Friday, May 10, 2024
25.7 C
Jayapura

Daftar Tunggu Jemaah Haji dari Papua 24 Tahun

Dikatakan untuk biaya haji, jemaah haji  Kota Jayapura, baik tahap kedua maupun tahap pertama sebesar Rp. 60.245.000. “Biayanya ini sama, dan di Kota Jayapura, embarkasinya di makassar,” ujar Setiawan.

Dijelaskannya, tahapan pemberangkatan jemaah haji, setelah pelunasan biaya pemberangkatan, masing masing jemaah melakukan manasik di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) masing masing distrik.

Setiap jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya pemberangkatan haji, wajib melakukan manasik sebanyak 8 kali di masing masing KUA di masing masing distrik, dan kemudian terakhir manasik di Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura sebanyak 2 kali.

“Misalnya jemaah haji yang berdomisili di Jayapura Utara, dia harus melapor ke KUA setempat untuk manasik, nanti manasik di KUA di Distrik 8 kali, kemudian manasik di Kemenag Kota Jayapura 2 kali,” jelasnya.

Baca Juga :  Polresta Beri Raport Merah Untuk KNPB

Adapun persyaratan bagi jemaah yang ingin melakukan pemberangkatan haji, pertama harus melunasi biaya yang telah ditentukan, kemudian melakukan istithaah kesehatan. Istithaah kesehatan sendiri kata Setiawan merupakan kewajiban utama jemaah untuk melaksanakan ibadah haji. Hal itu berdasarkan Permenkes Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji.

  Disinggung untuk pemberangkatan jemaah haji 2024, Setiawan mengatakan masih menunggu regulasi pemerintah pusat. “Biasanya bulan Mei, dan untuk pembagian kloter, kita biasanya menunggu dari Makassar,” bebernya.

Sementara untuk antrian kuota haji, sesuai regulasi terbaru paling cepat 24 tahun. “Untuk kuota haji Kota Jayapura kita masuk pada kuota provinsi jadi antriannya 24 tahun, baru bisa pemberangkatan,” tutupnya (rel/wen)

Baca Juga :  Mantan TPNPB Serahkan 3 Pucuk Senjata Engkel Loop

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dikatakan untuk biaya haji, jemaah haji  Kota Jayapura, baik tahap kedua maupun tahap pertama sebesar Rp. 60.245.000. “Biayanya ini sama, dan di Kota Jayapura, embarkasinya di makassar,” ujar Setiawan.

Dijelaskannya, tahapan pemberangkatan jemaah haji, setelah pelunasan biaya pemberangkatan, masing masing jemaah melakukan manasik di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) masing masing distrik.

Setiap jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya pemberangkatan haji, wajib melakukan manasik sebanyak 8 kali di masing masing KUA di masing masing distrik, dan kemudian terakhir manasik di Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura sebanyak 2 kali.

“Misalnya jemaah haji yang berdomisili di Jayapura Utara, dia harus melapor ke KUA setempat untuk manasik, nanti manasik di KUA di Distrik 8 kali, kemudian manasik di Kemenag Kota Jayapura 2 kali,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Tarif Angkot, Pemkot Jayapura Tunggu SK Gubernur

Adapun persyaratan bagi jemaah yang ingin melakukan pemberangkatan haji, pertama harus melunasi biaya yang telah ditentukan, kemudian melakukan istithaah kesehatan. Istithaah kesehatan sendiri kata Setiawan merupakan kewajiban utama jemaah untuk melaksanakan ibadah haji. Hal itu berdasarkan Permenkes Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji.

  Disinggung untuk pemberangkatan jemaah haji 2024, Setiawan mengatakan masih menunggu regulasi pemerintah pusat. “Biasanya bulan Mei, dan untuk pembagian kloter, kita biasanya menunggu dari Makassar,” bebernya.

Sementara untuk antrian kuota haji, sesuai regulasi terbaru paling cepat 24 tahun. “Untuk kuota haji Kota Jayapura kita masuk pada kuota provinsi jadi antriannya 24 tahun, baru bisa pemberangkatan,” tutupnya (rel/wen)

Baca Juga :  Kelulusan SMA/SMK Kota Jayapura Capai 100%

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya