Sunday, May 12, 2024
26.7 C
Jayapura

Empat Kabupaten di Papua Lakukan Pemilu Susulan

Secara terpisah, Bawaslu Mamberamo Raya mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara susulan untuk 20 TPS di 4 distrik. Hal ini menyusul keterlambatan pendistribusian logistik di daerah tersebut.

Anggota Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa, mengatakan hal itu sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya.

“Melihat fakta dan kejadian bahwa pada 13 Februari 2024, logistik pemungutan suara belum terdistribusi untuk 20 TPS di 4 distrik di Mamberamo Raya. Sehingga pada 14 Februari 2024, di 20 TPS tersebut tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara karena keterlambatan distribusi yang diakibatkan tidak maksimalnya transportasi udara,” kata Mega kepada Cenderawasih Pos, Rabu (14/2).

Baca Juga :  Ini Lima Anggota KKB yang Tewas di Pegubin

Lanjutnya, yang mana di Kabupaten Mamberamo Raya terdapat 34 tititk pendistribusian yang menggunakan transportasi udara seperti helikopter untuk droping logsitik ke masing masing TPS.

“Kami berharap kesiapan KPU agar dapat lebih maksimal dalam melaksanakan agenda negara seperti ini” tegasnya.

Tak hanya itu, Bawaslu juga meminta KPU Mamberamo Raya menindaklanjuti rekomaendasi tersebut.

“Disamping itu, jika kajian Bawaslu terdapat dugaan pelanggaran etik atau pidana Pemilu akibat keterlabatan logistik. Maka Bawaslu akan melakukan kajian hukum apabila ada dugaan etik penyelanggaran Pemilu dan pidanan Pemilu dan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Secara terpisah, Bawaslu Mamberamo Raya mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara susulan untuk 20 TPS di 4 distrik. Hal ini menyusul keterlambatan pendistribusian logistik di daerah tersebut.

Anggota Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa, mengatakan hal itu sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya.

“Melihat fakta dan kejadian bahwa pada 13 Februari 2024, logistik pemungutan suara belum terdistribusi untuk 20 TPS di 4 distrik di Mamberamo Raya. Sehingga pada 14 Februari 2024, di 20 TPS tersebut tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara karena keterlambatan distribusi yang diakibatkan tidak maksimalnya transportasi udara,” kata Mega kepada Cenderawasih Pos, Rabu (14/2).

Baca Juga :  Tak Ada Pengamanan Khusus di Kediaman Lukas Enembe

Lanjutnya, yang mana di Kabupaten Mamberamo Raya terdapat 34 tititk pendistribusian yang menggunakan transportasi udara seperti helikopter untuk droping logsitik ke masing masing TPS.

“Kami berharap kesiapan KPU agar dapat lebih maksimal dalam melaksanakan agenda negara seperti ini” tegasnya.

Tak hanya itu, Bawaslu juga meminta KPU Mamberamo Raya menindaklanjuti rekomaendasi tersebut.

“Disamping itu, jika kajian Bawaslu terdapat dugaan pelanggaran etik atau pidana Pemilu akibat keterlabatan logistik. Maka Bawaslu akan melakukan kajian hukum apabila ada dugaan etik penyelanggaran Pemilu dan pidanan Pemilu dan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya