG ke Indonesia tanpa dokumen resmi.
“Penyerahan ini sebagai bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran barang ilegal melalui laut,” tegas Kolonel Dedy usai menyerahkan para pelaku kepada pihak Imigrasi. Menurutnya, tindakan hukum juga akan diberlakukan terhadap warga Indonesia yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Pihak Satrol tengah berkoordinasi dengan Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Menariknya, longboat yang digunakan para pelaku dalam penyelundupan tidak disita, melainkan dikembalikan kepada pemiliknya. “Kita masih menggunakan pendekatan hati nurani. Kalau ini ditangkap di wilayah PNG, mungkin longboat-nya sudah dibakar. Tapi kami lebih mengedepankan pendekatan restoratif, meski tetap memberikan peringatan tegas agar tidak diulangi lagi,” ujarnya.