Setelah hasil visium ini keluar korban akan tetap membuat laporan kepada Polisi untuk diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada dalam TNI. Kronologisnya sendiri berawal saat sertu JS dan Sertu HO baru selesai melakukan fitnes di Baliem Pilamo. Setelah itu saat turun ke parkiran ia melihat motornya sudah bergeser.
Lalu setelah dicek ternyata kunci dan dipiringan cakram ternyata rusak. Dan tempat parkir motor juga telah ditempati truk air. Disinilah kedua anggota TNI iitu terpancing emosi dan mencari sopir. Namun malah bertemu korban Yohanes Arifin Rolin.
“Disitulah oknum anggota ini langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Kasusnya sedang ditindaklanjuti dan kini sertu JS dan HO ditahan oleh satuannya lebih dulu,” jelas Raka.
“Di TNI ada prosedur sehingga ada namanya penahanan sementara dimana yang menerbitkan ankum yang memohon kepada kami atau pelaku melarikan diri hingga melakukan hal yang sama lagi itu baru kita bisa melakukan penahanan,” kata Kasub Denpom.
Ia juga mengimbau kepada anggota TNI yang ada di Jayawijaya diharapkan lebih berhati – hati lagi dalam mengatur emosi karena saat ini berada di era modern, dan semua yang dilakukan bisa cepat tersebar.
“Kami dari Sub Denpom Wamena mengharapkan anggota TNI bisa lebih hati -hati dan bisa menahan diri, dan mengatur emosinya dalam menghadapi situasi ditengah masyarakat,” tutupnya. (jo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos