Tuesday, March 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Dari Gertak Sambal Hingga Diam Seribu Bahasa

Operasi Yustisi di Depan PN Jayapura, 112 Warga Terjaring

JAYAPURA-Untuk kali ketiga Pemerintah Kota Jayapura bersama tim gabungan Satgas Covid 19 melakukan operasi yustisi. Tujuan operasi ini adalah  dalam rangka penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi covid 19. 

Dari kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIT di Jalan Raya Abepura-Entrop tepatnya depan Pengadilan Jayapura ini berhasil menjaring 112 warga yang melanggar. Melanggar karena tidak mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker. 

 Mereka yang terjaring langsung dilabeli sebagai orang kepala batu alias OKB. Semua OKB langsung dilakukan rapid antigen untuk memantau apakah ada yang terjangkit covid atau tidak. Hasilnya dari 112 OKB ini tak ada yang positif alias 100 persen negatif. 

Meski negatif,  112 warga yang terjaring wajib mengikuti sidang yustisi dan membayar denda Rp 200 ribu atau kurungan badan. Tercatat ada 20 orang lebih yang akhirnya dikurung karena tak mampu membayar. 

Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., yang memimpin apel siaga meminta agar  setiap operasi dilakukan evaluasi  sehingga ada perubahan ke depannya. 

Baca Juga :  Kantor BKD Mamberamo Raya Dibakar Massa

 Ia juga meminta tak ada kontak fisik dengan warga yang hanya memberi dampak negatif. Hanya dari operasi sekira 3 jam ini ada – ada saja ulah warga saat terjaring. Ada yang berpura – pura lupa ada di mana. Ada juga yang mengaku sebagai aparat, ada juga yang diam seribu bahasa termasuk ada yang terlihat sok sibuk. 

“Ada yang tadi mengaku sebagai aparat TNI dan kami coba cek ternyata ia ketakutan, akhirnya mengaku sebagai kepala suku. Hanya sok – sokan menggertak padahal tetap salah,” ungkap salah satu petugas TNI yang ikut di dalam operasi. 

 Ada juga anak muda yang belakangan diketahui bernama Midan Oidan ikut membuat aparat pusing.  Pasalnya ia terjaring tidak menggunakan masker saat berkendara. Lalu iapun digiring masuk ke halaman Pengadilan Negeri Jayapura untuk dilakukan rapid antigen termasuk menjalani siding di tempat. 

Hanya saja ia tak mau menjalani semua dan memilih berdiam di motornya. Yang menjengkelkan adalah aksi diamnya ini bukan sebentar melainkan hampir 1 jam dan di tengah panas terik. 

Satu persatu petugas menghampiri dan meminta ia segera melakukan tes antigen mulai dari Satpol PP, Tagana, petugas Satgas Covid bahkan anggota Brimob maupun TNI juga meminta ia untuk segera melakukan tes antigen.

Baca Juga :  TPNPB: Pilot Susi Air Baik-Baik Saja

Namun pemuda yang diketahui berstatus sebagai pelajar yang tinggal di Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura ini tetap diam. Dia juga tetap menolak, termasuk ketika Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., memintanya menjalani tes antigen. Hingga akhirnya ia ditinggal pergi oleh wali kota dan masih dibujuk oleh anggota lainnya. “Dia hanya diam begitu saja, menolak untuk dirapid dan tidak menjelaskan alasannya,” ucap Wali Kota Tomi Mano yang turun memantau langsung operasi yustisi.

 Hampir 1 jam ia dibujuk hingga petugas nampaknya mulai kesal dan mulai berlaku tegas. Di situlah Wali Kota  Tomi Mano langsung menegur dan meminta petugas untuk tidak ada tindakan represif. “Semua dilakukan dengan humanis, jangan kasar.  Pakai cara-cara yang baik saja, kita memang kesal tapi jangan sampai ada kekerasan. Tidak boleh ada kekerasan,” pintanya. 

Tak lama setelah teguran Wali Kota Tomi Mano kepada aparat, pemuda tersebut akhirnya mau melakukan rapid dan hasilnya negatif. (ade/nat)

Operasi Yustisi di Depan PN Jayapura, 112 Warga Terjaring

JAYAPURA-Untuk kali ketiga Pemerintah Kota Jayapura bersama tim gabungan Satgas Covid 19 melakukan operasi yustisi. Tujuan operasi ini adalah  dalam rangka penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi covid 19. 

Dari kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIT di Jalan Raya Abepura-Entrop tepatnya depan Pengadilan Jayapura ini berhasil menjaring 112 warga yang melanggar. Melanggar karena tidak mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker. 

 Mereka yang terjaring langsung dilabeli sebagai orang kepala batu alias OKB. Semua OKB langsung dilakukan rapid antigen untuk memantau apakah ada yang terjangkit covid atau tidak. Hasilnya dari 112 OKB ini tak ada yang positif alias 100 persen negatif. 

Meski negatif,  112 warga yang terjaring wajib mengikuti sidang yustisi dan membayar denda Rp 200 ribu atau kurungan badan. Tercatat ada 20 orang lebih yang akhirnya dikurung karena tak mampu membayar. 

Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., yang memimpin apel siaga meminta agar  setiap operasi dilakukan evaluasi  sehingga ada perubahan ke depannya. 

Baca Juga :  Kapolda : Kasus Ini Menarik, Pelaku Seorang Kandidat Bupati

 Ia juga meminta tak ada kontak fisik dengan warga yang hanya memberi dampak negatif. Hanya dari operasi sekira 3 jam ini ada – ada saja ulah warga saat terjaring. Ada yang berpura – pura lupa ada di mana. Ada juga yang mengaku sebagai aparat, ada juga yang diam seribu bahasa termasuk ada yang terlihat sok sibuk. 

“Ada yang tadi mengaku sebagai aparat TNI dan kami coba cek ternyata ia ketakutan, akhirnya mengaku sebagai kepala suku. Hanya sok – sokan menggertak padahal tetap salah,” ungkap salah satu petugas TNI yang ikut di dalam operasi. 

 Ada juga anak muda yang belakangan diketahui bernama Midan Oidan ikut membuat aparat pusing.  Pasalnya ia terjaring tidak menggunakan masker saat berkendara. Lalu iapun digiring masuk ke halaman Pengadilan Negeri Jayapura untuk dilakukan rapid antigen termasuk menjalani siding di tempat. 

Hanya saja ia tak mau menjalani semua dan memilih berdiam di motornya. Yang menjengkelkan adalah aksi diamnya ini bukan sebentar melainkan hampir 1 jam dan di tengah panas terik. 

Satu persatu petugas menghampiri dan meminta ia segera melakukan tes antigen mulai dari Satpol PP, Tagana, petugas Satgas Covid bahkan anggota Brimob maupun TNI juga meminta ia untuk segera melakukan tes antigen.

Baca Juga :  Pasca Rekonstruksi, Kasus Holtekamp Siap Tahap I

Namun pemuda yang diketahui berstatus sebagai pelajar yang tinggal di Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura ini tetap diam. Dia juga tetap menolak, termasuk ketika Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., memintanya menjalani tes antigen. Hingga akhirnya ia ditinggal pergi oleh wali kota dan masih dibujuk oleh anggota lainnya. “Dia hanya diam begitu saja, menolak untuk dirapid dan tidak menjelaskan alasannya,” ucap Wali Kota Tomi Mano yang turun memantau langsung operasi yustisi.

 Hampir 1 jam ia dibujuk hingga petugas nampaknya mulai kesal dan mulai berlaku tegas. Di situlah Wali Kota  Tomi Mano langsung menegur dan meminta petugas untuk tidak ada tindakan represif. “Semua dilakukan dengan humanis, jangan kasar.  Pakai cara-cara yang baik saja, kita memang kesal tapi jangan sampai ada kekerasan. Tidak boleh ada kekerasan,” pintanya. 

Tak lama setelah teguran Wali Kota Tomi Mano kepada aparat, pemuda tersebut akhirnya mau melakukan rapid dan hasilnya negatif. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya