Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Penyelundupan 2.227 Ekor Kura-Kura Moncong Babi Digagalkan

Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke saat mengecek kondisi kura-kura moncong babi selundupan yang berhasil diamankan di Pelabuhan  Merauke, Kamis (14/3).( FOTO: Sulo/Cenderawasih Pos )

MERAUKE-Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke berhasil menggagalkan penyelundupan 2.227 ekor kura-kura moncong babi dari Asmat di Pelabuhan Merauke, Kamis (14/3) sekira pukul 06.30 WIT. 

Pemilik  ribuan ekor kura-kura moncong babi berinisial HW (39) langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.  

 Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung,  SH,  melalui Kasubag Humas, AKP. Suhardi dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Bambang Irianto kepada wartawan menjelaskan,  pengungkapan penyelundupan ribuan kura-kura moncong babi ini berawal saat pihaknya melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap kapal putih yang baru tiba dari Agats, Kabupaten Asmat.

Saat itu, pihaknya mencurigai adanya barang yang dibungkus dalam 3  karung plastik besar ukuran 100 Kg dan  saat dibuka ternyata berisi ribuan kura-kura moncong babi.  

Baca Juga :  Pemda Nduga Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Papua

“Setelah kami hitung, jumlahnya 2.227 ekor dan satu ekor mati sehingga yang masih hidup 2.226 ekor,” jelsnya. 

Menurut Suhardi ribuan kura-kura moncong babi ini dibawa dari Asmat dengan tujuan sementara Merauke.  “Tapi kita masih melakukan penyelidikan, ke mana kura-kura moncong babi ini akan dibawa,” tuturnya. 

Tersangka menurut Suhardi mengaku baru kali ini membawa kura-kura moncong babi dari Asmat.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2)  huruf A dan C,  UU RI Nomor 5 Tahun  1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Diminta Segera Intervensi Krisis Blok Wabu

Sementara tersangka HW saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kura-kura moncong babi ini dikumpul dari masyarakat dengan harga Rp 10.000 perekor.

“Saya kumpulnya sekira 2 bulan  dan umur dari kura-kura moncong babi ini sudah sekira 2 bulan, ” jelasnya.

HW mengaku bahwa kura-kura moncong babi ini dikumpulkan dari Prinskap,  wilayah antara Asmat dan Yahukimo. Selain dirinya,  HW mengaku masih ada sejumlah pengumpul lainnya di Prinskap.

  HW menambahkan  bahwa kura-kura moncong babi yang dibawa ke Merauke ini untuk dijual di Merauke.  “Karena dapat informasi kalau di Merauke ada kuota pembelian, ” tambahnya.  (ulo/fia/nat)

Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke saat mengecek kondisi kura-kura moncong babi selundupan yang berhasil diamankan di Pelabuhan  Merauke, Kamis (14/3).( FOTO: Sulo/Cenderawasih Pos )

MERAUKE-Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke berhasil menggagalkan penyelundupan 2.227 ekor kura-kura moncong babi dari Asmat di Pelabuhan Merauke, Kamis (14/3) sekira pukul 06.30 WIT. 

Pemilik  ribuan ekor kura-kura moncong babi berinisial HW (39) langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.  

 Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung,  SH,  melalui Kasubag Humas, AKP. Suhardi dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Bambang Irianto kepada wartawan menjelaskan,  pengungkapan penyelundupan ribuan kura-kura moncong babi ini berawal saat pihaknya melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap kapal putih yang baru tiba dari Agats, Kabupaten Asmat.

Saat itu, pihaknya mencurigai adanya barang yang dibungkus dalam 3  karung plastik besar ukuran 100 Kg dan  saat dibuka ternyata berisi ribuan kura-kura moncong babi.  

Baca Juga :  Presiden Jokowi Diminta Segera Intervensi Krisis Blok Wabu

“Setelah kami hitung, jumlahnya 2.227 ekor dan satu ekor mati sehingga yang masih hidup 2.226 ekor,” jelsnya. 

Menurut Suhardi ribuan kura-kura moncong babi ini dibawa dari Asmat dengan tujuan sementara Merauke.  “Tapi kita masih melakukan penyelidikan, ke mana kura-kura moncong babi ini akan dibawa,” tuturnya. 

Tersangka menurut Suhardi mengaku baru kali ini membawa kura-kura moncong babi dari Asmat.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2)  huruf A dan C,  UU RI Nomor 5 Tahun  1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kadishut : Mencabut Plang Akan Mendapat  Konsekwensi Hukum

Sementara tersangka HW saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kura-kura moncong babi ini dikumpul dari masyarakat dengan harga Rp 10.000 perekor.

“Saya kumpulnya sekira 2 bulan  dan umur dari kura-kura moncong babi ini sudah sekira 2 bulan, ” jelasnya.

HW mengaku bahwa kura-kura moncong babi ini dikumpulkan dari Prinskap,  wilayah antara Asmat dan Yahukimo. Selain dirinya,  HW mengaku masih ada sejumlah pengumpul lainnya di Prinskap.

  HW menambahkan  bahwa kura-kura moncong babi yang dibawa ke Merauke ini untuk dijual di Merauke.  “Karena dapat informasi kalau di Merauke ada kuota pembelian, ” tambahnya.  (ulo/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya