Sebagian Pelaku dari Luar, Mabes Polri Turun Tangan

Kapolres menambahkan, sejumlah masyarakat telah datang untuk mengambil kendaraan mereka, namun proses penyerahan masih ditahan sementara untuk kepentingan pendataan dan penyelidikan. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah mengamankan 14 orang pasca kerusuhan terjadi. “Sekitar 14 orang sudah diamankan dan beberapa di antaranya sudah kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” tegasnya.

Ia memastikan proses hukum akan terus berjalan terhadap pelaku yang terbukti melakukan pembakaran, pengrusakan fasilitas negara, penjarahan maupun pencurian. “Kami pastikan proses hukum akan ditegakkan. Siapa yang membakar, merusak maupun melakukan penjarahan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

AKBP Dionisius menambahkan, proses penyelidikan dilakukan bersama tim gabungan dari Polres Jayapura, Polda Papua, termasuk dukungan tim siber untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kerusuhan tersebut. “Kalau nanti ada penambahan tersangka tentu akan kami sampaikan kembali sesuai hasil penyelidikan,” tutupnya.

Baca Juga :  Amankan Pilkada,  Polres Jayapura Siapkan 500 Personel

Sementara itu, Penyidik Polda Papua kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, usai pertandingan antara Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC pada Jumat (8/5).

Direskrimum Parasian Gultom
Direskrimum Parasian Gultom

Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung penjarahan dan perusakan itu kini bertambah menjadi 11 orang.
Dirreskrimum Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan dugaan kuat keterlibatan para pelaku dalam aksi kerusuhan.

“Kenapa ditetapkan tersangka karena ada perbuatan pidana dan ada barang bukti, sehingga potensi tersangkanya cukup kuat,” ujarnya kepada wartawan di Jayapura, Selasa (12/5).

Meski demikian, polisi masih mendalami motif para pelaku. Penyidik belum memastikan apakah kerusuhan dipicu murni karena kekecewaan atas hasil pertandingan atau terdapat motif lain di balik aksi anarkis tersebut.

Baca Juga :  Dari Gertak Sambal Hingga Diam Seribu Bahasa

“Untuk motif masih kami dalami dalam pemeriksaan. Kami mengkaji dari perbuatan pidana yang terjadi saat kerusuhan itu saja,” katanya.

Menurut Herman, dari hasil penyelidikan sementara diketahui sebagian pelaku bukan berasal dari dalam stadion, melainkan dari luar area penonton. Hal itu menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengembangkan kasus.

“Pelaku ini banyak yang berasal dari luar, sehingga motivasinya akan kami dalami lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, sejumlah masyarakat telah datang untuk mengambil kendaraan mereka, namun proses penyerahan masih ditahan sementara untuk kepentingan pendataan dan penyelidikan. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah mengamankan 14 orang pasca kerusuhan terjadi. “Sekitar 14 orang sudah diamankan dan beberapa di antaranya sudah kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” tegasnya.

Ia memastikan proses hukum akan terus berjalan terhadap pelaku yang terbukti melakukan pembakaran, pengrusakan fasilitas negara, penjarahan maupun pencurian. “Kami pastikan proses hukum akan ditegakkan. Siapa yang membakar, merusak maupun melakukan penjarahan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

AKBP Dionisius menambahkan, proses penyelidikan dilakukan bersama tim gabungan dari Polres Jayapura, Polda Papua, termasuk dukungan tim siber untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kerusuhan tersebut. “Kalau nanti ada penambahan tersangka tentu akan kami sampaikan kembali sesuai hasil penyelidikan,” tutupnya.

Baca Juga :  Dari Miras dan Judi Ditutup Hingga Uang Tunai Langsung ke Rekening

Sementara itu, Penyidik Polda Papua kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, usai pertandingan antara Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC pada Jumat (8/5).

Direskrimum Parasian Gultom
Direskrimum Parasian Gultom

Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung penjarahan dan perusakan itu kini bertambah menjadi 11 orang.
Dirreskrimum Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan dugaan kuat keterlibatan para pelaku dalam aksi kerusuhan.

“Kenapa ditetapkan tersangka karena ada perbuatan pidana dan ada barang bukti, sehingga potensi tersangkanya cukup kuat,” ujarnya kepada wartawan di Jayapura, Selasa (12/5).

Meski demikian, polisi masih mendalami motif para pelaku. Penyidik belum memastikan apakah kerusuhan dipicu murni karena kekecewaan atas hasil pertandingan atau terdapat motif lain di balik aksi anarkis tersebut.

Baca Juga :  Di Merauke, SpeedBoat Tenggelam, Satu Orang Tewas

“Untuk motif masih kami dalami dalam pemeriksaan. Kami mengkaji dari perbuatan pidana yang terjadi saat kerusuhan itu saja,” katanya.

Menurut Herman, dari hasil penyelidikan sementara diketahui sebagian pelaku bukan berasal dari dalam stadion, melainkan dari luar area penonton. Hal itu menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengembangkan kasus.

“Pelaku ini banyak yang berasal dari luar, sehingga motivasinya akan kami dalami lebih lanjut,” ungkapnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya