Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Istri Tewas Ditoki Martelu, Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Yusak Albert Rumbai saat melihat amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim dalam persidangan kasus KDRT di PN Jayapura Abepura, kemarin.( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA-Yusak Albert Rumbai warga Jalan Sungai Tami Dok VII, Distrik Jayapura Utara hanya bisa pasrah saat dirinya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura yang diketuai Syafrudin, SH., dengan hakim anggota Abdul Gafur Bungin, SH., dan Muliyawan, SH., Kamis (14/3). 

Terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya almarhumah Agustina Alfrience Mandowali, tanggal 24 September 2018.

Perbuatan terdakwa menurut majelis hakim melanggar Pasal 44 ayat 2 junto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Vonis yang dijatuh majelis hakim ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jhon Rayar, SH. Atas putusan tersebut, terdakwa Yusak Albert Rumbai menyatakan tidak mengajukan banding dan menerima putusan majelis hakim.

Baca Juga :  Jalur Laut Dimanfaatkan Untuk Selundupkan Ganja

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa pada tanggal 24 September 2018 bertempat di rumahnya di Jalan Sungai Tami Dok VII, Distrik Jayapura Utara, nekat menganiaya istrinya menggunakan martelu (martil/palu-palu, red).

Dikatakan, terdakwa menghantam istrinya dengan martelu lantaran cemburu. Akibat kekerasan tersebut korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit. 

“Cemburu yang dimaksud dimana terdakwa mendengar atau mencurigai bahwa korban atau istrinya sudah pernah tidur dengan laki-laki lain. Karena emosi akhirnya terdakwa melakukan aksinya tersebut hingga istrinya meninggal setelah sempat dirawat beberapa waktu,” ungkap Hakim Ketua Syafrudin, SH., kepada Cenderawasih Pos usai persidangan, Kamis (14/3). (kim/nat)

Terdakwa Yusak Albert Rumbai saat melihat amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim dalam persidangan kasus KDRT di PN Jayapura Abepura, kemarin.( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA-Yusak Albert Rumbai warga Jalan Sungai Tami Dok VII, Distrik Jayapura Utara hanya bisa pasrah saat dirinya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura yang diketuai Syafrudin, SH., dengan hakim anggota Abdul Gafur Bungin, SH., dan Muliyawan, SH., Kamis (14/3). 

Terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya almarhumah Agustina Alfrience Mandowali, tanggal 24 September 2018.

Perbuatan terdakwa menurut majelis hakim melanggar Pasal 44 ayat 2 junto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Vonis yang dijatuh majelis hakim ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jhon Rayar, SH. Atas putusan tersebut, terdakwa Yusak Albert Rumbai menyatakan tidak mengajukan banding dan menerima putusan majelis hakim.

Baca Juga :  Saksi Pemprov  Akui Perubahan UU No 2 Tahun 2021 Tidak Aspiratif Ke MK

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa pada tanggal 24 September 2018 bertempat di rumahnya di Jalan Sungai Tami Dok VII, Distrik Jayapura Utara, nekat menganiaya istrinya menggunakan martelu (martil/palu-palu, red).

Dikatakan, terdakwa menghantam istrinya dengan martelu lantaran cemburu. Akibat kekerasan tersebut korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit. 

“Cemburu yang dimaksud dimana terdakwa mendengar atau mencurigai bahwa korban atau istrinya sudah pernah tidur dengan laki-laki lain. Karena emosi akhirnya terdakwa melakukan aksinya tersebut hingga istrinya meninggal setelah sempat dirawat beberapa waktu,” ungkap Hakim Ketua Syafrudin, SH., kepada Cenderawasih Pos usai persidangan, Kamis (14/3). (kim/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya