“Kebebasan berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat, berkomunikasi, serta memperoleh dan menyebarkan informasi adalah hak konstitusional yang wajib dihormati oleh seluruh institusi, termasuk perguruan tinggi,” tegasnya.
Ia menilai segala bentuk pembungkaman terhadap ruang diskusi dan ekspresi di kampus dapat menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap sebuah karya seharusnya dijawab melalui dialog dan diskusi terbuka, bukan melalui pelarangan.
“Kampus mestinya menjadi tempat menguji gagasan secara ilmiah, bukan membatasi ruang berpikir kritis,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
“Kebebasan berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat, berkomunikasi, serta memperoleh dan menyebarkan informasi adalah hak konstitusional yang wajib dihormati oleh seluruh institusi, termasuk perguruan tinggi,” tegasnya.
Ia menilai segala bentuk pembungkaman terhadap ruang diskusi dan ekspresi di kampus dapat menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap sebuah karya seharusnya dijawab melalui dialog dan diskusi terbuka, bukan melalui pelarangan.
“Kampus mestinya menjadi tempat menguji gagasan secara ilmiah, bukan membatasi ruang berpikir kritis,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q